PMKRI Desak DPRD Manggarai dan Manggarai Timur Sahkan Perda Perlindungan Buruh

Selain itu, jam kerja sering kali dimanipulasi, dan hak-hak dasar lainnya seperti pesangon serta jaminan sosial kerap diabaikan.

Ruteng, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus mendesak DPRD Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, untuk segera merumuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja buruh. Desakan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2025.

Ketua PMKRI Ruteng, Margareta Kartika menyatakan, kondisi ketenagakerjaan di dua wilayah tersebut kian memprihatinkan. Banyak buruh menghadapi perlakuan tidak adil dari perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja sepihak, upah di bawah standar, serta ketiadaan jaminan sosial.

“Manggarai dan Manggarai Timur tengah menghadapi situasi krisis dalam perlindungan buruh. Perlakuan tidak manusiawi dari kalangan elit pengusaha terhadap tenaga kerja menjadi keprihatinan serius,” ujar Kartika kepada Ekora NTT.

Salah satu kasus yang disoroti adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap 37 karyawan PT Floresco Aneka Indah di Manggarai. Para pekerja diberhentikan tanpa pesangon, sebuah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Kartika menegaskan, para buruh juga tidak menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.328.969,69 melalui Keputusan Gubernur Nomor: 430/KEP/HK/2024.

Selain itu, jam kerja sering kali dimanipulasi, dan hak-hak dasar lainnya seperti pesangon serta jaminan sosial kerap diabaikan.

“Buruh adalah aset penting dalam roda produksi perusahaan. Namun ironisnya, hak-hak mereka justru terpinggirkan demi kepentingan bisnis,” tegas Kartika.

Menurutnya, negara telah mengatur tentang ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Undang-undang ini, “hak-hak yang harus didapatkan pekerja telah dicantumkan.”

Dalam pasal 88 ayat 1, kata dia, “setiap pekerja /buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Dengan alasan mendapatkan hak ini, pemerintah kemudian menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh, yang kemudian diatur pada Undang-undang yang sama ayat (2) bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak tersebut bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh.

“Kemudian dijelaskan lebih lanjut terkait pengupahan yang melindungi pekerja/buruh pada ayat 3 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 88, pada huruf a terkait upah minimum dan pada huruf j tentang upah untuk pembayaran pesangon,” tegasnya.

Menanggapi berbagai fenomena ketidakadilan yang dialami para buruh, PMKRI mendesak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur untuk memastikan terpenuhinya hak dan kesejahteraan para tenaga kerja.

PMKRI juga meminta Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Timur untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan fasilitas dan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja buruh.

“Kami menuntut Pemerintah Daerah Manggarai dan Manggarai Timur, termasuk Bupati dan DPRD-nya, untuk segera merespons dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama terkait perlakuan tidak adil yang dialami para pekerja dalam dunia kerja akhir-akhir ini,” tegas Kartika.

Tak hanya pemerintah, PMKRI juga mendesak seluruh perusahaan dan badan usaha di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur agar memenuhi hak-hak dasar buruh, seperti upah layak dan jaminan sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perda Harus melalui Tahapan

Menanggapi desakan PMKRI, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos menjelaskan, penyusunan Perda harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan.

Menurutnya, seluruh Perda yang akan dibahas pada tahun 2025 telah direncanakan sejak akhir 2024 dan disepakati dalam sidang paripurna.

“Penetapan Perda dilakukan atas kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif, berdasarkan kebutuhan daerah dan bersifat prioritas,” jelas Peos.

Ia menambahkan, jika ada usulan Perda baru di luar yang telah diprogramkan, maka usulan tersebut akan dicatat dan dipertimbangkan untuk pembahasan pada tahun anggaran berikutnya.

Terkait perlindungan tenaga kerja, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan pemerintah yang ada sudah cukup komprehensif dalam mengatur berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Tanpa Perda sekalipun, regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini sebenarnya sudah memadai untuk mengakomodasi dan mengatur berbagai kompleksitas yang terjadi di dunia kerja,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Dicky Jenarut mengungkapkan, jumlah karyawan atau buruh di wilayah tersebut mencapai sekitar 131 ribu orang.

“Kami masih menggunakan data tahun 2023, yakni sekitar 131 ribuan,” ujar Dicky saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh data terbaru untuk tahun 2024.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan PMKRI, Dicky menyatakan bahwa hal tersebut merupakan masukan yang baik.

Menurutnya, sejumlah poin yang disampaikan akan menjadi perhatian dinas, namun tetap akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA