Labuan Bajo, Ekorantt.com – Seorang pemuda berinisial EA, 36 tahun, asal Ndoso, Manggarai Barat, ditangkap polisi karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini terjadi saat EA sedang mengendarai sepeda motor di Labuan Bajo. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah dipergoki membawa ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok menjelaskan, EA ditangkap di jalan Alo Tanis Lamtoro pada Rabu, 26 Februari 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 8,5 gram yang disembunyikan dalam kantung celana sebelah kanan depan, terbungkus dalam dua paket klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, dalam penggeledahan lanjutan, ditemukan pula satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja, serta satu lintingan kertas berisi ganja yang terbungkus rapi dalam dos bertuliskan “Kalpanax” yang disimpan di jok sepeda motor EA.
Menurut pengakuan EA, kata Matheos, barang haram tersebut dibeli seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal pada Sabtu, 22 Februari 2025, ketika petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pemakaian narkoba.
Petugas segera menuju lokasi dan mengintai terduga pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor. Setelah mencurigai gerak-gerik terduga pelaku, polisi menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan.
Matheos menambahkan, EA yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam, sudah dalam pengawasan polisi sejak 2024.
Polisi mencurigai bahwa barang tersebut masuk melalui jalur darat. Penyelidikan mengenai jaringan peredaran narkoba tersebut masih berlangsung.
Menurut Matheos, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik jeruji besi.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam Realme, tiga klip plastik bening berisi ganja, serta satu lintingan kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, EA terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.