Maumere, Ekorantt.com – Tim gabungan Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025. Hasilnya, empat pasangan bukan suami istri diamankan dari sebuah penginapan di Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Polisi mendatangi penginapan tersebut dan langsung memeriksa identitas para tamu yang berada di sejumlah kamar.
“Hasil pemeriksaan, ada empat pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Mereka langsung kami amankan ke Mapolres Sikka untuk dimintai keterangan,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, kepada wartawan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kamar penginapan, di antaranya satu botol miras lokal jenis moke ukuran 250 ml, empat unit motor tanpa TNBK, dua KTP, dan satu bungkus bekas alat kontrasepsi.
Adapun identitas keempat pasangan tersebut yakni: YRR (18) dan AR (18), keduanya masih berstatus mahasiswa. NDJ (41) dan RR (36), asal Kecamatan Bola. LAH (32) dan MEB (40), asal Kecamatan Alok dan Alok Barat. AEH (51) dan MM (42), keduanya membawa KTP namun tidak memiliki ikatan pernikahan.
“Operasi Pekat ini menyasar penyakit masyarakat seperti premanisme, miras, perjudian, hingga praktik prostitusi terselubung yang meresahkan warga,” jelas Leonardus.
Keempat pasangan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Mapolres Sikka.