Ende, Ekorantt.com – Camat Lio Timur, Agustinus Sanggu meminta para kepala desa untuk memahami regulasi atau aturan penggunaan dana desa.
Hal ini disampaikannya saat melantik Hilarius Dionisius Ndonggi sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Detupera dan Kristoforis Bhoka sebagai Penjabat Kepala Desa Hobatua di Kantor Camat Lio Timur, pekan lalu.
“Saya minta kepada Pjs Kades, pelajari mendalam aturan penggunaaan dana desa agar tepat sasaran dalam kebijakan anggaran. Hadir di desa untuk mengayomi masyarakat,” ujar Camat Agus.
Camat Agus meminta dua Pjs kepala desa di wilayahnya itu untuk mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga berharap, kehadiran Pjs kepala desa mampu mengurus keterlambatan perencanaan pembangunan desa tahun 2020 dan memacu kinerja terutama penyiapan dokumen bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19
Pada saat bersamaan, Camat Nangapanda Oktovianus Rua Putra melantik dan mengambil sumpah penjabat sementara Kepala Desa Kerirea Vitalis Era dan meresmikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tendarea dan Tendambepa.
Menurutnya, Pjs Kades harus mampu membangun soliditas dalam kehidupan sosial masyarakat di desa termasuk memfasilitasi pemilihan kepala desa definitif.
Untuk itu, harap Oktovianus, selain memperdalam aturan penggunaan dana desa, Pjs Kades juga harus menjadi mediator penyelesaian persoalan di desa.