Hakim Vonis 3,6 Tahun Penjara Dua Remaja Terdakwa Narkoba di Flotim

Sementara itu, dalam catatan polisi ketika melakukan rangkaian penyelidikan, sejumlah wilayah di Adonara dan Flores Timur daratan masuk dalam zona risiko narkoba. Barang haram itu bahkan merambah ke anak sekolah. 

Larantuka, Ekorantt.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur memvonis hukuman 3,6 tahun penjara kepada dua terdakwa narkoba yakni Christian Alvares Tokan (19) dan Hendrikus Harak Ama (18).

Dalam perkara Nomor 18/Pid.Sus/2026/PN.Lrt yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, hakim menyatakan kedua terdakwa sebagai pengguna narkoba jenis ganja dengan berat bersih 8,6 gram.

Putusan seluruhnya dibacakan Ketua Majelis Maria Rosdianti Servina Maranda bersama hakim anggota Reja El Halim dan Jeremy Aprilian.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Serviana dalam sidang tersebut.

Servina juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Advokat dua terdakwa, Christoforus Kabelen, menerima putusan yang disebutnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.

Christo berpendapat, penggunaan Pasal 111 UU Narkotika oleh hakim cukup adil terhadap dua kliennya yang berusia muda dan masih punya masa depan yang panjang.

“Pada prinsipnya kami menerima putusan. Mereka terjerumus karena kesalahan sendiri sebagai pengguna sekaligus korban dari sistem peredaran gelap narkotika yang lebih besar yang mana mereka hanya menjadi rantai paling bawah bahkan sekedar pemakai akhir,” terang dia.

Kasus ini sempat menghebohkan lantaran kuasa hukum sebelumnya, Mateus Mamung Sare, menuduh polisi telah merekayasa dan menjebak dua pelaku. Tuduhan itu lantas bergulir ke praperadilan namun gugatannya ditolak pihak Pengadilan Negeri Larantuka.

Dalam sidang praperadilan pada 8 Juni 2026, hakim memutuskan seluruh rangkaian hukum oleh polisi adalah sah secara hukum. Mateus dan pelaku sempat bersitegang setelah pencabutan surat kuasa. Pihak pelaku mengganti advokat yang baru.

Sementara itu, dalam catatan polisi ketika melakukan rangkaian penyelidikan, sejumlah wilayah di Adonara dan Flores Timur daratan masuk dalam zona risiko narkoba. Barang haram itu bahkan merambah ke anak sekolah. 

Salah satu saksi dalam sidang praperadilan, bahkan terbuka sempat mengakui penggunaan narkoba di depan hakim.

“Narkoba saat ini juga marak terhadap anak sekolah,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo Wijayanto.

Edi mengungkapkan banyak siswa kini terpapar narkoba. Mereka bahkan lihai memesan lewat aplikasi media sosial, khususnya instagram. Para pelaku juga punya cara dalam memitigasi praktiknya sehingga tak mudah tercium aparat. 

“Jadi ini sudah ada jaringannya, paling banyak lewat media sosial,” pungkasnya.

Penulis: Paul Kabelen

TERKINI
BACA JUGA