Ruteng, Ekorantt.com – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Djemi Amnifu mengkritisi laporan polisi Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit terhadap pengacara sekaligus akademisi, Edi Hardum. Djemi menilai Nabit sebagai pejabat yang anti-kritik.
Nabit bersama istrinya Meldy Hagur melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik yang dimuat di salah satu media online lokal.
Djemi berpendapat, pelaporan itu telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia.
“Ancaman kriminalisasi narasumber pemberitaan jelas sangat merugikan publik,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Ekora NTT pada Kamis, 28 Mei 2026.
Ia berkata, kriminalisasi akan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid.
Selain itu, laporan semacam ini membuat orang semakin takut menjadi narasumber, saksi untuk mengungkap sebuah kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya, karena yang dihadapi ancaman hukuman pidana maupun perdata.
“Pelaporan narasumber oleh Bupati Manggarai Hery Nabit selaku pejabat publik jelas-jelas mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Manggarai termasuk di NTT,” ujarnya.
Djemi mengemukakan, hak mencari dan mendapatkan informasi sudah dijamin oleh konstitusi.
Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin pada pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap pasal 19 ICCPR.
“Hak tersebut juga dijamin dalam pasal 28E dan 28F UUD, serta pada pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Djemi menerangkan, narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik. Karena itu, narasumber tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-Undang Pers (UU 40/1999).
“Undang-undang Pers secara tegas menyatakan bahwa segala informasi yang dimuat dalam media massa diakui sebagai karya jurnalistik.”
Dengan demikian, hak jawab dan hak koreksi adalah mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang diakui oleh undang-undang, bukan melalui jalur pidana.
Ia bilang, Dewan Pers juga mempertegas bahwa keterangan narasumber yang dikutip dan disiarkan oleh media pers tidak bisa dikriminalisasi.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan dengan melaporkan narasumber ke kepolisian.
“Sesuai dengan Undang-undang Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes, dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi,” terang Djemi.
Tetapi apabila belum cukup, pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat melaporkannya ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa.
Sebelumnya, menurut Djemi, sudah ada yurisprudensi dalam kasus serupa.
Mahkamah Agung (MA) sudah pernah menetapkan narasumber berita tidak bisa dijerat pidana dengan pasal pencemaran nama baik.
“Hal ini terdapat dalam putusan kasasi perkara terdakwa Mohammad Amrullah yang dilaporkan perusahaan tambang karena pernyataan sebagai narasumber di salah satu pemberitaan pers pada 2016,” jelasnya.
Dengan Putusan dengan nomor 646 K/Pid.Sus/2019 itu menghasilkan amar yang membebaskan Mohammad Amrullah dari dakwaan.
Dalam pertimbangannya, kata dia, majelis hakim menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Sebab, produk jurnalistik sepenuhnya menjadi tanggung jawab media pers, bukan narasumber.
“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, yang bertanggung jawab adalah Pemred media pers tersebut,” kata Djemi.
Ia menyebutkan bahwa perlindungan ini hanya berlaku jika narasumber memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai narasumber untuk produk jurnalistik resmi.
Narasumber, sebut Djemi, hanya dapat dipidana jika keterangan tersebut disebarkan sendiri oleh narasumber di luar konteks wawancara atau di luar platform media pers, misalnya menyebarkan fitnah/hoaks secara pribadi di akun media sosial.
Pengecualian lainnya, apabila keterangan yang diberikan narasumber tersebut merupakan tindak pidana murni yang bukan bagian dari delik pers.
“Misalnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan atau melakukan pemufakatan jahat/suap,” tuturnya.
Kasus ini merupakan rangkaian dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Jefrin Haryanto mantan Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. Edi Hardum menduga, uang dugaan korupsi tersebut dialirkan ke Bupati Nabit dan istrinya Meldy Hagur.













