Pemkab Flotim Wajibkan Desa Dana Rp10 Juta untuk Rumah Layak Huni

Selain dana desa, Pemprov NTT dan Pemkab Flores Timur masing-masing menyiapkan pagu Rp5 juta per desa. Total dana untuk satu rumah mencapai Rp20 juta.


Larantuka, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mewajibkan desa-desa di wilayah setempat mengalokasikan anggaran Rp10 juta untuk perbaikan satu unit rumah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha mengatakan, Bupati Antonius Doni Dihen telah mengeluarkan instruksi tentang penanganan rumah tidak layak huni terhadap 229 desa.

Selain dana desa, Pemprov NTT dan Pemkab Flores Timur masing-masing menyiapkan pagu Rp5 juta per desa. Total dana untuk satu rumah mencapai Rp20 juta.

Instruksi itu, Paulus melanjutkan, belum berlaku bagi desa-desa di Kawasan Risiko Bencana (KRB) tingkat III yang masih menunggu kepastian direlokasi dari ancaman erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke hunian tetap (Huntap).

“Desa siapkan Rp10 juta, provinsi Rp5 juta, kabupaten juga Rp5 juta. Sehingga intervensi penanganan rumah tidak layak huni itu satu rumah Rp20 juta,” ujarnya kepada Ekora NTT pada Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, langkah ini cukup taktis dalam meningkatkan kualitas hidup dan menekan kemiskinan ekstrem masyarakat.

Penerima manfaat, kata dia, mesti terdata dengan baik agar tak menimbulkan kecemburuan sosial. Karena itu, pemerintah desa mesti menggelar musyawarah untuk menentukan warga yang betul-betul layak mendapatkan bantuan.

Instruksi Bupati menegaskan juga penerima manfaat merupakan penduduk yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memiliki status lahan hak milik disertai surat keterangan kepala desa.

Syarat berikutnya; kondisi rumah tak layak huni, misalkan lantainya masih dari tanah, dinding keneka atau bambu cincang, kemudian atapnya dari alang-alang atau daun kelapa.

“Kemudian sanitasinya, seperti tidak memiliki jamban, akses air minum bersih, serta tidak memiliki meteran listrik,” jelas Paulus.

Dari aspek ekonomi, calon penerima tidak memiliki penghasilan tetap, tidak memiliki aset yang menghasilkan uang seperti lahan kebun, ternak, dan kendaraan.

“Sementara aspek sosial, kepala keluarga perempuan, kepala keluarga lansia, jumlah tanggungan keluarga lebih dari tiga orang, ada anggota keluarga disabilitas, stunting, dan tak mendapatkan bantuan apapun,” tuturnya.

Kepala Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena, Bernardus Belawa Sogen, langsung menindaklanjuti instruksi dengan mengadakan musyawarah dan penerima manfaatnya adalah Maria Yanse Taupan.

“Pekerjaan Maria Taupan sebagai petani, dia seorang janda, suaminya sudah meninggal dan saat ini mereka tinggal menumpang,” kata Bernadus.

“Ini bagian dari upaya mengentaskan kemiskinan, salah satu indikatornya dilihat dari rumah,” ujarnya menambahkan.

Ia memastikan APBDes Tenawahang tahun 2026 segera mengalokasikan  dana untuk membangun rumah Maria Taupan. Ia juga berharap dana Rp10 juta dari Pemprov NTT dan Pemkab Flores Timur segera cair.

Penulis: Paul Kabelen

TERKINI
BACA JUGA