Ende, Ekorantt.com – Polisi berhasil menangkap dan mengamankan tiga pemuda asal Nggorea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT, dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ende, Rifky Nugraha, menyebutkan ketiga pemuda antara lain berinisial D (17), U (17), dan I (29). Mereka diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban MF (17) yang masih di bawah umur di atas bemo pada Sabtu, 6 Juni 2026.
“Saat ini kita amankan mereka sambil menunggu proses penanganan oleh unit PPA,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha di ruang kerjanya, Selasa, 9 Juni 2026.
Rifky menjelaskan saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Ende sedang dalam proses penyelidikan atau pengambilan keterangan terhadap terduga pelaku, korban maupun para saksi.
Selain itu, polisi juga telah melakukan visum dan masih menunggu hasil. “Korban sudah ambil keterangan,” ucap dia.
Pejabat sementara Unit PPA Polres Ende, Kartini, di ruang kerjanya menyebutkan sebanyak lima orang telah dilakukan pengambilan keterangan sebagai saksi.
“Awal mereka (keluarga) buat laporan ke Polsek Nangapanda, cuma karena anak di bawah umur jadi dilimpahkan ke kami sini,” pungkapnya.
Ia menerangkan bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di salah satu bemo tujuan Ende-Nangamboa pada Sabtu malam, 6 Juni.
Sekitar pukul 18.30 Wita, korban bersama lima orang lainnya menumpangi bemo dari Terminal Ende menuju Nangamboa. Dalam perjalanan hingga Nangapanda kelima penumpang turun. Sedangkan korban akan turun di Nangamboa.
Dalam perjalanan dari Ende, para pelaku memaksa korban konsumsi minuman keras (miras) sebanyak enam kali. Korban sempat menolak bahkan mendapatkan ancaman. Korban terpaksa konsumsi miras sejak menumpang di Ende, kata Kartini.
Tidak hanya konsumsi miras, para pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban di atas mobil tersebut.
Atas perbuatan tersebut terduga pelaku disangkakan pasal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pasal 415 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.













