Bajawa, Ekorantt.com – Proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Riung Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur diduga tidak menggunakan material sesuai spesifikasi yang ditentukan.
“Ya benar, kayu untuk kuda-kuda atap, rangka plafon dan kosen jendela pakai kayu bekas,” ujar salah satu warga yang tidak mau namanya dipublikasikan pada Senin, 2 Februari 2026.
Proyek itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar Rp1,4 miliar dan dikelola secara swakelola oleh tim yang dibentuk sekolah.
“Sudah kita kasih tahu ulang-ulang, tapi kepala sekolah tidak mau dengar, katanya anggaran terlalu kurang,” ujar sumber itu.
Untuk mengelabui tim pemeriksa, ia mengaku kepala sekolah memerintahkan tukang untuk melakukan pengecatan sehingga kayu kelihatan baru.
Kepala SMPN 2 Riung Barat, Velentinus Keba membantah tudingan tersebut. Ia mengaku semua material pekerjaan sudah sesuai petunjuk teknis.

“Tidak pak, semua sesuai petunjuk pihak dinas fasilitator, semua kayu baru,” katanya.
Mengacu pada petunjuk teknis, Valentinus mengklaim, kayu yang digunakan dalam proyek itu merupakan kayu kelas dua. Namun Valentinus enggan menyebutkan jenis kayunya.
“Itu sesuai petunjuk saat bimbingan teknis di Jakarta sebelum pembangunan dimulai,” ujarnya.
Valentinus menambahkan, anggaran itu digunakan untuk rehabilitasi tiga ruang kelas dan pembangunan baru ruang administrasi dan ruang UKS.
Sekretaris GMNI Cabang Ngada, Jefrianus Api menyayangkan “jika dugaan itu benar.” Ia mendorong penegak hukum mengecek secara menyeluruh proyek rehabilitasi gedung SMPN 2 Riung Barat.
“Jika benar ditemukan penggunaan material lama dan tidak sesuai spesifikasi, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat presiden dan hak dasar siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” kata Jefri.
Ia menilai lemahnya pengawasan dari dinas teknis, tentu saja membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Jefri berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga marwah pendidikan dan memastikan program negara benar-benar berpihak pada rakyat.












