Pungutan Rp2,2 Juta di SMAN 5 Kupang Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Janjikan Evaluasi

Ia menyebutkan, pungutan tersebut dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Kupang, Ekorantt.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, buka suara terkait pungutan senilai Rp2,2 juta yang dikenakan kepada orang tua siswa baru di SMA Negeri 5 Kota Kupang.

Ia menyebutkan, pungutan tersebut dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Namun demikian, Ambros menekankan, pungutan harus dilakukan secara wajar dan rasional.

“Kami akan melakukan rasionalisasi hitung-hitungan supaya tiba pada angka-angka yang wajar dan layak. Kita akan nilai mana yang tidak perlu akan dihapus dan di-cover oleh dana BOS,” ujar Ambrosius usai menghadiri rapat bersama Komisi V DPRD NTT di Kupang, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurutnya, sekolah memang dapat melakukan pungutan tambahan apabila kebutuhan tersebut tidak tercakup dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun tetap harus ada dasar penghitungan yang jelas dan proporsional.

Ambros juga mengimbau agar seluruh kepala sekolah SMA negeri lebih berhati-hati dalam menentukan besaran iuran.

“Walaupun sudah ada kesepakatan dengan orang tua siswa, pungutan harus tetap memperhatikan kewajaran,” katanya.

Komisi V DPRD NTT menaruh perhatian terhadap polemik pungutan di SMAN 5 Kupang. Wakil Ketua Komisi, Winston Neil Rondo, mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada siswa baru.

“Dinas harus segera membuat edaran atau pedoman teknis yang jelas. Pungutan yang terlalu besar harus disesuaikan,” ujar Winston.

Ia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait tata kelola dana bantuan masyarakat, atau yang lazim disebut dana komite.

“Tidak boleh dibiarkan seperti rimba raya seperti ini, masing-masing sekolah atur sendiri. Dinas harus buat regulasi dari awal, termasuk batasan angkanya,” katanya.

Menanggapi polemik ini, Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo menyatakan, pungutan tersebut telah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama oleh orang tua siswa dan komite sekolah.

“Rapat dihadiri oleh 395 orangtua siswa baru dan pengurus komite. Kami sudah mencapai kesepakatan bersama,” ujar Veronika.

Ia menambahkan, pungutan akan tetap diberlakukan dan akan dievaluasi dalam kurun waktu tiga bulan.

Veronika menyebutkan, sekolah membutuhkan dana tambahan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang tidak ditanggung dalam dana BOS.

Informasi yang dihimpun, total pungutan yang dikenakan kepada siswa baru di SMAN 5 Kupang sebesar Rp2,2 juta.

Rinciannya; terdiri atas Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) sebesar Rp450 ribu (untuk tiga bulan), sumbangan delapan standar pendidikan sebesar Rp900 ribu, serta kebutuhan individu siswa senilai Rp850 ribu.

Kebutuhan individu itu mencakup pakaian olahraga dan berbagai atribut sekolah, kecuali seragam nasional dan pramuka yang disediakan sendiri oleh siswa.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA