Polres Sikka Pecat Dua Anggota Terlibat Kasus Asusila dan Lakalantas

Kasi Humas Polres Sikka, Yermi Soludale mengatakan kedua polisi tersebut masing-masing diberhentikan karena kasus pencabulan untuk Ihwanudin dan lakalantas untuk Hendrikus.

Maumere, Ekorantt.com – Komisi Kode Etik Profesi Polres Sikka memberhentikan tidak dengan hormat (PTD) atau memecat dua anggota, Ipda Ihwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endi melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Kasi Humas Polres Sikka, Yermi Soludale mengatakan kedua polisi tersebut masing-masing diberhentikan karena kasus pencabulan untuk Ihwanudin dan lakalantas untuk Hendrikus.

“Aipda Ihwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela,” kata Yermi saat Konferensi Pers di Polres Sikka, Senin, 14 April 2025.

Selanjutnya, jelas Yermi, pihaknya akan menyerahkan berkas sidang ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.

Status keduanya akan menjadi “bukan anggota polisi lagi” bergantung pada putusan sidang di Polda.

Kata Yermi, Ihwanudin akan menempuh banding atas hasil KKEP Polres Sikka.

“Sesuai aturan, banding dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan. Batasnya 21 hari ajukan memori banding, jika tidak maka dinyatakan inkracht,” tandasnya

Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson, melalui Yermi menegaskan, Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Kapolres Sikka.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal.”

Kapolres Sikka juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA