Pemkab Ende Jadwalkan Gusur Bangunan di Jalan Irian Jaya, Klaim Penertiban Aset Daerah

Walau Robert melayangkan surat penolakan, kata dia, Satpol PP akan tetap menjalankan tugas sesuai perintah Bupati Ende.

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende akan menggusur bangunan di Jalan Irian Raya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kota Ende pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang.

“Berdasarkan surat perintah bupati nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026, pembongkaran akan kami laksanakan,” kata Kasat Satpol PP Ende melalui Kabid Kapasitas dan Sumber Daya Aparatur, Kris Nggala dalam konferensi pers di Ende, Kamis, 30 April 2026.

Semula, kata Kris, eksekusi dijadwalkan pada 29 April 2026. Namun batal terlaksana karena ada kegiatan dari Kementerian Dalam Negeri yang berkolaborasi dengan Provinsi NTT di Ende.

Kris menambahkan, telah melayangkan surat kepada Robert Ruddy de Hoog, warga yang menempati bangunan itu, tertanggal 30 April 2026 untuk segera mengosongkannya.

Walau Robert melayangkan surat penolakan, kata dia, Satpol PP akan tetap menjalankan tugas sesuai perintah Bupati Ende.

“Ini adalah perintah jabatan berdasarkan surat perintah bupati. Kami akan tetap melakukan pembongkaran secara paksa jika imbauan pengosongan mandiri tidak diindahkan,” kata Kris.

Kris mengklaim, penggusuran dilakukan semata-mata untuk menertibkan aset pemerintah daerah. Pemerintah mempunyai bukti yang berkekuatan hukum yakni sertifikat dengan nomor 24.08.07.04.4.00020.

“Kami menegaskan bahwa pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan penggusuran bangunan yang berada di jalan Irian Jaya,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pemerintah daerah. “Pembongkaran ini semata mata tindakan penegak hukum berdasarkan legal standing yang dimiliki oleh Pemda.”

Lurah Potulando, Marselus Leo Paru mengatakan, pihaknya telah mengirim surat imbauan sebanyak dua kali, yakni pada 10 Februari dan 24 April 2026, kepada Robert untuk melakukan pengosongan secara mandiri.

“Kami sudah meminta pihak terkait untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum tim gabungan turun ke lapangan,” ujarnya

Sementara itu, Camat Ende Tengah Yofan Pasa yang juga merupakan mantan Lurah Potulando, menjelaskan bahwa konflik kepemilikan lahan ini sempat terjadi dan sudah dimediasi pada 23 Maret 2017 lalu.

Para pihak yang berkonflik yakni Adriana Sadipun, Nurdin Sukarman Leo Bangu, Jhoni Badeoda menandatangani berita acara mediasi  dengan nomor pem 100/17/0007/III/2017.

“Dalam berita acara tersebut, para pihak mengakui bahwa tanah sengketa seluas 75  persegi di sebelah selatan rumah potong babi adalah milik Pemda dengan sertifikat hak milik nomor 20 Tahun 2002,” terangnya.

“Dokumen ini sah karena ditandatangani oleh saksi-saksi dari Pihak SVD, BPN, RT, hingga Babinsa,” ujarnya.

Secara historis, klaim dia, lokasi tersebut merupakan bekas Kantor Desa Pancasila yang kemudian beralih fungsi seiring perubahan status wilayah menjadi kelurahan.

Robert Ruddy De Hoog melalui ibunya, Adriana Sadipun membantah bahwa dirinya pernah menandatangani berita acara yang mengaku bahwa lahan yang ditempatinya itu milik Pemkab Ende.

“Saya tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap dokumen berita acara yang mengaku bahwa lokasi yang saya tinggal milik Pemda,” kata Adriana kepada Ekora NTT pada Jumat, 1 Mei 2026.

“Saya tegaskan tidak pernah melakukan tanda tangan berita acara dalam dokumen yang disampaikan oleh pemerintah.”

Ia menegaskan tidak akan keluar dari lokasi selagi tidak ada perintah dari SVD. Ia mengaku menetap di situ atas perintah Provinsial SVD.

“Kami tinggal di sini atas pemberian dari Provinsial SVD yang dibuktikan dengan surat hibah pada tahun 2016 lalu,” ujarnya.

TERKINI
BACA JUGA