Ende, Ekorantt.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Mauritus Max Jufri Seko, mengungkapkan rencana peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari jasa penayangan videotron.
Untuk meningkatkan minat pengguna, pihaknya mulai gencar melakukan sosialisasi ke sekolah maupun Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD/BUMN).
“Kita sekarang sudah buat surat ke sekolah dan BUMD/BUMN untuk menggunakan jasa penayangan atau promosi melalui videotron,” ujar Jufri kepada awak media di Ende, Senin, 27 April 2026.
Dari catatan Bapenda, perolehan PAD videotron per April 2026 baru Rp3,6 juta sejak dipasang pada Oktober 2025.
Pemerintah memasang empat unit videotron pada tahun anggaran 2025 dengan pagu Rp3,2 miliar. Videotron terpasang di Simpang Lima, Pasar Potulando, Pasar Wolowona, dan perempatan kantor Pelni Ende.
Jufri menyebutkan dua jenis tagihan dari jasa tayang videotron yakni pajak reklame dan retribusi daerah. “Jadi untuk tagihan reklame itu sebesar Rp1.872.720 dan untuk retribusi itu sebesar Rp1.752.367,” terang dia.
Pihaknya menyadari bahwa penerimaan dari videotron belum maksimal karena minimnya pengguna. Hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi mengenai penayangan serta prosedur pembayaran.
“Kalau kita lihat di tahun 2026 itu ada dari partai politik, bank, persekutuan doa, Perumda, Grab Ende, dan yang lainnya,” ujarnya.
Pemasangan iklan dari instansi pemerintah juga dikenakan biaya, kecuali bupati dan wakil bupati. “Kalau dari bupati kita tidak pungut. Kalau misalnya ada penayangan komersial itu dibayar,” ujar Jufri.
Berkaitan dengan tarif pemasangan, Jufri berujar, murah dan bisa dijangkau oleh semua lembaga. Biaya yang dikenakan dihitung berdasarkan waktu penayangan. Besaran biaya juga ditentukan berdasarkan kawasan yakni kawasan A, B, C, dan D.
Kawasan A berlokasi di simpang lima, kawasan B di simpang empat, simpang tiga, dan simpang dua. Sedangkan kawasan C terletak di jalan negara dalam kota, sementara kawasan D itu terletak di luar kota.
Mengenai biaya, durasi tayang kawasan A dihitung selama 30 detik untuk satu hari dengan biaya 67 rupiah. Bila dipasang selama satu hingga dua bulan maka nilai sewa turun menjadi 63 rupiah.
Sedangkan kawasan B, 30 detik untuk sehari dengan nilai sewa reklame 64 rupiah dan seterusnya sampai di kawasan C.
“Kalau dilihat dari tarif itu tidak terlalu mahal sekali, itu standar. Maka dari itu kita terus melakukan sosialisasi ke BUMN dan BUMD,” tandasnya.













