Ruteng, Ekorantt.com – Orangtua dari anak penyandang disabilitas mesti berdiri di garda terdepan sebagai pelindung utama buah hati mereka. Lingkungan keluarga wajib memberikan rasa aman yang bebas dari stigma.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai, Susana Surya Sukut saat menjadi pembicara dalam Workshop Penguatan Kapasitas Orangtua Anak Disabilitas di Aula Kantor Camat Ruteng, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia bilang, keluarga mesti menerima kondisi anak disabilitas dengan ketulusan dan kasih sayang yang utuh. Orangtua pun lebih peka sejak dini terhadap setiap perubahan perilaku maupun kondisi fisik anaknya.
“Orangtua juga harus menjadi pendamping dan suara anak,” kata Susana.
Ia menambahkan, kehadiran orangtua sangat krusial, terutama saat anak-anak mengalami kesulitan dalam menyuarakan hak dan isi hati mereka sendiri.
Sebagai pendamping, lanjut Susana, orangtua memegang teguh prinsip penghormatan terhadap martabat dan otonomi anak. Setiap anak disabilitas harus dipandang sebagai pribadi yang utuh.
“Anak-anak harus dilibatkan secara aktif dalam kehidupan keluarga, sekolah dan masyarakat.”
Tak kalah penting adalah prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan aksesibilitas. Menurut Susana, anak-anak disabilitas berhak mendapatkan ruang perkembangan dan kesempatan berpartisipasi yang sama dengan anak-anak lainnya.
“Kemudian aksesibilitas. Lingkungan, informasi, dan layanan yang dapat diakses oleh semua anak,” sebutnya.
Tantangan di lapangan diutarakan oleh Kepala Bidang Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Asumpta Ene Djone. Ia bilang, banyak anak dan remaja disabilitas di Manggarai yang justru belum memiliki data kependudukan.
“Banyak orang tua mungkin karena terlalu sibuk,” keluh Asumpta.
Padahal, dokumen kependudukan sangat pentinb bagi anak-anak disabilitas dalam mengakses berbagai jaminan sosial dari pemerintah. Atas dasar itu, Dinsos berharap ada peran lebih aktif dari orangtua.
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai, Paulus Ngambol, menegaskan bahwa kepemilikan dokumen administrasi kependudukan merupakan hal wajib tanpa terkecuali.
“Karena itu adalah hak dasar dari semua masyarakat di Indonesia,” kata Paulus.
Dokumen dibutuhkan untuk pemenuhan hak-hak publik anak, mulai dari akses pendidikan, jaminan kesehatan, bantuan sosial, hingga hak politik saat musim pemilihan umum.
Meski kepemilikan dokumen bagi anak disabilitas terus mengalami kenaikan, namun masih banyak anak yang belum terdata. Pihak Disdukcapil menyatakan kesiapannya untuk melakukan sistem “jemput bola” ke desa-desa.
“Kita turun ke lapangan sepanjang ada laporan, ada permintaan, pasti kita siap untuk melayani di desa,” ujarnya.
Ia berharap sinergi dari keluarga untuk segera melaporkan kondisi anggota keluarganya yang belum memiliki identitas resmi. “Jadi apapun alasannya, wajib memiliki dokumen kependudukan,” cetusnya.
Sebagai informasi, workshop ini diinisiasi oleh kolaborasi kemitraan antara Yayasan Ayo Indonesia, Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Murni Ruteng, dan Persatuan Tunanetra Indonesia Cabang Manggarai. Gerakan ini dijalankan dalam program Building Effective Network (BEN) Lingko Lodok Manggarai.













