Pemprov NTT dan Kemenkop Mediasi Konflik Kepengurusan Kopdit Swastisari

Wilhelmus mengajak seluruh pihak memberikan dukungan agar pelayanan koperasi kembali berjalan normal.

Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa NTT bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum RI memediasi konflik kepengurusan KSP Kopdit Swastisari, Kamis, 15 Oktober 2026.

Mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk memastikan pelayanan kepada anggota tetap berjalan, meski salah satu pihak menolak menandatangani hasil kesepakatan.

Mediasi berlangsung di ruang rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT mempertemukan dua kubu kepengurusan, yakni hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Hotel Harper dan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), bersama perwakilan pemerintah.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT, Sony Zet Libing mengatakan, kedua pihak sepakat melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, selama proses itu berlangsung, manajemen tetap harus menjalankan tugas agar anggota tidak dirugikan.

Salah satu poin kesepakatan adalah General Manajer Imelda Amin dan Wakil General Manajer Kasmirus Kopong, yang diangkat berdasarkan SK Pengurus KSP Kopdit Swastisari tahun 2023, tetap menjalankan tugas hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, akan dibentuk tim pengawas beranggotakan tujuh orang, terdiri atas tiga perwakilan dari masing-masing pihak yang bersengketa dan satu perwakilan Puskopdit BK3D Timor.

Kedua pihak juga sepakat menjaga situasi tetap kondusif. Dalam kesepakatan tersebut, Marselus Thobias Gero Tapobali ditugaskan sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi, sedangkan Mathinus Daton Iker sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.

Sony menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya menjaga kelangsungan pelayanan koperasi di tengah sengketa kepengurusan yang sedang diproses melalui jalur hukum.

“Yang berperkara itu pengurus, bukan manajemen. Jadi, pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan,” kata Sony.

Menurut dia, keberadaan Imelda Amin diperlukan untuk mendukung kelancaran transaksi, termasuk pencairan dana yang membutuhkan tanda tangan pemegang spesimen.

“Bisa dibayangkan kalau spesimen tidak ditandatangani, bagaimana uang bisa cair,” ujarnya.

Sony berharap kedua pihak mengesampingkan kepentingan masing-masing dan mengutamakan kepentingan anggota sebagai pemilik koperasi.

Meski menghasilkan sejumlah poin kesepakatan, mediasi belum sepenuhnya diterima kedua pihak.

Ketua Pengurus KSP Kopdit Swastisari hasil RALB, Yohanes Sason Helan, menolak menandatangani berita acara kesepakatan.

Yohanes mengatakan pihaknya belum dapat menerima sejumlah poin yang dinilai menyangkut hal penting, terutama pengaktifan kembali Imelda Amin dan Kasmirus Kopong serta penempatan kembali sejumlah pejabat pada jabatan sebelumnya.

“Kami belum bisa menerima keputusan ini,” ujar Yohanes kepada wartawan seusai mediasi.

Ia menegaskan, kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil pemilihan melalui RALB.

Karena itu, menurut dia, keputusan terkait kepengurusan dan manajemen perlu mempertimbangkan hasil rapat anggota tersebut.

Menanggapi penolakan itu, Sony mengatakan kesepakatan yang ditawarkan merupakan jalan tengah agar pelayanan kepada anggota tidak terhenti selama proses hukum berlangsung.


Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Try Aditya Putra berkata, kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan kepengurusan hasil RAT maupun RALB.

Menurut dia, keabsahan susunan pengurus harus dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, persoalan yang sedang disengketakan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Try berharap pihak yang belum menandatangani kesepakatan dapat memberikan konfirmasi dalam waktu 1 x 24 jam, sebagaimana komitmen yang disampaikan dalam mediasi.

“Kami berharap kesepakatan ini bisa diterima kedua belah pihak sehingga operasional tetap berjalan dan tidak ada anggota yang dirugikan,” katanya.

Ia menegaskan, anggota merupakan pemilik koperasi sehingga kepentingan mereka harus menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik tersebut.

Ketua Pengurus KSP Kopdit Swastisari hasil RAT Hotel Harper Wilhelmus Gere mengapresiasi mediasi yang difasilitasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT.

Ia berharap pengaktifan kembali Imelda Amin dan Kasmirus Kopong dapat membantu memulihkan pelayanan kepada anggota hingga berakhirnya masa tugas pada 2027 atau sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Wilhelmus mengajak seluruh pihak memberikan dukungan agar pelayanan koperasi kembali berjalan normal.

TERKINI
BACA JUGA