169 Orang Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Umum 17 Agustus

Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 169 orang warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende menerima remisi pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Pancasila Ende, Kamis, 17 Agustus 2023.

Penyerahan remisi secara simbolis yang dilakukan oleh Bupati Ende, Djafar H. Achmad saat upacara itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1390.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H. Jawa Gili mengatakan pemberian RU 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. 

“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 169 orang. Pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Antonius. 

Besaran remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Ende ini bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun sebanyak lima orang langsung bebas.

Pemberian RU ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. 

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan  yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Antonius.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA