Ende,
Ekoratt.com – Mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia terus melancarkan aksi
demonstrasi menolak Undang-Undang KPK baru dan beberapa RUU kontrovesial selama
sepekan terakhir.
Di Kota Ende, Kabupaten Ende, demo mahasiswa terjadi dua
kali.
Aksi demo pertama, dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende pada 26 September lalu.
Para mahasiswa melakukan orasi dan mendatangi Kantor DPRD
Ende di Jalan El Tari. Tapi, mereka tidak berhasil menemui satu pun wakil
rakyat Kabupaten Ende.
Hanya Sekretaris Dewan dan beberapa pegawai di DPRD yang
menemui mereka.
Dari informasi yang dihimpun Ekora NTT, anggota DPRD Ende
sedang melakukan konsultasi di Kupang kala itu.
Terhadap tuntutan mahasiswa, pihak Sekwan berjanji akan
menghimpun aspirasi dan akan menyampaikannya kepada anggota DPRD Ende yang
sedang melakukan tugas kedinasan.
Kali yang kedua belangsung hari ini (28/09/2019). Para mahasiswa
yang turun ke jalan dan kembali
bertandang ke kantor DPRD Ende.
Lagi-lagi, mereka tak bertemu dengan wakil rakyat terhormat. Meski
begitu, semangat mereka tidak surut. Mereka tetap melakukan orasi, menyajikan
aksi teatrikal di baranda depan Kantor DPRD Ende.
Sebagaimana aksi mahasiswa pada umumnya, dua demo mahasiswa
di Kota Ende berjalan dalam aras yang sama yakni menolak UU KPK hasil revisi,
RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU
Ketenagakerjaan.
Ende, Ekorantt.com
– Mahasiswa di Kota Ende, Kabupaten Ende kembali turun ke jalan
untuk melakukan demonstrasi, Sabtu (28/09/2019). Mereka sepakat menolak
penetapan UU KPK dan beberapa RUU kontrovesial.
Kali ini puluhan mahasiswa yang merupakan gabungan dari
beberapa fakultas di Universitas Flores-Ende menyuarakan tuntutan dengan
melakukan long march menyusuri jalan
protokol di Kota Ende menuju Gedung DPRD Ende.
Walau tidak menemui satupun anggota DPRD, mereka berhasil
masuk ke halaman kantor DPRD Ende setelah
berhasil melakukan negosiasi dengan aparat keamanan dari Polres Ende.
Koordinator aksi, Yakobus yang juga mahasiswa Fakultas Hukum-Uniflor
mengatakan, orasi, aksi teatrikal dan tuntutan yang mereka sampaikan akan
didengar DPR RI meskipun tak ada wakil rakyat Ende yang mendengar mereka.
Sebagian mahasiswa membawa poster dengan tulisan bernada
sarkas yang dialamatkan kepada wakil rakyat di senayan sana.
“Halo DPR, itu kebijakan politik atau kebajinganan politik?”
begitu seruan yang menempel di salah satu poster.
Massa aksi berjanji akan kembali turun ke jalan dan bertemu
DPRD Ende pada Senin (30/09/2019).
Yang menarik dalam aksi mahasiswa kali ini, selain berjalan
damai ada hal unik ketika massa aksi mau pulang.
Sebagian mahasiswa menyerbu dan menaiki mobil Dalmas milik
Polres Ende. Baik polisi maupun mahasiswa saling melempar senyum dan bercengkrama
dalam suasana persaudaraan.
Masa aksi pun diantar-pulang menggunakan mobil Dalmas.
“Terima kasih pak polisi, dari kami para mahasiswa,” demikian
nyanyian mahasiswa yang terdengar saat mobil Dalmas mengantar mereka pulang.
Setiap tanggal 28 September, diperingati Hari Rabies Sedunia. Tanggal tersebut mengingatkan kita pada kematian Louis Pasteur, seorang ilmuwan asal Prancis yang menemukan vaksin rabies pertama.
Peringatan tahunan ke-13 ini memiliki tema Rabies: Vacinate to Eliminate/Vaksin untuk Melenyapkan.
Apa yang perlu kita ketahui?
Rabies atau disebut juga penyakit anjing gila adalah infeksi pada susunan saraf pusat hewan berdarah panas dan manusia yang disebabkan oleh virus rabies dari genus Lyssavirus. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR).
Di Indonesia, HPR pada manusia adalah anjing, kucing, dan kera.
Namun, yang menjadi sumber penularan utama adalah anjing. Sekitar 98% dari seluruh penderita rabies tertular melalui gigitan anjing.
Di dunia, sebanyak 99% kematian akibat rabies disebabkan oleh gigitan anjing. Cara penularan rabies terjadi melalui gigitan, goresan cakaran, atau jilatan pada kulit terbuka oleh hewan yang terinfeksi virus rabies.
Kasus rabies yang terjadi di wilayah Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini semakin marak. Bahkan telah ditemukan kambing yang positif terserang virus rabies.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka, NTT, mencatat, sebanyak 1.483 korban gigitan anjing, 33 spesimen positif, dan 2 orang di antaranya meninggal selama periode Januari – 30 Agustus 2019.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 59.000 orang di dunia meninggal setiap tahun akibat penyakit rabies.
Bila gejala rabies seperti demam, takut berlebihan pada air (hidrofobi), dan sangat peka terhadap angin (aerofobia) muncul, sangat kecil peluang penyembuhannya secara statistik.
Sampai saat ini, belum ditemukan obat/cara pengobatan untuk penderita rabies sehingga selalu diakhiri dengan kematian pada hampir semua penderita rabies, baik manusia maupun hewan.
Rabies dapat dicegah dengan melakukan profilaksis sesudah pajanan (Post Exposure Prophylaxis/PEP) atau sebelum pajanan (Pre Exposure Prophylaxis/PrEP).
PEP terdiri atas mencuci luka akibat HPR menggunakan sabun di bawah air mengalir selama kurang lebih 15 menit, pemberian vaksin anti rabies (VAR), dan pemberian serum anti rabies (SAR) sesuai indikasi.
WHO menganjurkan pemberian VAR masing-masing 1 dosis pada hari ke – 0, 3, 7, 14, dan 28; Atau 2 dosis pada hari ke – 0, lalu masing-masing 1 dosis hari ke – 7, dan hari ke – 21 melalui suntikan ke otot.
Sementara itu, luka risiko tinggi seperti jilatan atau luka pada lapisan kulit bagian dalam, luka di atas bahu (leher, muka, kepala), luka pada jari tangan dan jari kaki, luka di area kelamin, luka yang lebar atau dalam, atau luka yang banyak, dianjurkan diberikan SAR.
Pemberian SAR dilakukan dengan cara disuntikkan di sekitar luka sebanyak mungkin, sisanya disuntikkan ke otot.
Pemberian VAR dan SAR juga relatif aman dan efektif untuk ibu hamil dan menyusui.
PEP yang dilakukan sesegera mungkin 100% efektif mencegah rabies.
Namun, keterlambatan dilakukannya PEP, pencucian dan perawatan luka yang tidak benar, luka akibat HPR yang tidak diperhatikan, dan ketidakpatuhan pasien mengikuti jadwal vaksin menyebabkan PEP gagal yang berujung pada kematian.
PrEP dilakukan untuk memberikan kekebalan pada orang-orang yang memiliki risiko tinggi terinfeksi rabies seperti petugas kesehatan (dokter/perawat) yang menangani kasus luka gigitan HPR/penderita rabies, dokter hewan, dan teknisi yang berhubungan dengan hewan berisiko.
PrEP diberikan masing-masing 1 dosis pada hari ke – 0, 7, dan 21 atau 28.
Belum lama ini, Dinkes Kabupaten Sikka yang diperantarai dr. Asep Purnama, Sp. PD, bekerja sama dengan Yayasan Shanti membuat sistem pelaporan kasus gigitan HPR menggunakan smartphone.
Sistem ini diberi nama Sikat Rabies (Sitem Informasi dan Komunikasi Terpadu Rabies).
Dengan sistem ini, pelaporan menjadi lebih cepat, tercatat dengan baik, pemantauan pasien dan HPR lebih baik, dan lokasi HPR dapat diketahui lebih cepat. Dengan demikian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga dapat segera bertindak.
Tema Hari Rabies Sedunia tahun ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pemilik anjing dan sektor terkait untuk melakukan vaksinasi anjing serta menjamin ketersediaan vaksin rabies terutama di daerah endemis rabies.
Dengan melakukan vaksinasi 70% populasi anjing di daerah yang berisiko, rantai penularan rabies dapat diputuskan.
Selain itu, dengan kerja sama lintas sektor pemerintah terkait serta meningkatnya kesadaran masyarakat, rabies dapat dicegah, dikontrol, dan bahkan dilenyapkan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencapai target WHO, yaitu 0 kasus kematian akibat rabies pada 2030 (Zero by 30).
Sudahkan Anda mendukung?
* Dokter Umum di Puskesmas Watubaing, Kabupaten Sikka, NTT
Pemda Sikka
di bawah kemudi Bupati Robby Idong menggelontorkan uang Rp1,3 Miliar atau
Rp1.300 Juta untuk membeli videotron.
Rp1,3 Miliar
adalah nilai proyek dari pagu anggaran yang disiapkan Pemda sebesar Rp1,7
Miliar atau Rp1.700 Juta.
Uang ribuan
juta rupiah itu akan dihabiskan untuk membeli dua biji videotron.
Yang satu
berukuran 3 × 5 meter, yang lainnya berukuran 2 × 3 meter.
Yang satu
akan dipasang di depan Gelora Samador di Jalan Majapahit, yang lainnya akan
dipasang di pojok Kantor Pertanahan di Jalan El Tari.
Kebijakan
membeli TV besar itu sudah dibahas sejak Desember 2018, sudah mulai
direalisasikan pada tahun 2019, dan akan bisa dimanfaatkan pada tahun 2020.
Menurut
Kabag Umum Setda Sikka Bernadus Absalon Abi, tujuan pemerintah membeli
videotron antara lain adalah pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), kedua, menjadi saluran informasi publik bagi masyarakat, dan ketiga,
menerangi dan bikin cantik kota Maumere.
Tujuan
pertama diraih dengan mengundang para pengusaha dan masyarakat pasang reklame
berbayar di videotron.
Tujuan kedua
diraih dengan mengumumkan informasi publik tentang derap pembangunan daerah di
Nian Tana.
Tujuan ketiga entah dengan cara apa bisa dijelaskan.
Bupati Robby Idong dalam acara temu media memperingati setahun kepemimpinannya mengatakan, pembelian videotron adalah upaya investasi pemerintah.
Pemerintah tidak hanya fokus pada satu bagian pembangunan saja, melainkan fokus juga pada upaya mendatangkan pemasukan bagi daerah.
Kebijakan
pemerintah menghadirkan videotron di jantung kota Maumere sontak mengundang
kontroversi di tengah masyarakat.
Di satu
sisi, kelompok pro-videotron berpendapat, boleh-boleh saja videotron dipasang
asalkan masyarakat kecil juga bisa ambil untung dari benda itu.
Jangan hanya
para pengusaha berkantong tebal.
Kelompok ini
menyebut komunitas-komunitas kreatif di Maumere sebagai kelompok masyarakat
kecil yang harus diberdayakan pemerintah dalam hubungannya dengan pemanfaatan
videotron.
Di lain
sisi, kelompok kontra-videotron berpendapat, dari sudut skala prioritas,
videotron tidak boleh dipasang.
Skala
prioritas Pemda Sikka di bawah Robby Idong adalah pemenuhan hak dasar
masyarakat Kabupaten Sikka.
Kelompok ini
bertanya, di tengah belum terpenuhinya hak dasar masyarakat atas akses
pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang memadai, apakah sopan mendatangkan
videotron di tengah kota?
Mereka
mengadu kebijakan pembelian videotron dan janji-janji kampanye Robby Idong.
Misalnya,
Bupati Idong berbusa-busa menjanjikan beasiswa pendidikan bagi siswa atau
mahasiswa dari keluarga miskin.
Akan tetapi,
sampai saat ini, janji itu belum bisa diwujudnyatakan karena APBD tentangnya
belum memuat mata anggarannya.
Janji Bupati
Idong memasukkan item beasiswa pendidikan ke dalam APBD Perubahan 2019 juga
masih tuai badai polemik dengan para wakil rakyat periode lalu.
Bupati dan
DPRD begitu berbusa-busa mendebat soal beasiswa pendidikan ini.
Akan tetapi,
mengapa ketuk palu pimpinan DPRD Sikka begitu gampang diayunkan saat Bupati
Idong mengajukan dan/atau menyetujui kebijakan pembelian videotron?
Bupati Idong
dan jajarannya boleh-boleh saja berkilah bahwa rencana pembelian videotron
sudah diajukan pada masa pemerintahan Bupati Ansar Rera.
Akan tetapi,
mengapa Bupati Idong, dengan segala kewenangan diskresi yang ada padanya, tidak
membatalkan usulan itu?
Sementara
itu, terdapat pula posisi pendapat lain yang mengatakan bahwa kehadiran
videotron adalah bukti kegagalan Pemda Sikka mengakomodasi peran Lembaga Penyiaran
Publik (LPP) di Kabupaten Sikka.
Poin mereka
adalah jika pemerintah sungguh-sungguh ingin mendistribusikan informasi publik
ke masyarakat dan meraup profit dalam rupa PAD melalui reklame, mengapa Pemda
Sikka tidak memperkuat LPP di Sikka?
Berapa besar
APBD Sikka dialokasikan untuk meningkatkan peran LPP di Sikka?
Berdasarkan
fakta dan kontroversi di atas, kami berpendapat, alih-alih kepentingan rakyat,
pemasangan videotron di Kota Maumere lebih mencerminkan kepentingan ekonomi
politik para pihak yang berkepentingan.
Pihak yang
berkepentingan itu adalah pemerintah dan kontraktor atau pengusaha.
Kami
bertanya, siapa yang paling diuntungkan dengan terpasangnya videotron senilai
ribuan juta ini?
Kita bisa
langsung menjawab bahwa salah satu pihak yang langsung ambil profit dari proyek
pemasangan videotron adalah kontraktor pemenang lelang, yaitu PT Arion
Indonesia.
Profit
diraih dari selisih nilai proyek dan biaya produksi yang dikeluarkan.
Apakah
proses pelelangan videotron dilakukan secara fair?
Dari sisi
pemerintah, pembelian videotron mengukuhkan posisi ekonomi politik mereka.
Dalam mazhab
developmentalisme, pemerintah cenderung habiskan anggaran untuk membangun
monumen-monumen fisik.
Di
Indonesia, developmentalisme dipraktikkan secara masif oleh Negara Orde Baru di
bawah kemudi Suharto melalui program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
Hasilnya
adalah krisis ekonomi 1997 dengan akumulasi tumpukkan hutang luar negeri
sebesar kurang lebih Rp3000 Triliun.
Ongkos
paling mahal tentu saja adalah jutaan nyawa anak bangsa yang mesti melayang
sia-sia sebagai akibat penerapan doktrin developmentalisme yang disuntikkan
oleh para kapitalis di negeri-negeri maju.
Di Sikka,
dalam periode 5 tahun Bupati Ansar Rera saja, pemerintah sudah membangun banyak
monumen-monumen fisik.
Sebut saja Monumen
Tsunami di Taman Kota Maumere, gedung Sikka Inovation Center, Sikka
Convention Center, dan tugu-tugu di setiap perempatan di Kota Maumere.
Dan
sekarang, Bupati Idong membeli videotron.
Sulit untuk
tidak mengatakan bahwa nafsu di balik pembangunan monumen fisik adalah
“lakukanlah ini sebagai kenangan akan Daku.”
Penguasa
ingin namanya dikenang dengan monumen-monumen fisik itu.
Ongkos logis
dari developmentalisme adalah pemerintah akan cenderung abai melakukan investasi
pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Dan persis,
itulah yang sedang terjadi di Sikka.
Pemerintah
begitu mudah menggelontorkan uang ribuan juta untuk videotron, tetapi sangat
lamban menetapkan anggaran untuk beasiswa pendidikan bagi siswa atau mahasiswa
dari keluarga miskin.
Soal lain
lagi, pernahkah pemerintah omong ke masyarakat soal rencana kebijakan
pemasangan videotron?
Publik dapat
kesan, kebijakan membeli videotron diputuskan begitu saja di antara bupati dan
DPRD tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan rakyat.
Kaget-kaget,
videotron sudah “on the way” (OTW) dari Malang ke Maumere.
Dalam kasus
ini berlaku dalih, sesuatu yang diputuskan secara diam-diam dalam ruang
tertutup patut diduga ada konspirasi di dalamnya.
Pemerintah Kabupaten Sikka akan memasang videotron senilai Rp1,3 Miliar di
tengah Kota Maumere. Videotron dipasang antara lain untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bikin cantik wajah Kota Maumere. Akan tetapi,
warga menilai, pemasangan videotron justru menggambarkan kecenderungan
pemerintah membangun monumen-monumen fisik dan lupa memenuhi hak-hak dasar
masyarakat Kabupaten Sikka yang jauh lebih mendesak.
Maumere, Ekorantt.com – Kabag Umum Setda Kabupaten Sikka Bernadus Absalon Abi, S.Sos didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gregorius E. Ernet, A.Md kepada EKORA NTT di ruang kerjanya di Jalan El Tari Maumere, Selasa, (10/11/2019) mengatakan, videotron yang berukuran 3 x 5 meter dan 2 x 3 meter tidak lama lagi akan tiba di Maumere.
Videotron
tersebut
sudah sedang dikirim dari Malang.
“Kami
masih cek, apakah
lewat expedisi. Tentunya
sesuai jadwal kapal,” ungkap Abi.
Dalam perencanaan pemerintah, videotron itu akan dipasang di dua lokasi
yang berbeda, yaitu di depan Gelora Samador di Jalan Majapahit dan di pojok Kantor Pertanahan di
Jalan El Tari.
Di depan Gelora Samador akan dipasang videotron berukuran 3 x 5 meter, sedangkan
di pojok Kantor Pertanahan akan dipasang videotron berukuran 2 x 3 meter.
“Di depan Gelora Samador sementara dikerjakan tiang struktur fisiknya, sedangkan di pojok Kantor
Pertanahan di Jalan
El Tari sedang dilakukan penggalian,” kata Abi.
Menurut Abi, pembahasan anggaran pengadaan videotron sudah dilakukan sejak
akhir Desember 2018 dan mulai direalisasikan pada tahun 2019.
Sumber anggaran pengadaan videotron berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)
dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 Miliar dan nilai kontrak sebesar Rp1,3
Miliar.
Proses pelelangan sudah dilakukan.
Pemenang lelang adalah kontraktor dari Perseroan Terbatas (PT) Arion
Indonesia.
Perusahaan pemenang lelang tersebut berkedudukan di Malang, Jawa Timur.
Menurut Abi, pemasangan videotron ini merupakan terobosan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sikka untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui layanan
jasa periklanan atau reklame.
Selain itu, videotron juga dipasang untuk menerangi jalan dan mempercantik
Maumere sebagai ibu kota Kabupaten Sikka.
Abi mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah
untuk merumuskan sistem penganggaran dan biaya sewa videotron.
Pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung
hukum pemanfaatan layanan jasa videotron.
Pemerintah akan mengumpulkan dan berbicara dengan para pengusaha di
Kabupaten Sikka untuk memanfaatkan videotron sebagai salah satu media promosi
usaha mereka.
“Imbasnya
bisa mengoptimalkan PAD dari jasa reklame atau iklan yang ditampilkan lewat
video bergerak ini,” ujar Abi.
Menurut Abi, tanggung jawab Bagian Umum Setda
Kabupaten Sikka hanya sebatas mendatangkan videotron, memasangnya, dan melakukan uji coba pemakaian.
Operasionalisasi pemanfaatan videotron akan diserahkan kepada instansi
yang ditunjuk bupati untuk menanganinya.
Videotron
diperkirakan
sudah akan bisa dimanfaatkan pada tahun 2020.
Abi menginformasikan bahwa reklame atau iklan di videotron akan mulai
beroperasi pada pukul 18.00 – 22.00 WITA sejalan dengan tingkat keramaian kota
pada jam tersebut.
Pemerintah mengharapkan media mempublikasikan kehadiran videotron yang diimpor dengan harga
yang mahal sebagai media promosi usaha masyarakat Kabupaten Sikka.
Pemerintah mengimbau masyarakat Kota Maumere bertanggungjawab merawatnya.
Kabag Umum Setda Kabupaten Sikka Bernadus Absalon Abi, S.Sos dan Pejabat Pembuat Komitmen Gregorius E. Ernet, A.Md
Warga Maumere Urbanus X. Landa kepada EKORA NTT, Rabu (18/9/19) mengungkapkan, dalam masa kampanye dahulu, Bupati Robby menjanjikan pemenuhan hak dasar rakyat.
Salah satunya adalah akses pendidikan.
Menurut dia, berdasarkan skala prioritas, beasiswa pendidikan jauh lebih
penting dari pada videotron.
Pertanyaannya, mengapa pemerintah lebih memerhatikan pengadaan videotron
dari pada penuntasan masalah beasiswa pendidikan?
Mengapa pemerintah dan anggota DPRD berkelahi terus tentang beasiswa
pendidikan, tetapi cepat sekali menyetujui pengadaan videotron?
“Videotron ini tidak pernah dijanjikan pada masa kampanye, tetapi langsung
digolkan sekarang,” kata dia.
Di samping itu, demikian Urbanus, masyarakat sekarang lebih menggunakan android
untuk mempromosi usaha.
Melalui android, informasi bisa dijangkau lebih luas.
Sementara itu, videotron hanya terpasang di salah satu sudut kota.
Daya jangkau pemanfaatan videotron akan sangat terbatas.
Tambahan pula, biaya operasionalisasi videotron akan membengkak.
Lagi pula, mental masyarakat kita adalah barang-barang publik cenderung
untuk tidak diurus.
“Pertanyaan kita adalah apa urgensi atau pentingnya pemerintah memasang
videotron?” tanya dia.
Menurut Urbanus, pemasangan videotron menggambarkan bahwa pemerintah lebih
suka membangun monumen-monumen kesombongan.
Monumen kesombongan adalah monumen yang dibangun oleh pemerintah untuk
mengenang keberhasilan dia dalam membangun suatu daerah pada tataran fisik.
Pada masa Bupati Ansar Rera,
misalnya, demikian Urbanus, pemerintah membangun berbagai macam monumen seperti
Monumen Tsunami di Taman Kota Maumere, gedung Sikka Inovation Center, Sikka
Convention Center, dan tugu-tugu di setiap perempatan di Kota Maumere.
Pembangunan tugu-tugu menggunakan dana dari corporate social
responsibility (CSR), sementara pembangunan monumen lainnya menggunakan
dana daerah.
Menurut Urbanus, pemasangan videotron juga merupakan salah satu bentuk
monumen kesombongan pada masa pemerintahan Robby Idong.
Alih-alih menuntaskan problem beasiswa pendidikan yang tidak pernah jelas
hingga sekarang, pemerintah lebih suka menggelontorkan dana miliaran rupiah
untuk pengadaan videotron.
Erlyn
Lasar, Pengajar di PLB Ledalero, Peserta Program Pendidikan Vokasi dan
Pariwisata 2019 di Australia berpendapat, adalah bagus kalau Maumere sedang bergerak menuju arah
digital semacam itu.
Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah cukup compact fasilitas
tersebut? Seberapa efektif fasilitas itu membantu hajat hidup masyarakat kota? Adakah regulasi yang jelas tentang nasib papan-papan iklan atau media lain yang selama ini mengotori
jalan dan/atau
elemen lain yangg oleh
karena kehadiran si TV di tengah kota bisa
dimusnahkan sebagai followup
pengadaan fasilitas macam itu?
Menurut Erlyn, soal biaya Rp1,3 Miliar, pergerakan menuju digitalisasi media memang tidak pernah murah.
“Untuk skala Maumere, saya beranggapan, Rp1,3 Miliar masih lebih efisien diposkan
ke pembangunan manusia sebelum pengadaan fasilitas. Sebab, belajar dari kota yang sudah lebih maju, fasilitas adalah penunjang mental masyarakat, bukan pendorong mental.
Because, it
doesn’t work
that way. It never works that way,” ungkap dia.
Bang
Jefry, Penggiat di Shoes for Flores, berpendapat, alangkah baiknya kalau fungsi dari
videotron itu bisa menyentuh aktivitas teman-teman di akar rumput.
Menurut dia, komunitas-komunitas, yang selama ini berkembang memajukan Maumere dengan caranya
masing-masing,
bisa diberikan porsi agar bisa mengakses fungsi publikasi dari videotron itu.
“Artinya, bisa nampang
menunjukkan profil mereka lewat videotron. Jadi, masyarakat bisa tahu kalau ternyata
di Maumere ada KAHE, SFF, MDC, Maumere TV, dan lain sebagainya,” katanya.
Jefry menandaskan, pengadaan videotron tidak boleh hanya sekadar menjadi agenda pemerintah atau
swasta berduit yang punya kepentingan mengakses videotron itu.
Namun, masyarakat
bawah, dalam
hal ini komunitas-komunitas kreatif pun bisa ikut
menggunakan fasilitas ini. Tentu dengan syarat-syarat yang memudahkan untuk komunitas.
“Jadi, adanya videotron dengan
dana bejibun itu juga bisa mengena dampaknya untuk masyarakat,” katanya.
Dosen Komunikasi UNIPA Maumere Rini Kartini berpendapat, videotron
merupakan salah satu media menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Akan tetapi, dari segi daya jangkauan, videotron tak cukup luas menjangkau
kalayak ramai.
Menurut Rini, kalau memang videotron dimaksudkan untuk promosi, maka
iklan-iklan dari masyarakat harus lebih banyak dari pada iklan-iklan komersil.
Akan tetapi, Rini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melakukan
diseminasi informasi.
Kalau tujuan videotron adalah penyebarluasan informasi, maka mestinya
pemerintah sadari dan tingkatkan peran media-media di Kabupaten Sikka.
Mestinya, APBD mengalir juga ke Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
Pemerintah terkesan tidak memperhatikan media LPP.
Menurut Rini, hal lain yang perlu diperhatikan sehubungan dengan videotron
ini adalah keselamatan para pengguna jalan.
Berdasarkan pengalaman, terdapat sejumlah pengendara yang begitu asyik menonton videotron, lalu lupa memerhatikan lalu lintas, dan kemudian terjadilah kecelakaan. (Yuven/Sil/Eka)
General
Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Leonardus
Ferdiyanto Moat Lering menggugat Antonius Gesa Kedang (Tergugat I), Karel
Pandu alias Iqbal (Tergugat II), dan Ambrosius Boli Brani (Tergugat III) di
Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (18/9/2019) terkait berita berjudul “Mantan
Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas.”
Berita itu
ditulis Karel Pandu alias Iqbal di media online Lintasnusanews.com pada
tanggal 9 Juli 2019.
Dalam berita
tersebut, Karel Pandu alias Iqbal menulis dugaan penggelapan dana anggota
Kopdit Obor Mas Maumere sebesar Rp13 M.
Berita itu
ditulis berdasarkan hasil wawancaranya dengan Antonius Gesa Kedang.
Antonius
Gesa Kedang adalah Mantan Pengawas Kopdit Obor Mas Maumere.
Karel Pandu
alias Iqbal sendiri merupakan wartawan Lintasnusanews.com.
Ambrosius
Boli Brani adalah Pemimpin Redaksi Lintasnusanews.com.
Karel Pandu
alias Iqbal, Antonius, dan Ambrosius digugat masing-masing dalam kapasitas
mereka sebagai wartawan, narasumber, dan pemimpin redaksi karena pemberitaan
tersebut di atas dinilai menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi
Leonardus Ferdiyanto Moat Lering.
Tidak
tanggung-tanggung, Leonardus selaku penggugat minta ganti rugi kepada tiga
orang tergugat di atas sebesar Rp18 M dengan rincian Rp3 M untuk kerugian
material dan Rp15 M untuk kerugian immaterial.
Bagaimana
kasus gugatan perdata ini dinilai?
Pertama, dari perspektif hukum, semua pihak,
baik penggugat maupun tergugat, tentu punya dasar hukum masing-masing untuk
memperjuangkan keadilan di meja pengadilan.
Penggugat
mungkin saja menggunakan pasal-pasal tertentu dalam UU yang mampu
menjustifikasi bahwa para tergugat telah melakukan suatu perbuatan yang
merugikan dirinya secara material dan immaterial, sedangkan tergugat
menggunakan pasal-pasal tertentu dalam UU, misalnya UU tentang Pers, untuk
menjustifikasi bahwa penggugat salah alamat dalam melayangkan gugatan.
Menurut
perspektif ini, di mata hukum, semua subjek hukum memiliki kedudukan yang sama
dan setara.
Akan tetapi,
kedua, dari perspektif relasi kuasa, semua subjek hukum secara objektif
sesungguhnya tidak memiliki kedudukan yang sama dan setara.
Leonardus
adalah General Manager Kopdit Obor Mas, salah satu koperasi kredit terbesar di
Flores dan bahkan di Indonesia.
Dengan total
aset pada tahun 2018 sebesar Rp704.072.127.186 dan jumlah anggota 86.676 orang,
Kopdit Obor Mas telah menjadi salah satu kekuatan kapital yang besar,
sekurang-kurangnya di Flores.
Sementara
itu, Karel Pandu alias Iqbal dan Ambrosius adalah pekerja media online.
Hidup mati
sebuah media online bergantung pada iklan. Untung-untung kalau bisa akses Google
AdSense dan raup passive income dari sana.
Dari sisi
kekuatan kapital, posisi penggugat jauh lebih kuat dari para tergugat.
Dengan memerhatikan dua perspektif ini, kami berpendapat, para hakim di Pengadilan Negeri Maumere mesti mampu berlaku adil bagi para pencari suaka keadilan.
Negara mesti mampu menempatkan dirinya di atas kekuatan kapital.
Maumere, Ekorantt.com – General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering mengajukan gugatan perdata kepada narasumber, wartawan, dan pemimpin redaksi (Pemred) media online di Maumere.
Media online tersebut
adalah Lintasnusanews.com.
Sidang gugatan perdata
dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Flores, Rabu, (18/9/2019).
Para narasumber, wartawan, dan pemimpin redaksi yang digugat, yaitu Antonius Gesa Kedang selaku Tergugat I, Karel
Pandu alias
Iqbal selaku Tergugat II, dan
Ambrosius Boli Brani selaku Tergugat III.
Antonius Gesa Kedang
digugat dalam kapasitasnya sebagai narasumber, sedangkan Karel Pandu dan
Ambrosius Boli Brani digugat dalam kapasitas mereka masing-masing sebagai
Wartawan dan Pemimpin Redaksi lintasnusanews.com.
Penggugat menuntut para tergugat mengganti kerugian akibat pemberitaan mereka tentang proyek mangkrak pembangunan 100 unit rumah di atas lahan 6 hektar.
Pembangunan perumahan
milik Kopdit Obor Mas itu menelan anggaran senilai Rp13 M.
Kerugian yang diakibatkan oleh pemberitaan
tersebut diperkirakan mencapai Rp18 M.
Karel Pandu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Maumere di Jalan Ahmad Yani, Rabu (18/9/2019) pagi.
Dalam sidang tersebut, hadir Tim Kuasa Hukum
Penggugat dan Tim Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II, dan Kuasa
Hukum Tergugat III.
Sidang gugatan perdata itu dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maumere
Consilia Ina L. Palang Ama, S.H.
Sidang berlangsung sesuai dengan prosedur persidangan.
Sidang tidak berlangsung lama karena semua pihak hadir.
Usai persidangan, dilanjutkan dengan acara
mediasi.
Sidang menyepakati,
yang bertindak sebagai mediator
penyelesaian gugatan tersebut adalah pengadilan.
Sidang Majelis menunjuk Dodi Efrison, S.H. sebagai hakim mediator.
Usai sidang, wartawan mewawancarai Valentinus
Pogon, S.H, M.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Karya.
Dalam wawancara tersebut, Pogon mengkonfirmasi
bahwa gugatan tersebut layangkan kepada Antonius Gesa Kedang, Karel Pandu alias Iqbal, dan Ambrosius
Boli Brani.
Pogon juga mengkonfirmasi bahwa gugatan
tersebut berkaitan dengan pemberitaan media lintasnusanews.com.
Meski demikian, ia meminta para wartawan
menunggu penyampaian resmi mengenai konten dan rincian gugatan dalam prosedur
persidangan.
Ketika ditanya, mengapa pihaknya tidak mengajukan
gugatan ke Dewan Pers, Pogon menjawab, pertanyaan tersebut akan dijawab oleh Kuasa Hukum Tergugat.
Pogon menjelaskan, dalam proses penyelesaian masalah perdata, perdamaian kedua belah
pihak adalah prioritas pertama yang diusahakan.
“Dalam perkara perdata, prioritas pertama berdamai. Tetapi, isi perdamaian secara
finalnya itu kita bicara dengan principal. Nanti kita sampaikan pada saat mediasi di hadapan
saksi mediasi,”
terang Pogon.
Pogon mengatakan, jika dalam mediasi para
pihak gagal berdamai, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Menurutnya, mediasi adalah upaya yang
dilakukan sesuai aturan agar para pihak sepakat berdamai.
Pogon menolak berkomentar mengenai besaran
ganti rugi sebesar Rp18 M
yang diajukan dalam gugatan.
“Tahunya dari mana? Nanti lihat dalam gugatan saja,” terang Pogon.
Alfonsus Hilarius Ase, S.H, M.H selaku Kuasa
Hukum Karel Pandu mengkonfirmasi bahwa kliennya digugat secara perdata oleh General Manager Obor Mas Leonardus
Ferdiyanto Moat Lering.
Perkara gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN)
Maumere dengan Nomor Gugatan Perkara
No. 20 PDTE 2019.
Ase menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah
(PERMA), sebelum
pembacaan gugatan, terlebih dahulu harus diadakan proses mediasi.
Mediasi akan dilakukan
pada Selasa, 24 September 2019.
“Mediasi itu upaya dilakukan agar para
pihak membuat kesepakatan sehingga perkara ini tidak sampai dilanjutkan,”
jelasnya.
Alfons menjelaskan, dalam gugatan itu, ada dua tuntutan ganti rugi
dari pihak penggugat, yaitu Rp3 M untuk
kerugian material
dan Rp15 M untuk kerugian imaterial.
Tuntutan itu dilakukan secara tunai dan
seketika terhadap para tergugat.
Laurensius Welin, S.H yang juga bertindak
selaku Kuasa Hukum dari Wartawan Lintasnusanews.com mengatakan, penasehat hukum menduga, ada konspirasi kepentingan dalam materi gugatan yang
diajukan.
Welin menjelaskan, harus dianalisis terlebih
dahulu, apakah
gugatan tersebut ditujukan kepada perorangan atau secara kelembagaan.
“Kalau secara kelembagaan, dalam Undang-Undang
Pers diatur, seseorang harusnya melakukan gugatan ke Dewan Pers atau wartawan.
Ada UU Pers yang mengatur. Kita mengacu pada UU Pers,” terangnya.
Menurut Lorens, General Manager Kopdit Obor Mas punya
hak untuk melakukan gugatan secara perdata.
Namun, dalam analisis penasehat hukum, gugatan
itu salah alamat.
“Gugatan ini kan gugatan perdata. Soal ganti rugi, omong soal ganti rugi. Berapa sih kerugian yang dialami oleh Kopdit
Obor Mas?”
ujarnya.
Kuasa Hukum Wartawan Lintasnusanews.com mempertanyakan data riil mengenai kerugian yang dialami oleh Kopdit Obor Mas akibat pemberitaan di media tersebut.
Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, mediasi antarkedua pihak yang rencananya dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2019 batal dilaksanakan.
General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering
Untuk diketahui pembaca, gugatan perdata dilayangkan General Manager Kopdit Obor Mas terkait berita di media Lintasnusanews.com berjudul “Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas” pada tanggal 9 Juli 2019. (yop)
Ende, Ekorantt.com
– Pasar Potulando atau dikenal dengan nama Pasar
Senggol punya cerita sendiri bagi masyarakat Kabupaten Ende, khususnya warga
Kota Ende.
Berada di Jalan
Kelimutu, Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende, pasar
tradisional ini selalu diserbu pembeli saban hari.
Situasi pasar
belum terlalu ramai pada pagi hari. Hanya beberapa lapak jual sayur yang nongol.
Suasana ramai baru
terjadi pada sore hingga malam hari. Inilah yang menjadi salah satu
keunikannya, aktivitas pasar terjadi pada malam hari.
Saat senja
datang, para pembeli mulai berdatangan dan memadati area pasar. Bahkan orang
berdesak-desakan. Mungkin karena itu, nama pasar ini lebih terkenal dengan nama
Pasar Senggol.
Antara pembeli dengan
pembeli yang lain merasakan ‘sensasi berdesak-desakan’ demi mendapatkan barang
kebutuhan pokok. Di sana pembeli bisa mendapatkan gula, garam, beras, terigu,
sayur-mayur, bawang, dan berang kebutuhan lainnya.
Barang-barang
kebutuhan pokok dapat dibeli dengan harga yang terjangkau dan bisa saja
ditentukan lewat tawar menawar yang alot. Itu sebuah hal biasa yang terjadi di
pasar pada umumnya.
Di tengah
aktivitas pasar yang ramai, Pasar Potulando juga menyisahkan cerita miris. Diantaranya
keluhan warga pengguna pasar karena rusaknya toilet umum.
Beberapa unit
toilet yang terletak di tengah pasar ditutupi papan berukuran kecil.
Toilet-toilet ini tidak berfungsi dan tidak bisa digunakan.
Jaenap, salah
satu pedagang di Pasar Potulando mengeluhkan hal itu. Setiap hari ia menjajakan
barang dagangannya. Setiap hari juga ia kesulitan untuk membuang hajat.
“Sangat sulit
jika mau buang hajat di sini. Jika ingin buang hajat, kita harus ke rumah dulu.
Otomatis kios mesti tutup,” tutur Jaenap.
Situasi yang sama
kerap dialami juga oleh beberapa pedagang di Pasar Potulando.
Mereka menuntut Pemkab
Ende untuk lebih tegas terhadap pengelolaan pasar, khususnya membenahi toilet
yang tidak berfungsi ini.
Sampah menumpuk di saluran drainase Pasar Potulando
Bukan hanya masalah toilet rusak, sampah berserakan di beberapa titik di area pasar. Parahnya lagi, sampah menumpuk dan menyumbat saluran drainase yang membelah bangunan pasar.
Sudah menjadi
masalah klasik, sampah-sampah ini nantinya akan bermuara ke Bandara H. Hasan
Aroeboesman, Ende saat musim hujan datang.
Salah satu warga
di sekitar Pasar Potulando, Anus Lete mengeluhkan bau tak sedap dari arah
pasar. Baginya, hal ini bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar.
“Ini sampah
selain dari pasar juga sampah kiriman dari saluran drainase. Semuanya tumpuk di
sini. Ini bahaya,” tutur Anus Lete yang jarak rumahnya hanya sepelemparan batu dari
Pasar potulando.
Ia meminta Dinas Lingkungan
Hidup dan Dinas Perindag untuk bekerja sama mengatasi masalah ini agar tidak
tumpang tindih penanganannya.
Anggota DPRD Ende, Vinsen Sangu menilai masalah toilet dan sampah bukanlah masalah baru bagi Kabupaten Ende. Baginya, dua masalah ini sudah akrab dengan masyarakat di kota berjuluk ‘Kota Pancasila’ ini.
“Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban untuk melanjutkan,
mengawal dan memperjuangkan masalah-masalah kerakyatan. Untuk itu, menurut
saya, masalah fasilitas toilet umum adalah masalah mendesak dan perlu segera
diatasi pemerintah,” kata Sangu.
Baginya, tidak adanya toilet umum di Pasar Potulando adalah bukti
riil lemahnya pemerintah dalam menyiapkan fasilitas umum bagi masyarakat.
Kadis Deperindag Ende, Subhan Wanda
Janji Pemkab Ende
Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Subhan Wanda berterima kasih atas
keluhan yang disampaikan masyarakat melalui media.
Kadis Wanda berjanji
akan membenahi dan segera membangun toilet umum di Pasar Potulando.
“Kita upayakan
segera dibenahi. Memang di sana toiletnya sudah tidak berfungsi. Kita akan
bangun secepatnya. Ini fasilitas publik dan mesti dibenahi,” janjinya ketika dimintai
keterangan di Kompleks Kantor Bupati Ende pekan lalu.
Kadis Wanda
mengatakan, pihaknya merencanakan pembangunan MCK di area pasar pada tahun 2020. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi
dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah.
“Ini sudah akhir
tahun, apakah pakai dana DAK atau DAU, kita upayakan bangun di tahun 2020,”
janji Wanda.
Ende, Ekorantt.com – Benediktus Seni, mantan
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ende, pelaku pencabulan anak di Ende divonis 13 tahun
penjara.
Vonis dijatuhkan
kepada terdakwa setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ende pada 19
September 2019 lalu.
Hal ini disampaikan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon C. Toh kepada Wartawan di kantor
Kejaksaan Negeri Ende, Jum’at (27/09/2019).
Menurut Abdon, hakim
Pengadilan Negeri Ende memvonis terdakwa 13 tahun penjara dan denda 5 juta
rupiah subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara.
Terdakwa terbukti
melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor
17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat
(1) KUHP.
Ia
terbukti melakukan tindakan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat
terhadap anak serta melakukan perbuatan cabul.
Terhadap putusan pengadilan,
Abdon menjelaskan pihak JPU diberi kesempatan 7 hari untuk untuk menentukan
sikap, apakah terima atau mengajukan banding.
“Kami tim JPU
diberi waktu untuk mengambil langkah, apakah banding atau terima,” ujar Abdon.
Diberitakan
sebelumnya, oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Ende itu diadukan ke aparat Kepolisian
Resort Ende pada Maret 2019.
Ia melakukan
tindakan pencabulan terhadap 3 siswa di sekolahnya. Atas perbuatannya, Ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum dan ditahan di Lapas Ende
sejak Maret 2019.
Ende, Ekorantt.com – Pengesahan RUU KPK menjadi Undang-Undang KPK oleh wakil rakyat di senayan
beberapa waktu lalu mengundang gelombang penolakan publik, baik dari masyarakat
maupun mahasiswa.
Publik
menilai, UU KPK baru yang telah disahkan DPR ini melemahkan kerja KPK dalam
memberantas korupsi di Indonesia. Karena itu, minta untuk dibatalkan.
Publik juga menolak RUU Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa RUU
lainnya yang dirasa mencederai rasa keadilan publik. Diantaranya RUU
Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan.
Mahasiswa di berbagai daerah
di Indonesia turun ke jalan dan melakukan demo dengan tuntutan utama yakni
menolak UU KPK dan beberapa RUU tersebut.
Itulah juga yang didesak oleh
Himpunan Mahasiawa Islam (HMI) Cabang Ende dalam aksi demo di Kota Ende, Kamis
(26/9/2019).
Mereka melakukan orasi di
sepanjang Jalan Eltari Ende. Mereka juga menyerukan untuk selamatkan KPK, selamatkan
demokrasi dan selamatkan masyarakat Indonesia.
Tidak hanya melakukan
orasi, para aktivis mahasiswa ini juga membentangkan bendera merah putih berukuran
besar di seputaran Patung Triping- Jalan Eltari Ende dan mengusung poster yang
memuat meme-meme atau ungkapan yang mewakili perasaan mereka.
Seorang pendemo perempuan membawa sebuah poster bertuliskan pernyataan nyeleneh dalam bahasa setempat, bahasa Ende.
“Ine…Bapa… kami iwa
nggae nasa, kami nggae keadilan” demikian tulisan kocak nan menggelitik
menempel pada poster yang ia bawa. Dalam bahasa Indonesia, penyataan ini dapat
diterjemahkan demikian “Mama, bapa kami tidak cari pacar, kami cari keadilan”.
Ada juga yang membawa poster dan ‘memainkan’ perasaan publik dengan gaya melankolis versi milenial serentak puitis tapi menukik.
“Abang, jangan dulu bilang sayang padaku, jika pertiwi menangis abang apatis,” demikian meme ini menempel pada poster biru muda yang dibawa salah seorang pendemo.
Tidak hanya itu, seruan bernada kritis juga mencuat dalam poster lainnya, bahwa akal sehat atau kewarasan harus dikedepankan. Tidak ada tempat untuk akal bejat.
“Ini negeri akal sehat, bukan negeri akal bejat,” demikian pekikan seruan yang sarat makna ini.
Pada poster lain, ada seruan dengan nada yang ‘lebih serius’, meminta kepada penguasa untuk mencintai rakyat bukan dengan nafsu politik tapi dengan rasa keadilan.
“Cintai kami dengan keadilan, jangan dengan nafsu politikmu,” demikian meme ini mewakili permintaan anak bangsa penuh memelas.