Pemerintah Sosialisasi Bahas Mekanisme Baru Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale

Direktur Landreform Direktorat Jenderal Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya menjelaskan skema redistribusi tanah di atas hak pengelolaan Badan Bank Tanah yang menjadi pendekatan baru dalam penyelesaian tanah eks HGU

Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sikka mengadakan sosialisasi penyelesaian tanah eks HGU PT Krisrama di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis, 4 Juni 2026.

Sosialisasi dengan tema “Tanah untuk Masa Depan Keluarga” ini bertujuan membangun pemahaman bersama terkait mekanisme baru redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah.

Masyarakat dari Desa Nangahale, Watubaing dan Likonggete Kecamatan Talibura, Desa Runut Kecamatan Waigete, serta Desa Natarmage, dan Tuabao Kecamatan Waiblama menjadi peserta utama dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Konstantia Tupa Arankoja, merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang berkembang pasca-sosialisasi penguatan reforma agraria di Kapela Hitohalok pada Maret 2026.

Saat itu, sebagian masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap mekanisme baru redistribusi tanah yang dinilai belum dipahami secara utuh, dan dapat menimbulkan konflik baru, khususnya terkait skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah.

Melalui forum ini, pemerintah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan reforma agraria.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur Fransiska Viv Ganggas, menyampaikan perkembangan pelaksanaan redistribusi tanah di 22 kabupaten/kota di NTT sepanjang tahun 2026.

Selanjutnya, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya menjelaskan skema redistribusi tanah di atas hak pengelolaan Badan Bank Tanah yang menjadi pendekatan baru dalam penyelesaian tanah eks HGU.

Menurut Rudi, mekanisme ini dirancang untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi masyarakat penerima manfaat.

“Proses redistribusi tanah ini Rp0. Pemerintah tidak mengambil keuntungan apa pun dari masyarakat. Seluruh kebijakan dirancang untuk memberikan akses yang adil terhadap tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Rudi di hadapan peserta sosialisasi.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Perolehan dan Pengendalian Tanah II Badan Bank Tanah, Inyo Cancer Hetarie, memaparkan materi mengenai dasar hukum pembentukan lembaga, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta peran strategis Badan Bank Tanah dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria nasional.

Inyo menjelaskan, dalam peraturan pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, sebanyak paling sedikit 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan kepada Badan Bank Tanah. Sebanyak 30 persen tanah negara ini dilakukan reforma agraria melalui legalisasi aset dengan pemberian hak berjangka atas nama negara yang dalam hal ini adalah Badan Bank Tanah.

“Hal ini semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisasi peralihan yang tanpa disadari dalam jangka panjang itu merugikan masyarakat,” ujar Inyo.

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai pandangan, pertanyaan, dan harapan. Dialog berlangsung dengan kondusif.

Sebagian masyarakat masih menyampaikan keberatan terhadap skema baru yang ditawarkan. Sementara sebagian lainnya menyatakan dapat menerima dengan sejumlah catatan, antara lain usulan pemendekan jangka waktu pengelolaan serta pemberian hak komunal guna mencegah peralihan tanah yang tidak sesuai dengan tujuan reforma agraria.

Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Kemenkoinfra, Sora Lokita menegaskan, seluruh kebijakan yang ditempuh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada pemerintah yang mau menyengsarakan masyarakatnya,” ujarnya.

Sora berkata, proses dengan skema baru ini murni diatur dalam perundang-undangan demi kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai PNS, saya sudah disumpah untuk Merah Putih dan untuk masyarakat. Kami ingin melihat bapak dan ibu hidup tenang dan bahagia bersama keluarga,” kata Sora.

TERKINI
BACA JUGA