Larantuka, Ekorantt.com – Bea Cukai menyita 311 karton rokok ilegal dalam rangkaian operasi lapangan selama tiga hari, 17-20 Oktober 2025.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faesol, mengatakan rangkaian operasi penindakan dilakukan setelah adanya aktivitas bongkar muat rokok dengan dilekati pita dan cukai yang salah peruntukannya.
“Barang hasil penindakan dikirim ke Kantor Bea Cukai yang mengawasi pabrik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad dalam siaran pers yang diterima Ekora NTT pada Senin, 10 November 2025.
Ia mengatakan, operasi rokok ilegal dilakukan oleh tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur bersama Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
Rokok ilegal yang disita yakni jenis SKM merek Rastel dan rokok jenis SPM merek New Marina di salah satu toko di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.
Ahmad mengatakan, pengamanan barang bukti hasil sitaan dilakukan oleh Tim Kanwil dengan bantuan aparat penegak hukum (APH), sebelum dilimpahkan ke kantor pengawas untuk diteliti lebih lanjut.
“Pelaku tidak ditahan. Barang saja, karena kesalahan administrasi bukan pidana,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, pintu masuk peredaran rokok ilegal di Flores Timur diduga melalui jalur laut. Demi mengantisipasinya, Bea Cukai akan melakukan operasi rutin dan berkelanjutan.
“Operasi ada yang bersifat terbuka dan terencana (seperti operasi pasar) dan operasi penindakan yang bersifat tertutup dan situasional berdasarkan hasil informasi intelijen,” jelas Ahmad.
Bea Cukai juga akan bekerja sama dengan APH dalam operasi pasar mandiri demi meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di Flotim.
“Di Larantuka sudah ada penempatan sebanyak satu orang pegawai. Tapi, kita akan ada pengawasan operasi pasar mandiri dan bersama APH lainnya,” kata Ahmad.
Ahmad bilang, Bea Cukai berkomitmen menegakkan ketentuan di bidang cukai, melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Sekaligus ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia yang diperkuat oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal,” tutup Ahmad.













