Normalisasi Kali Mati di Maumere, Warga Bantaran Kali Diminta Segera Pindah

Ke depan, kata Buang, kali mati akan dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas olahraga, serta penyelenggaraan acara dengan sistem bongkar pasang.

Maumere, Ekorantt.com – Normalisasi kali mati di perbatasan Kelurahan Beru dan Kelurahan Kabor, Kota Maumere telah berlangsung satu bulan, terhitung sejak awal Februari 2025.

Diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka, normalisasi itu bertujuan untuk menata kembali aliran sungai dengan mengeluarkan sampah dan membersihkan pepohonan yang tumbuh di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).

“Kali itu harus dibersihkan. Tidak boleh ada sampah, pohon, dan kandang-kandang ternak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas DLH Sikka, Adeodatus Buang Da Cunha kepada Ekora NTT, Kamis, 6 Maret 2025.

Ke depan, kata Buang, kali mati akan dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas olahraga, serta penyelenggaraan acara dengan sistem bongkar pasang.

Buang meminta agar masyarakat membongkar rumah di sepanjang bantaran kali dengan jarak tiga hingga enam meter dari beronjong pembatas kali. Mereka diminta segera pindah ke tempat lain.

“Mereka sudah dikasih ganti lahan oleh Pemda di wilayah Nangahure. Mereka mestinya pindah ke sana,” ujar Buang.

Saat menjabat sebagai Kasat Pol PP pada 2014, kata dia, masyarakat pemilik rumah di sepanjang bantaran kali telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menempatinya.

“Mereka sudah di Nangahure, tapi kemudian kembali. Kalau saatnya bongkar, kita akan bongkar (rumah-rumah itu).”

Kata dia, “Camat dan lurah setempat harusnya berani melarang warga yang membangun rumah di sepanjang bantaran kali.”

Untuk itu, Buang mengharapkan peran serta camat dan lurah setempat agar menghimbau masyarakat untuk segera memindahkan rumah mereka.

“Cepat atau lambat, rumah-rumah itu akan dibongkar. Termasuk juga kandang-kandang ternak. Kita tunggu saja arahan dari Bupati nanti,” kata dia.

Sepanjang bantaran kali tersebut, kata dia, akan dilakukan penataan kembali, serta akan ditanami pepohonan.

“Tentu penataan itu, yang pertama isupaya kali bersih dan tertata dengan baik, kemudian nantinya akan ada target-target jangka panjangnya,” ujarnya.

Buang juga meminta masyarakat untuk tidak membuang sampah di sepanjang aliran sungai.

“Warga Kabor, Kota Baru, maupun Nangalimang tidak boleh buang sampah di situ. Kalau kami dapat akan ditindak sesuai dengan Perda nomor 1 soal larangan untuk membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

TERKINI
BACA JUGA