Maumere, Ekorantt.com – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Noni, korban pembunuhan oleh anak STN mendesak Polres Sikka untuk menggunakan alat bantu deteksi kebohongan (lie detector) guna memastikan kebenaran keterangan dari para tersangka pelaku.
“Kami mendorong penyidik Polres Sikka untuk menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) beserta tenaga ahli yang kompeten guna menguji kejujuran serta konsistensi keterangan para pihak,” kata salah satu tim kuasa hukum, San Fransisko Sondy saat konferensi pers di Kantor UPTD PPA Sikka, Selasa, 14 April 2026 malam.
Dorongan tersebut berdasarkan keseluruhan kronologi kejadian, hasil rekonstruksi, serta berbagai kejanggalan yang mereka temukan dalam proses penyidikan.
Sebab mereka menemukan adanya ketidakkonsistenan keterangan dari anak pelaku dan ayah pelaku dalam rekonstruksi.
Menurut Sondy, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penegakkan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berbasis pada kebenaran materiil.
Ia meminta agar Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka untuk mendalami lebih lanjut “apakah peristiwa ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, dengan mempertimbangkan seluruh fakta, pola peristiwa, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.”
Karena hingga saat ini motif yang disampaikan oleh penyidik masih belum terungkap secara utuh dan meyakinkan.
Sondy juga menyoroti alat bukti penting “yang sangat krusial dalam pembuktian perkara” yang belum ditemukan pihak penyidik seperti pakaian anak korban, bagian tubuh yang hilang seperti potongan jari dan rambut, serta rambut milik anak korban.
Ia mendorong agar pihak penyidik “membuka dan menelusuri akses komunikasi digital, termasuk WhatsApp dan Facebook Messenger, antara anak pelaku dengan anak korban, anak pelaku dengan pihak lain, khususnya dalam rentang waktu Kamis, 19 Februari 2026, pukul 07.00 Wita hingga Rabu, 25 Februari pukul 24.00 Wita.
Hal ini penting untuk mengungkap pola komunikasi, kemungkinan perencanaan, serta pihak lain yang terlibat.
Sondy menilai terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain, baik dalam tindak pidana utama maupun dalam upaya menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan peristiwa pidana.
Pihaknya juga mendorong penyidik untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti, termasuk pakaian, bagian tubuh korban, dan handphone, membantu proses pemindahan jenazah korban, dan membantu pelarian anak pelaku, ayah, dan kakek pelaku.
Selain itu, kuasa hukum menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam pembuktian perkara ini.
“Kami meminta agar penyidik melibatkan dokter spesialis forensik dan patologi forensik guna: menentukan penyebab kematian secara pasti dan menentukan waktu kematian (time of death) secara ilmiah,” ujar Sondy.
“Penentuan waktu kematian sangat krusial untuk menguji konsistensi alibi para pihak, menentukan keterkaitan peran masing-masing pihak, menguatkan konstruksi perkara secara yuridis,” pungkasnya.
Ekora NTT telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Sikka melalui Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga via WhatsApp untuk minta tanggapan pada Rabu, 15 April pagi, tetapi belum dijawab.













