Kupang, Ekorantt.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Sales Sodo meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memperketat pengawasan pengelolaan dana bencana, khususnya bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di wilayah Flores dan Sumba.
Ia menegaskan, tidak boleh ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana, baik yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT), bantuan pemerintah pusat maupun hibah dari lembaga donor.
“Tidak boleh ada penyimpangan serupiah pun dalam pengelolaan dana bencana alam gempa ini. Pengawasan oleh APIP harus hadir secara real-time melalui probity audit dan pendampingan sejak tahap tanggap darurat, distribusi bantuan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi fisik,” kata Fransiskus.
Pernyataan ini disampaikan Sekda Fransiskus dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi NTT Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) serta telaah sejawat antarkabupaten/kota di Kupang pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Fransiskus, pengawasan dana bencana tidak sekadar menyangkut aspek administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Ia mengingatkan, kondisi geografis NTT yang rentan terhadap bencana alam menuntut pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan maupun logistik.
Selain pengawasan dana bencana, Fransiskus menyoroti persoalan struktural yang masih dihadapi NTT, mulai dari kemiskinan ekstrem, angka kemiskinan yang berada di kisaran 17,5 persen, hingga prevalensi stunting.
Menurut dia, percepatan penanganan persoalan itu membutuhkan pengelolaan belanja publik yang tepat sasaran. “Setiap rupiah APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.”
Fransiskus menegaskan, APIP memiliki peran strategis untuk memastikan program prioritas pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan terhindar dari penyimpangan.
Ia juga memaparkan sejumlah indikator tata kelola pemerintahan yang masih perlu diperkuat. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Provinsi NTT dan beberapa kabupaten/kota pada 2025 berada di Level 2.
Sementara itu, hasil survei penilaian integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan indeks integritas Pemerintah Provinsi NTT dan 22 kabupaten/kota berada pada rata-rata 68,67 dengan kategori rentan.
Meski komponen eksternal mencapai 85,61 dengan kategori terjaga, penguatan integritas internal dan pembenahan sistem pengendalian tetap diperlukan untuk mencegah praktik korupsi.
Dari sisi kapabilitas APIP, mayoritas pemerintah kabupaten/kota di NTT telah mencapai Level 3 atau integrated. Namun, tantangan berikutnya adalah meningkatkan kemampuan APIP sebagai auditor internal yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan konsultasi, menjamin efektivitas pengendalian, dan mengidentifikasi risiko strategis daerah.
Fransiskus menekankan pentingnya penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi berbasis risiko pada setiap perangkat daerah.
Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, data rekonsiliasi per 30 Juni 2026 menunjukkan 18 dari 22 kabupaten/kota di NTT telah mencapai persentase penyelesaian di atas 85 persen. Sementara itu, penyelesaian temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah mencapai 87,61 persen.
Ia meminta para bupati, wali kota, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah segera menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih tersisa, baik dari APIP maupun lembaga pemeriksa eksternal.













