Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi NTT mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) kepada DPRD, Selasa, 3 Maret 2026.
Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma menjelaskan, perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan (corporate governance), sekaligus memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama investasi, pembiayaan, serta pengembangan usaha.
Menurut Johni, transformasi ini merupakan bagian dari strategi reformasi pengelolaan ekonomi daerah. Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga menjadi pemain aktif dalam pasar ekonomi melalui badan usaha yang memiliki keunggulan kompetitif.
“Perubahan status ini bukan sekadar administratif, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan, tata kelola perusahaan, dan hubungan antara pemilik modal dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan investor,” jelasnya.
Johni menambahkan, melalui bentuk Perseroda, BUMD akan lebih fleksibel dalam pengelolaan modal dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, karena berada dalam koridor hukum Perseroan Terbatas yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank NTT memiliki peran sentral dalam mendorong pembangunan ekonomi lokal melalui fungsi intermediasi keuangan, terutama dalam memperluas pembiayaan investasi dan sektor produktif di wilayah NTT. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat, kompetisi di sektor perbankan daerah diharapkan mampu memacu efisiensi operasional dan peningkatan kinerja.
“Transformasi menjadi Perseroda juga memberi sinyal kuat bahwa bank pembangunan daerah wajib menjalankan prinsip corporate governance yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait BUMD yang mengharuskan bentuk badan hukum menjadi Perseroda.
“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik daerah,” ujarnya.
Charlie memaparkan, perubahan menjadi Perseroda memiliki dua dimensi utama. Pertama, mempertegas identitas perusahaan sebagai milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi daerah.
“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” katanya.
Dari sisi tata kelola, Charlie menyebut Bank NTT saat ini telah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan, dengan struktur komisaris serta komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi yang telah berjalan.
Meski demikian, dengan perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas, sehingga kontrol terhadap perusahaan semakin kuat.
Charlie juga menyoroti urgensi percepatan perubahan status tersebut terkait kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai ketentuan yang berlaku, penyertaan modal oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.
Secara administratif, perubahan ini akan diikuti penyesuaian akta, perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya. Namun, secara operasional dan struktur dasar sebagai perseroan terbatas tetap berjalan seperti biasa.
Penambahan status Perseroda ditegaskan sebagai penegasan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).













