Jaksa Agendakan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum di Adonara

Sebelumnya, proyek tersebut menyisakan banyak pertanyaan karena belum ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum. Penetapan tersangka yang diagendakan di tahun 2025 belum dilakukan oleh kejaksaan.

Larantuka, Ekorantt.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin mengatakan, jaksa sedang dalam proses mengagendakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek air di Adonara Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng dengan kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar.

“Kita akan mengagendakan, semoga tidak ada halangan, dalam waktu dekat kita penetapan. Kita tetap profesional,” kata Emanuel saat dihubungi Ekora NTT, Selasa, 16 Juni 2026.

Sebelumnya, proyek tersebut menyisakan banyak pertanyaan karena belum ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum. Penetapan tersangka yang diagendakan di tahun 2025 belum dilakukan oleh kejaksaan.

Sementara publik sendiri berharap agar jaksa bekerja secara transparan demi menegakkan supremasi hukum di Flores Timur.

Emanuel berkata, pihaknya tetap bekerja profesional dalam kasus air yang sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juli 2025.

Sejauh ini, pihaknya sedang dalam proses mengagendakan penetapan tersangka. Nama para pihak yang bertanggung jawab dalam proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) itu pun sudah dikantongi.

Emanuel mengakui soal rencana penetapan tersangka sebenarnya digelar tahun lalu, namun masih terkendala hasil pemeriksaan oleh pihak Politeknik terkait kualitas pekerjaan, Akuntan Publik soal keuangan serta LKPP soal pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan Politeknik, semua hasil pekerjaan oleh CV Anisa dalam proyek senilai Rp8,7 miliar itu rupanya di luar batas toleransi.

Sementara total kerugian secara keseluruhan termasuk denda dan jaminan pemeliharaan mencapai Rp9,5 miliar, kata Emanuel.

Ia belum bisa membeberkan berapa orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga telah mengekspos perkara itu kepada Kejati NTT untuk memperoleh petunjuk.

“Itu (berapa orang) belum bisa. Sekarang sudah kelar, tinggal mengagendakan penetapan saja,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam catatan Ekora NTT, proyek air Ile Boleng masuk di Bidang Cipta Karya oleh Dinas PUPR Flores Timur yang mulai dikerjakan sejak Agustus 2021 dengan sumber mata air Waimawun yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Warga sejumlah desa di Kecamatan Ile Boleng mengaku distribusi air tidak sesuai perencanaan awal karena terjadi perubahan tanpa prosedur resmi.

Bahkan, sejak serah terima pada tahun 2022, warga tidak merasakan manfaat dari proyek miliaran tersebut. Mereka tetap hidup dalam bayang krisis air bersih.

Jaksa kemudian memeriksa belasan saksi, di antaranya, mantan Kepala Dinas PUPR dengan inisial DD, Direktur CV Anisa, PAA, dan Pejabat Pembuat Komitmen, VMP, Konsultan Perencana, MA, Direktur PT Konindo, PJ, PT Citra Ngada Plan, FWB, mantan Kasi Air Minum, YPP, kemudian Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR berinisial MKG.

Penulis: Paul Kabelen

TERKINI
BACA JUGA