Kejari Manggarai Ingatkan Sekolah Waspada Permintaan Fee Proyek Revitalisasi

Ia berkata, apabila ada pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu, sekolah diminta segera melaporkan ke dinas maupun kejaksaan.

Ruteng, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Manggarai mewanti-wanti pengelola revitalisasi sekolah agar waspada terhadap permintaan fee atau pemotongan dana dengan alasan pengamanan proyek.

Sebanyak 75 sekolah di Manggarai menerima program revitalisasi, terdiri dari 11 SMP, 33 SD, dan 31 PAUD, dengan total pagu anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp72.612.703.849.

“Jangan sampai ada permintaan atau pemotongan fee dari dana revitalisasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Fadlan Khairad Perangin Angin dalam Pendampingan Program Revitalisasi dan Sosialisasi Aplikasi Pendekar Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Manggarai Tahun 2026 di Dinas PPO Kabupaten Manggarai pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia berkata, apabila ada pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu, sekolah diminta segera melaporkan ke dinas maupun kejaksaan.

Karena itu, pendampingan kejaksaan bermaksud memastikan dana tersebut untuk kepentingan pembangunan sekolah.

Fadlan mengingatkan agar pekerjaannya dilaksanakan secara swakelola, tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kemudian dalam hal nanti adanya intervensi dari pihak luar, Ibu Bapak juga bisa komunikasikan ke kami,” ucapnya.

Ia meminta sekolah agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku membutuhkan biaya pengamanan atau meminta uang dengan alasan tertentu. “Tidak ada hal seperti itu.”

Dia bilang, pihak sekolah yang menerima program bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan dan mengelola anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Ketika ada yang menjadi kebingungan ataupun hambatan dalam pekerjaan, segera koordinasikan atau dikonsultasikan dengan pihak dinas maupun kami di kejaksaan,” tuturnya.

Fadlan berkata, sumber anggaran program revitalisasi sekolah merupakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kementerian kemudian bekerja sama dengan Kejaksaan Agung melakukan pengawasan salah satu program strategis nasional tersebut.


“Kami dari kejaksaan pada prinsipnya melakukan pengamanan pendampingan strategis ini terkait hal-hal yang bersifat nonteknis,” ucapnya.

Ia bilang, kewenangan penuhnya pada pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Panitia ini dibentuk oleh pihak sekolah bersama masyarakat atau komite sekolah dalam rangka pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Ia berharap panitia tidak hanya sekadar formalitas, namun bertanggung jawab sebagai pelaksana program.

“P2SP ini harus diaktifkan. Adakan rapat-rapat rutin. Kemudian dokumentasi setiap kegiatan ataupun keputusan yang diambil,” pungkasnya.

Fadlan menambahkan, Kejaksaan Tinggi telah mendata 75 sekolah di Manggarai yang sudah bisa melakukan registrasi pada aplikasi Sistem Informasi Pengamanan dan Deteksi Dini Kegiatan Revitalisasi Sekolah (SI-PENDEKAR).

Aplikasi ini berfungsi untuk mengawal, mengamankan, dan memantau. “Tujuannya kita bisa memantau ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dialami sekolah,” tuturnya.

Apabila terjadi hambatan, sekolah dapat menginformasi melalui aplikasi, termasuk progres pekerjaan fisik dan keuangannya.

“Sekolah nanti bisa upload atau input berapa persen progres fisiknya. Lampirkan foto bukti dukung kondisi sekolah yang sudah dilakukan pekerjaan, begitu juga dengan progres keuangannya,” tandas Fadlan.

Kepala Dinas PPO Manggarai, Wensislaus Sedan menjelaskan, pihaknya telah mendampingi dan memfasilitasi pengelolaan program revitalisasi 2026 sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis.

Ia berharap, pendampingan serta petunjuk yang dilakukan dinas menjadi panduan bagi sekolah dalam melaksanakan program.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran sebagai panduan untuk laporan pertanggungjawaban.”

Karena itu, semua pihak wajib mengerjakannya sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.

Wensislaus menekankan agar memperhatikan kualitas bangunan. Maka pelaksanaannya harus sesuai koridor.

“Kita tahu risiko apa yang kita tanggung ketika di luar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

TERKINI
BACA JUGA