Diseminasi Data Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dorong Adanya Kebijakan yang Inklusif

Penyandang disabilitas adalah objek sekaligus subjek pembangunan. Mereka memiliki hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya

Borong, Ekorantt.comBupati Manggarai Timur, Andreas Agas, menegaskan pentingnya perhatian terhadap hak-hak penyandang disabilitas dalam setiap tatanan pembangunan.

Hal ini disampaikannya dalam sambutannya pada kegiatan lokakarya diseminasi data penyandang disabilitas yang digelar di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur pada Selasa, 15 April 2025.

Lokakarya dilaksanakan berkat kerja sama Yayasan Ayo Indonesia dan Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur.

Menurut Andreas, penyandang disabilitas menghadapi berbagai risiko, termasuk risiko sosial ekonomi, keterbatasan akses terhadap informasi, pekerjaan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Dengan adanya batasan-batasan yang mereka miliki, penyandang disabilitas seringkali tidak memenuhi standar sosial yang berlaku sehingga tidak dapat berpartisipasi secara aktif dalam masyarakat maupun dunia kerja,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya prinsip No One Left Behind, yang berarti tidak boleh ada satu pun warga negara yang tertinggal dari berbagai program layanan, termasuk kaum difabel.

“Penyandang disabilitas adalah objek sekaligus subjek pembangunan. Mereka memiliki hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya,” tegas Bupati Andreas.

Sebagai bentuk nyata perjuangan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Salah satu ketentuannya mewajibkan pemerintah pusat dan daerah, termasuk BUMN dan BUMD, untuk memperkerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai.

Bupati Andreas juga menyoroti pentingnya pendataan penyandang disabilitas. Pendataan, kata dia, merupakan hak dasar bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

Hak pendataan meliputi hak untuk didata dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memperoleh dokumen kependudukan, dan mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak penyandang disabilitas yang belum terdata sehingga tidak memiliki dokumen kependudukan, tidak tercantum dalam Kartu Keluarga, tidak memiliki BPJS, dan tidak mendapatkan bantuan.

“Oleh karena itu, saya meminta Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Manggarai Timur untuk memprioritaskan pendataan penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), bahkan jika perlu mendatangi mereka langsung di kampung-kampung. Mereka harus punya identitas, karena mereka adalah manusia seperti kita,” tandasnya.

Bupati Andreas menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk segera mengurus keanggotaan BPJS bagi penyandang disabilitas dan ODGJ.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah mendorong terbentuknya desa inklusif, yakni desa yang memberikan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan yang setara bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Lokakarya Diseminasi Data yang diikuti 190 peserta ini bertujuan untuk mendorong kebijakan pemerintah kabupaten dan desa di Manggarai Timur agar memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi penyandang disabilitas.

Aspek-aspek yang menjadi fokus meliputi: akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang inklusif, pemberdayaan ekonomi, akses ke pasar tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan yang inklusif, bantuan sosial, pengembangan usaha mandiri, akses terhadap fasilitas umum yang ramah disabilitas, serta perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Matias Mingga, menegaskan pentingnya ketersediaan data penyandang disabilitas yang akurat dan komprehensif sebagai dasar dalam merancang kebijakan yang inklusif.

Menurut Matias, penyediaan data disabilitas yang lengkap merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam sejumlah peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).

“Dalam RIPD tersebut terdapat tujuh sasaran strategis, salah satunya adalah pendataan dan perencanaan yang inklusif. Ini menunjukkan bahwa data adalah kunci utama dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Matias.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Sosial menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan sasaran tersebut dengan membangun kemitraan bersama Yayasan Ayo Indonesia.

Kerja sama ini mencakup pelatihan enumerator dari 176 desa mengenai teknik pengumpulan data menggunakan aplikasi Kobocollect, sebuah perangkat digital yang didukung oleh Kedutaan Besar Irlandia di Jakarta.

“Sampai bulan Maret 2025, sebanyak 155 desa telah melaksanakan pendataan. Sementara itu, masih terdapat 21 desa dan kelurahan yang belum melakukan pendataan,” ungkapnya.

Matias berharap seluruh desa yang belum terlibat dapat segera melakukan pendataan, agar data yang terkumpul dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Manggarai Timur.

Bupati Andreas mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan data kepada pihak-pihak terkait agar informasi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam perencanaan pembangunan hingga ke tingkat desa.

“Kami meminta perhatian serius bagi 21 desa/kelurahan yang belum melaksanakan kegiatan ini agar segera melakukan pendataan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Ayo Indonesia Ruteng, para camat, kepala desa/lurah, dan enumerator yang telah berperan dalam menyukseskan kegiatan ini,” pungkasnya.

Dorong Pengumpulan Data Disabilitas

Direktur Yayasan Ayo Indonesia, Tarsisius Hurmali, dalam sambutannya pada lokakarya diseminasi data penyandang disabilitas di Manggarai Timur, menekankan pentingnya keberadaan data yang akurat dan komprehensif untuk mendukung kebijakan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Tarsisius mengungkapkan, “Saya percaya kita semua ingin berbuat baik untuk orang lain yang membutuhkan, baik karena alasan minat pribadi maupun sebagai bagian dari tugas dan kewajiban negara.”

Namun, ia juga menyadari adanya hambatan terkait keterbatasan data yang memadai untuk keperluan tersebut.

Ia menjelaskan, selama ini, pengumpulan data disabilitas dilakukan secara sentralistik, yaitu pengumpulan data dilakukan oleh pihak pusat, provinsi, atau kabupaten.

“Meski itu baik, karena biaya dan sumber daya yang terbatas, data ini tidak dapat diperbaharui secara rutin setiap tahun. Pemutakhiran data biasanya memakan waktu bertahun-tahun, dan data yang diperbarui setelah periode panjang seringkali tidak lagi relevan,” ujar Tarsisius.

Bersama Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur, Yayasan Ayo Indonesia mencoba menerapkan pendekatan baru untuk mengatasi masalah ini.

“Kami memulai terobosan kecil dengan mengumpulkan data secara langsung, oleh staf desa atau oleh mereka yang paling dekat dengan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Tahun 2024 lalu, Yayasan Ayo Indonesia melatih staf desa untuk memanfaatkan ponsel pintar (smartphone) dalam proses pengumpulan data.

Hingga saat ini, telah terkumpul sebanyak 1.961 entri data dari 155 desa/kelurahan. Selain itu, sekitar 420 data mengenai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga berhasil dikumpulkan.

“Data ODGJ di Manggarai Timur tercatat sebanyak 765, dengan 330 di antaranya sudah terintegrasi dalam data disabilitas. Sehingga jumlah total penyandang disabilitas, termasuk ODGJ, di Manggarai Timur kini mencapai sekitar 2.500 orang,” tambahnya.

Tarsisius menjelaskan, setiap data yang terkumpul mencakup 120 informasi penting, termasuk apakah individu tersebut memiliki KTP, kondisi rumah, kepemilikan BPJS, dan lainnya.

Informasi ini, menurutnya, sangat penting untuk membantu pemerintah merancang program yang lebih tepat sasaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasidungan, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 16 April 2025, menegaskan Pemkab Manggarai Timur akan memanfaatkan data tersebut, khususnya oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Data ini juga akan dilaporkan kepada kementerian terkait untuk mendukung kebijakan pembangunan yang lebih inklusif.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA