BPBD Flotim Baru Tahu Galian Pasir di Kawasan Bencana: Kami Segera Cek Lokasi

Galian pasir di Desa Dulipali, Kecamatan Ile Bura, untuk proyek jalan ke hunian tetap itu dikhawatirkan menambah eskalasi banjir lahar hingga kerusakan lingkungan dampak aktivitas pengerukan material secara berlebihan.

Larantuka, Ekorantt.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru mengetahui adanya aktivitas galian pasir dengan alat berat milik PT Dewi Graha Indah di kawasan risiko bencana Gunung Lewotobi Laki-laki.

Galian pasir di Desa Dulipali, Kecamatan Ile Bura, untuk proyek jalan ke hunian tetap itu dikhawatirkan menambah eskalasi banjir lahar hingga kerusakan lingkungan dampak aktivitas pengerukan material secara berlebihan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Flores Timur, Ariston Kolot Ola, mengatakan akan segera turun ke lokasi untuk melihat galian tersebut.

Ariston juga terkejut mengenai kabar galian di Dulipali tanpa melalui izin lingkungan, terlebih di kawasan risiko bencana.

“Saya belum tahu, belum dapat laporan. Informasi seperti ini akan kami tindak lanjuti, segera kami turun cek ke lokasi galian,” ujarnya di Larantuka pada Rabu, 27 Mei 2026.

Ariston belum menjawab apakah dibolehkan dilakukan galian pasir dengan skala besar di lokasi bencana. Namun, ia berpendapat, aktivitas seperti itu wajib mengantongi izin oleh lembaga terkait.

Sebelum proyek jalan dimulai pada Januari 2026, banyak tokoh adat beserta pemangku kepentingan dari sejumlah kampung di wilayah itu sudah memberikan ultimatum agar tak ada aktivitas berlebihan, menyikapi letusan Lewotobi Laki-laki dari tatanan adat.

Meski Desa Dulipali kini ditinggal mengungsi warga dan akan direlokasi ke tempat lain, mereka tetap khawatir karena di sana terdapat tanaman perkebunan sebagai sumber penghidupan.

Sementara PT Dewi Graha Indah melalui bagian operasional dan logistik, Farisal, mengaku galian pasir di Dulipali tidak perlu mengantongi izin lingkungan lantaran pihaknya hanya membeli material secara langsung dari pemilik lahan.

Farisal berpendapat urusan dokumen izin merepotkan sehingga jalan terbaik adalah dengan membeli material. Dengan begitu, rekanan akan menghemat waktu dan biaya sebab lokasi galian dekat dengan pengerjaan proyek.

“Kita sistemnya beli sama yang punya lahan, karena dia kan jual pasirnya. Kita yang bayar sesuai reit. Repot juga kalau ijin, panjang urusannya, apa lagi kita nggak menetap di sini,” ungkapnya.

Farisal berata, sewa pasir seharga Rp 130.000 per reit kepada pemilik lahan di Dulipali. Dalam proyek jalan demi percepatan hunian tetap itu, pihaknya membutuhkan ribuan reit material pasir dan batu.

“Kita punya alat dan mobil sendiri, jadi dikasih murah,” kaya dia.

Ia mengaku sejauh ini tak ada masalah dengan aktivitas penggalian pasir meski di kawasan risiko bencana (KRB). Pemerintah setempat, sambungnya, juga tidak mempersoalkannya dengan pertimbangan percepatan tahapan relokasi penyintas lewat hunian tetap.

Ekora NTT tengah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTT, Sulastri Rasyid, untuk mewawancarainya terkait galian pasir tanpa izin tersebut. Namun, panggilan ke mantan Penjabat Bupati Flores Timur itu masih belum direspons.

Paul Kabelen

TERKINI
BACA JUGA