Maumere, Ekorantt.com – Kopdit Pintu Air melakukan eksekusi aset milik Asuransi Jiwa Bumi Putera (AJB) Cabang Maumere yang beralamat di Jalan Nong Meak, Kota Maumere pada Rabu (24/8/2022). Hal ini dilakukan karena pihak AJB belum membayarkan polis milik Kopdit Pintu Air senilai kurang lebih Rp1,5 miliar lebih.
Sebelum pelaksanaan sita eksekusi, Pengadilan Negeri Maumere telah memberitahukan kepada pemohon eksekusi untuk hadir pada saat peninjauan lapangan terhadap satu sebidang tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh termohon eksekusi dalam menjalankan usahanya.
Surat dari Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor: W26.U6/974./HK.02/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tersebut menjelaskan bahwa sita eksekusi diajukan oleh kuasa para pemohon eksekusi pada 25 Februari 2022.
Adapun aset yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Nong Meak, Kota Maumere.
Kuasa Hukum Para Pemohon, Viktor Nekur mengatakan, kegiatan sita eksekusi aset AJB mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Kelas II Nomor 1/Pen. Pdt. Eks/2022/PN Mme tanggal 18 Agustus 2022.
“Gugatan sudah masuk dari 2020, 2021 banding, setelah banding mereka tidak kasasi, saya juga tidak kasasi waktu itu. Jadi sudah punya kekuatan maka saya minta eksekusi saya minta dia bayar sesuai dengan gugatan saya, tapi karena mereka tidak punya itikad baik untuk melakukan pembayaran maka saya ajukan permohonan untuk eksekusi asetnya mereka,” jelas Viktor.
Lanjut Viktor, proses sudah berjalan dari pemeriksaan 4 Juli sampai 4 Agustus 2022.
“Kami dikasih waktu untuk berdamai namun tidak ada ruang untuk berdamai maka pada 18 Agustus 2022 sudah dikeluarkan surat penetapan untuk eksekusi, ” ujarnya.
Terkait pelayanan terhadap nasabah AJB, kata Viktor, setelah kegiatan sita eksekusi, pelayanan dikantor tetap berjalan sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Maumere. Aktivitas boleh berjalan selama belum ada proses pengajuan lelang. Kalau sudah ada pengajuan lelang, maka proses aktivitas harus dihentikan.
Viktor pun mengapresiasi langkah pengadilan dengan mengabulkan sita eksekusi karena keputusan sudah inkrah.
Sementara itu, Kepala Cabang AJB Bumi Putera Cabang Maumere, Dedi Nggi mengakui tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dilarang atasan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dilarang oleh direksi. Nomor suratnya berapa saya pun tidak tahu, tapi isi dari suratnya itu melarang saya tidak boleh memberikan keterangan terkait proses sita eksekusi,” ungkap Dedy.
Pelayanan, kata Dedi, tetap berjalan sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Ketua PN Maumere.