Polisi Ngada Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Bajawa, Ekorantt.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngada berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan seorang pelajar.

Kasi Humas Polres Ngada IPTU Sukandar mengatakan kasus tersebut mencuat setelah ada laporan polisi di SPKT Polres Ngada dengan No: LP/B/125/IX/2023/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 15 September 2023.

“Usai menerima laporan itu, Penyidik Polres Ngada mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penangkapan No:SP. Gas /40/II/2024/Reskrim tanggal 21 Febuari 2024,” jelasnya.

Iptu Sukandar menerangkan kasus ini dilakukan oleh YID (18) seorang pelajar yang berasal dari Kecamatan Aimere. Sementara, korban berinisial CRBK (15) yang juga seorang pelajar salah satu lembaga pendidikan di kota Bajawa.

Sukandar menceritakan kejadian persetubuhan terjadi di Wolobobo pada hari Minggu, 10 September 2023 sekitar pukul 13.00 WITA lalu. Saat itu palaku menarik korban ke dalam semak-semak dan melakukan aksi bejatnya.

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku.

Sukandar mengatakan saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap polisi sehingga memancing warga lain datang ke lokasi.

“Kami melakukan tindakan terukur dengan melakukan tembakan ke udara,” ujarnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan, kata Sukandar.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Buser Polres Ngada dibawah komando AIPDA Yohanes Noka, saat diamankan pelaku berada di rumah kerabatnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ngada,” tutupnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA