Bajawa, Ekorantt.com – Bupati Ngada Andreas Paru resmi melaporkan Lothar Imateus Geu, pegiat media sosial ke polisi pada Senin, 20 Januari 2024. Lothar dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks di salah satu grup Facebook.
Andreas kepada awak media, Rabu, 22 Januari 2025 mengatakan Lothar diduga menyebarkan informasi bohong karena tidak sesuai pernyataannya saat memimpin apel pada Senin, 20 Januari 2025.
Ketika apel ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena tidak masuk kantor selama sebulan, sebab tengah melaksanakan operasi mata.
Selain itu, Andreas juga menyampaikan bahwa setelah pelantikan, ia akan ke Papua selama tiga bulan. Usai dari Papua, ia akan kembali lagi bersama masyarakat bangun Kabupaten Ngada.
“Kemudian ditambah dengan butir-butir arahan lainnya, sebagaimana tercatat di bagian protokol,” terang Andreas.
Lothar diduga memelintir pernyataan tersebut, tidak sesuai arahan saat apel.
Andreas melaporkan kasus penyebaran berita bohong ke Polres Ngada karena merasa dirugikan secara pribadi.
“Sekali lagi saya melapor saudara L.I.G untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang menyebarkan berita bohong,” ujarnya.
Andreas mengaku, sejak dipercayakan oleh masyarakat memimpin Kabupaten Ngada, tidak pernah anti terhadap kritik. Ia menerima kritikan itu sebagai sebuah bahan evaluasi.
Sementara Lothar hingga berita ini dirilis enggan merespons panggilan dan pesan konfirmasi Ekora NTT.
Terpisah, Kabag Humas Polres Ngada, AKP Sukandar mengatakan bahwa laporan Andreas tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/B/16 /I/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, polisi juga membuat surat tanda terima laporan serta mencatat identitas saksi.
Sukandar mengatakan, terlapor diancam dengan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong.
Pasal itu, jelas dia, mengatur larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Pasal itu juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk membenci atau bermusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu dapat dipidana.
“Sanksi yang dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar,” tutupnya.