Dipolisikan Bupati Nabit atas Pencemaran Nama Baik, Edi Hardum: Aneh dan Memalukan

Selain itu, kata dia, Hery Nabit telah memberikan hak jawabnya kepada media bersangkutan yang berisi bantahan. Media itu pun menayangkan secara lengkap.

Ruteng, Ekorantt.com – Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit bersama istrinya Meldy Hagur melaporkan pengacara Edi Hardum ke Polres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026.

Edi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dimuat salah satu media lokal.

Nabit bersama istrinya yang didampingi kuasa hukum dan beberapa keluarganya tiba di Polres Manggarai sekitar pukul 14.08 Wita.

Mereka berjalan kaki datang dari arah rumah jabatan bupati.

Nabit berkata, laporan polisi tersebut sebagai respons pernyataan Edi yang menuding Nabit dan istrinya menerima aliran dana korupsi yang dilakukan Jefrin Haryanto mantan Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

“Kami mau sampaikan adalah bahwa kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk menyampaikan laporan hari ini untuk menyelesaikan dan mengklarifikasi,” kata Nabit.

Ia menyebut, penyampaian laporan ini atas nama pribadi, bukan mewakili institusi pemerintahan.

Sebagai pribadi, kata dia, mungkin saja dirinya belum berbuat banyak untuk Manggarai.

Namun tidak memberikan siapa pun untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap ia dan istrinya.

“Tapi itu tidak memberi alasan untuk siapa pun menyampaikan fitnah dan mencemari nama baik kami.”

Nabit mengklaim hal ini tentunya dianggap penting supaya tetap menjaga keutuhan, kesatuan dan persatuan di Kabupaten Manggarai tanpa mematikan daya kritis dari siapa pun.

Karena itu, ia meminta semua orang agar tidak melihat laporan ini sebagai cara mengabaikan kritikan. “Sama sekali tidak.”

Ia hanya mau menjaga ruang-ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah berjalan dengan sehat dan konstruktif.

Siprianus Ngganggu, kuasa hukum Nabit berkata, ia dan kliennya mengadukan Edi Hardum karena pernyataannya di salah satu media lokal.

Pernyataan Edi, kata Sipri, tidak benar dan tanpa bukti. Pernyataan tersebut sengaja dilakukan untuk bermaksud menjelek-jelekkan kliennya, bahkan mencemarkan nama baik dan merusak reputasi dan kehormatan.

“Klien Kami tidak pernah melindungi saudara Jefrin Haryanto,” kata Sipri.

Ia mengaku kliennya tidak memiliki hubungan sedikit pun dengan proyek DAK di Manggarai Timur.

Selain itu, Sipri juga membantah adanya aliran dana proyek tersebut kepada Nabit, termasuk melindungi Jefrin Haryanto—sebagaimana dituding Edi.

“Sehingga penggunaan kata ‘diduga’ dalam pernyataannya tidak dapat menggugurkan pengaduan atau pelaporan atau tuntutan hukum atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik,” ucapnya.

Merespons itu, Edi Hardum berkata, “saya tidak akan gentar menghadapinya.”

Tetapi, ia merasa laporan itu hal aneh sebab dirinya saat itu berbicara sebagai narasumber pers.

“Saya dimintai tanggapan atas sebuah kasus dugaan korupsi dan informasi.”

Karena sebagai narasumber pers, masalah ini seharusnya diselesaikan melalui sengketa pers, katanya.

“Maka harus tunduk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”

Selain itu, kata dia, Hery Nabit telah memberikan hak jawabnya kepada media bersangkutan yang berisi bantahan. Media itu pun menayangkan secara lengkap.

Bila Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika hak jawab sudah dilayani artinya persoalan selesai.

“Kenapa Nabit masih melaporkan saya? Apa kuasa hukumnya tak paham Undang-Undang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan terkait?”.

Edi membeberkan pada 21 Mei lalu, ia dimintai tanggapan oleh wartawan media lokal atas dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang melibatkan Jefrin Haryanto.

Ketika itu, sang wartawan menyampaikan informasi soal tindakan istri Nabit, Meldyanti Hagur yang meminta seorang wartawan dari sebuah media untuk menghapus (take down) berita yang ditayang wartawan itu di medianya terkait kasus tersebut.

“Informasi ini saya tanggapi dengan meminta agar perlu diklarifikasi,” tuturnya.

Edi kemudian menjelaskan bahwa tindakan istri Nabit yang meminta media menghapus berita menimbulkan dugaan bahwa dana hasil korupsi tersebut mengalir kepada Nabit dan istrinya.

“Saya menduga, tidak menuduh,” tegasnya.

Selain itu, dalam wawancara, wartawan menyinggung istilah wanprestasi yang dilakukan Jefrin Haryanto sehingga ia harus mengembalikan uang tersebut.

Edi menjelaskan jika itu bukan wanprestasi karena bukan kasus perdata, melainkan kasus pidana dugaan korupsi.

“Saya menilai bahwa laporan Nabit selain aneh juga memalukan,” tegasnya.

Edi berpendapat, Nabit adalah seorang bupati di negara demokrasi. Salah satu ciri dalam negara demokrasi adanya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

“Salah satu bentuk pers yang merdeka adalah narasumber berita tidak boleh diskriminasi.”

Edi juga menyinggung penghargaan Nabit yang didapatkan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai salah satu kepala daerah yang menghargai kebebasan pers.

Namun sekarang, sikap Nabit justru mengriminalisasi pers.

“Saya ini narasumber Pers. Pidanakan narasumber sama dengan membungkam Pers.”

Karena itu, Edi meminta Polres Manggarai  memproses laporan Nabit dengan memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo yang melarang pemidanaan terhadap narasumber pers dalam sengketa pers.

Selain itu, yurisprundensi Mahkamah Agung yang tidak boleh mempidanakan narasumber pers.

“Saya berharap, semua pers Indonesia bersatu lawan tindakan Nabit yang berusaha mengkriminalkan narasumber pers,” tutupnya.

TERKINI
BACA JUGA