Dua Kali Demo, Mahasiswa di Ende tak Bertemu Wakil Rakyat

0

Ende, Ekoratt.com – Mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia terus melancarkan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang KPK baru dan beberapa RUU kontrovesial selama sepekan terakhir.

Di Kota Ende, Kabupaten Ende, demo mahasiswa terjadi dua kali.

Aksi demo pertama, dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende pada 26 September lalu.

Para mahasiswa melakukan orasi dan mendatangi Kantor DPRD Ende di Jalan El Tari. Tapi, mereka tidak berhasil menemui satu pun wakil rakyat Kabupaten Ende.

Hanya Sekretaris Dewan dan beberapa pegawai di DPRD yang menemui mereka.

Dari informasi yang dihimpun Ekora NTT, anggota DPRD Ende sedang melakukan konsultasi di Kupang kala itu.

Terhadap tuntutan mahasiswa, pihak Sekwan berjanji akan menghimpun aspirasi dan akan menyampaikannya kepada anggota DPRD Ende yang sedang melakukan tugas kedinasan.

Kali yang kedua belangsung hari ini (28/09/2019). Para mahasiswa yang  turun ke jalan dan kembali bertandang ke kantor DPRD Ende.

Lagi-lagi, mereka tak bertemu dengan wakil rakyat terhormat. Meski begitu, semangat mereka tidak surut. Mereka tetap melakukan orasi, menyajikan aksi teatrikal di baranda depan Kantor DPRD Ende.

Sebagaimana aksi mahasiswa pada umumnya, dua demo mahasiswa di Kota Ende berjalan dalam aras yang sama yakni menolak UU KPK hasil revisi, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Ketenagakerjaan.

Demo di Ende Damai, Mahasiswa ‘Diangkut-pulang’ Pakai Mobil Dalmas

0

Ende, Ekorantt.com – Mahasiswa di Kota Ende, Kabupaten Ende kembali turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi, Sabtu (28/09/2019). Mereka sepakat menolak penetapan UU KPK dan beberapa RUU kontrovesial.

Kali ini puluhan mahasiswa yang merupakan gabungan dari beberapa fakultas di Universitas Flores-Ende menyuarakan tuntutan dengan melakukan long march menyusuri jalan protokol di Kota Ende menuju Gedung DPRD Ende.

Walau tidak menemui satupun anggota DPRD, mereka berhasil masuk  ke halaman kantor DPRD Ende setelah berhasil melakukan negosiasi dengan aparat keamanan dari Polres Ende.

Koordinator aksi, Yakobus yang juga mahasiswa Fakultas Hukum-Uniflor mengatakan, orasi, aksi teatrikal dan tuntutan yang mereka sampaikan akan didengar DPR RI meskipun tak ada wakil rakyat Ende yang mendengar mereka.

Sebagian mahasiswa membawa poster dengan tulisan bernada sarkas yang dialamatkan kepada wakil rakyat di senayan sana.

“Halo DPR, itu kebijakan politik atau kebajinganan politik?” begitu seruan yang menempel di salah satu poster.

Massa aksi berjanji akan kembali turun ke jalan dan bertemu DPRD Ende pada Senin (30/09/2019).

Yang menarik dalam aksi mahasiswa kali ini, selain berjalan damai ada hal unik ketika massa aksi mau pulang.

Sebagian mahasiswa menyerbu dan menaiki mobil Dalmas milik Polres Ende. Baik polisi maupun mahasiswa saling melempar senyum dan bercengkrama dalam suasana persaudaraan.

Masa aksi pun diantar-pulang menggunakan mobil Dalmas.

“Terima kasih pak polisi, dari kami para mahasiswa,” demikian nyanyian mahasiswa yang terdengar saat mobil Dalmas mengantar mereka pulang.

Vaksinasi untuk Mengeliminasi: Peringatan Hari Rabies Sedunia

0

Oleh

dr. Erwin Yudhistira Y. Indrarto*

Setiap tanggal 28 September, diperingati Hari Rabies Sedunia. Tanggal tersebut mengingatkan kita pada kematian Louis Pasteur, seorang ilmuwan asal Prancis yang menemukan vaksin rabies pertama.

Peringatan tahunan ke-13 ini memiliki tema Rabies: Vacinate to Eliminate/Vaksin untuk Melenyapkan.

Apa yang perlu kita ketahui?

Rabies atau disebut juga penyakit anjing gila adalah infeksi pada susunan saraf pusat hewan berdarah panas dan manusia yang disebabkan oleh virus rabies dari genus Lyssavirus. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR).

Di Indonesia, HPR pada manusia adalah anjing, kucing, dan kera.

Namun, yang menjadi sumber penularan utama adalah anjing. Sekitar 98% dari seluruh penderita rabies tertular melalui gigitan anjing.

Di dunia, sebanyak 99% kematian akibat rabies disebabkan oleh gigitan anjing. Cara penularan rabies terjadi melalui gigitan, goresan cakaran, atau jilatan pada kulit terbuka oleh hewan yang terinfeksi virus rabies.

Kasus rabies yang terjadi di wilayah Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini semakin marak. Bahkan telah ditemukan kambing yang positif terserang virus rabies.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka, NTT, mencatat, sebanyak 1.483 korban gigitan anjing, 33 spesimen positif, dan 2 orang di antaranya meninggal selama periode Januari – 30 Agustus 2019.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 59.000 orang di dunia meninggal setiap tahun akibat penyakit rabies.

Bila gejala rabies seperti demam, takut berlebihan pada air (hidrofobi), dan sangat peka terhadap angin (aerofobia) muncul, sangat kecil peluang penyembuhannya secara statistik.

Sampai saat ini, belum ditemukan obat/cara pengobatan untuk penderita rabies sehingga selalu diakhiri dengan kematian pada hampir semua penderita rabies, baik manusia maupun hewan.

Rabies dapat dicegah dengan melakukan profilaksis sesudah pajanan (Post Exposure Prophylaxis/PEP) atau sebelum pajanan (Pre Exposure Prophylaxis/PrEP).

PEP terdiri atas mencuci luka akibat HPR menggunakan sabun di bawah air mengalir selama kurang lebih 15 menit, pemberian vaksin anti rabies (VAR), dan pemberian serum anti rabies (SAR) sesuai indikasi.

WHO menganjurkan pemberian VAR masing-masing 1 dosis pada hari ke – 0, 3, 7, 14, dan 28; Atau 2 dosis pada hari ke – 0, lalu masing-masing 1 dosis hari ke – 7, dan hari ke – 21 melalui suntikan ke otot.

Sementara itu, luka risiko tinggi seperti jilatan atau luka pada lapisan kulit bagian dalam, luka di atas bahu (leher, muka, kepala), luka pada jari tangan dan jari kaki, luka di area kelamin, luka yang lebar atau dalam, atau luka yang banyak, dianjurkan diberikan SAR.

Pemberian SAR dilakukan dengan cara disuntikkan di sekitar luka sebanyak mungkin, sisanya disuntikkan ke otot.

Pemberian VAR dan SAR juga relatif aman dan efektif untuk ibu hamil dan menyusui.

PEP yang dilakukan sesegera mungkin 100% efektif mencegah rabies.

Namun, keterlambatan dilakukannya PEP, pencucian dan perawatan luka yang tidak benar, luka akibat HPR yang tidak diperhatikan, dan ketidakpatuhan pasien mengikuti jadwal vaksin menyebabkan PEP gagal yang berujung pada kematian.

PrEP dilakukan untuk memberikan kekebalan pada orang-orang yang memiliki risiko tinggi terinfeksi rabies seperti petugas kesehatan (dokter/perawat) yang menangani kasus luka gigitan HPR/penderita rabies, dokter hewan, dan teknisi yang berhubungan dengan hewan berisiko.

PrEP diberikan masing-masing 1 dosis pada hari ke – 0, 7, dan 21 atau 28.

Belum lama ini, Dinkes Kabupaten Sikka yang diperantarai dr. Asep Purnama, Sp. PD, bekerja sama dengan Yayasan Shanti membuat sistem pelaporan kasus gigitan HPR menggunakan smartphone.

Sistem ini diberi nama Sikat Rabies (Sitem Informasi dan Komunikasi Terpadu Rabies).

Dengan sistem ini, pelaporan menjadi lebih cepat, tercatat dengan baik, pemantauan pasien dan HPR lebih baik, dan lokasi HPR dapat diketahui lebih cepat. Dengan demikian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga dapat segera bertindak.

Tema Hari Rabies Sedunia tahun ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pemilik anjing dan sektor terkait untuk melakukan vaksinasi anjing serta menjamin ketersediaan vaksin rabies terutama di daerah endemis rabies.

Dengan melakukan vaksinasi 70% populasi anjing di daerah yang berisiko, rantai penularan rabies dapat diputuskan.

Selain itu, dengan kerja sama lintas sektor pemerintah terkait serta meningkatnya kesadaran masyarakat, rabies dapat dicegah, dikontrol, dan bahkan dilenyapkan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencapai target WHO, yaitu 0 kasus kematian akibat rabies pada 2030 (Zero by 30).

Sudahkan Anda mendukung?

* Dokter Umum di Puskesmas Watubaing, Kabupaten Sikka, NTT

Ekonomi Politik Videotron Rp1,3 M di Kota Maumere

0

Pemda Sikka di bawah kemudi Bupati Robby Idong menggelontorkan uang Rp1,3 Miliar atau Rp1.300 Juta untuk membeli videotron.

Rp1,3 Miliar adalah nilai proyek dari pagu anggaran yang disiapkan Pemda sebesar Rp1,7 Miliar atau Rp1.700 Juta.

Uang ribuan juta rupiah itu akan dihabiskan untuk membeli dua biji videotron.

Yang satu berukuran 3 × 5 meter, yang lainnya berukuran 2 × 3 meter.

Yang satu akan dipasang di depan Gelora Samador di Jalan Majapahit, yang lainnya akan dipasang di pojok Kantor Pertanahan di Jalan El Tari.

Kebijakan membeli TV besar itu sudah dibahas sejak Desember 2018, sudah mulai direalisasikan pada tahun 2019, dan akan bisa dimanfaatkan pada tahun 2020.

Menurut Kabag Umum Setda Sikka Bernadus Absalon Abi, tujuan pemerintah membeli videotron antara lain adalah pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kedua, menjadi saluran informasi publik bagi masyarakat, dan ketiga, menerangi dan bikin cantik kota Maumere.

Tujuan pertama diraih dengan mengundang para pengusaha dan masyarakat pasang reklame berbayar di videotron.

Tujuan kedua diraih dengan mengumumkan informasi publik tentang derap pembangunan daerah di Nian Tana.

Tujuan ketiga entah dengan cara apa bisa dijelaskan.

Bupati Robby Idong dalam acara temu media memperingati setahun kepemimpinannya mengatakan, pembelian videotron adalah upaya investasi pemerintah.

Pemerintah tidak hanya fokus pada satu bagian pembangunan saja, melainkan fokus juga pada upaya mendatangkan pemasukan bagi daerah.

Kebijakan pemerintah menghadirkan videotron di jantung kota Maumere sontak mengundang kontroversi di tengah masyarakat.

Di satu sisi, kelompok pro-videotron berpendapat, boleh-boleh saja videotron dipasang asalkan masyarakat kecil juga bisa ambil untung dari benda itu.

Jangan hanya para pengusaha berkantong tebal.

Kelompok ini menyebut komunitas-komunitas kreatif di Maumere sebagai kelompok masyarakat kecil yang harus diberdayakan pemerintah dalam hubungannya dengan pemanfaatan videotron.

Di lain sisi, kelompok kontra-videotron berpendapat, dari sudut skala prioritas, videotron tidak boleh dipasang.

Skala prioritas Pemda Sikka di bawah Robby Idong adalah pemenuhan hak dasar masyarakat Kabupaten Sikka.

Kelompok ini bertanya, di tengah belum terpenuhinya hak dasar masyarakat atas akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang memadai, apakah sopan mendatangkan videotron di tengah kota?

Mereka mengadu kebijakan pembelian videotron dan janji-janji kampanye Robby Idong.

Misalnya, Bupati Idong berbusa-busa menjanjikan beasiswa pendidikan bagi siswa atau mahasiswa dari keluarga miskin.

Akan tetapi, sampai saat ini, janji itu belum bisa diwujudnyatakan karena APBD tentangnya belum memuat mata anggarannya.

Janji Bupati Idong memasukkan item beasiswa pendidikan ke dalam APBD Perubahan 2019 juga masih tuai badai polemik dengan para wakil rakyat periode lalu.

Bupati dan DPRD begitu berbusa-busa mendebat soal beasiswa pendidikan ini.

Akan tetapi, mengapa ketuk palu pimpinan DPRD Sikka begitu gampang diayunkan saat Bupati Idong mengajukan dan/atau menyetujui kebijakan pembelian videotron?

Bupati Idong dan jajarannya boleh-boleh saja berkilah bahwa rencana pembelian videotron sudah diajukan pada masa pemerintahan Bupati Ansar Rera.

Akan tetapi, mengapa Bupati Idong, dengan segala kewenangan diskresi yang ada padanya, tidak membatalkan usulan itu?

Sementara itu, terdapat pula posisi pendapat lain yang mengatakan bahwa kehadiran videotron adalah bukti kegagalan Pemda Sikka mengakomodasi peran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Kabupaten Sikka.

Poin mereka adalah jika pemerintah sungguh-sungguh ingin mendistribusikan informasi publik ke masyarakat dan meraup profit dalam rupa PAD melalui reklame, mengapa Pemda Sikka tidak memperkuat LPP di Sikka?

Berapa besar APBD Sikka dialokasikan untuk meningkatkan peran LPP di Sikka?

Berdasarkan fakta dan kontroversi di atas, kami berpendapat, alih-alih kepentingan rakyat, pemasangan videotron di Kota Maumere lebih mencerminkan kepentingan ekonomi politik para pihak yang berkepentingan.

Pihak yang berkepentingan itu adalah pemerintah dan kontraktor atau pengusaha.

Kami bertanya, siapa yang paling diuntungkan dengan terpasangnya videotron senilai ribuan juta ini?

Kita bisa langsung menjawab bahwa salah satu pihak yang langsung ambil profit dari proyek pemasangan videotron adalah kontraktor pemenang lelang, yaitu PT Arion Indonesia.

Profit diraih dari selisih nilai proyek dan biaya produksi yang dikeluarkan.

Apakah proses pelelangan videotron dilakukan secara fair?

Dari sisi pemerintah, pembelian videotron mengukuhkan posisi ekonomi politik mereka.

Dalam mazhab developmentalisme, pemerintah cenderung habiskan anggaran untuk membangun monumen-monumen fisik.

Di Indonesia, developmentalisme dipraktikkan secara masif oleh Negara Orde Baru di bawah kemudi Suharto melalui program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Hasilnya adalah krisis ekonomi 1997 dengan akumulasi tumpukkan hutang luar negeri sebesar kurang lebih Rp3000 Triliun.

Ongkos paling mahal tentu saja adalah jutaan nyawa anak bangsa yang mesti melayang sia-sia sebagai akibat penerapan doktrin developmentalisme yang disuntikkan oleh para kapitalis di negeri-negeri maju.

Di Sikka, dalam periode 5 tahun Bupati Ansar Rera saja, pemerintah sudah membangun banyak monumen-monumen fisik.

Sebut saja Monumen Tsunami di Taman Kota Maumere, gedung Sikka Inovation Center, Sikka Convention Center, dan tugu-tugu di setiap perempatan di Kota Maumere.

Dan sekarang, Bupati Idong membeli videotron.

Sulit untuk tidak mengatakan bahwa nafsu di balik pembangunan monumen fisik adalah “lakukanlah ini sebagai kenangan akan Daku.”

Penguasa ingin namanya dikenang dengan monumen-monumen fisik itu.

Ongkos logis dari developmentalisme adalah pemerintah akan cenderung abai melakukan investasi pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Dan persis, itulah yang sedang terjadi di Sikka.

Pemerintah begitu mudah menggelontorkan uang ribuan juta untuk videotron, tetapi sangat lamban menetapkan anggaran untuk beasiswa pendidikan bagi siswa atau mahasiswa dari keluarga miskin.

Soal lain lagi, pernahkah pemerintah omong ke masyarakat soal rencana kebijakan pemasangan videotron?

Publik dapat kesan, kebijakan membeli videotron diputuskan begitu saja di antara bupati dan DPRD tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan rakyat.

Kaget-kaget, videotron sudah “on the way” (OTW) dari Malang ke Maumere.

Dalam kasus ini berlaku dalih, sesuatu yang diputuskan secara diam-diam dalam ruang tertutup patut diduga ada konspirasi di dalamnya.

Untung Rugi Videotron Rp1,3 Miliar di Kota Maumere

1

Pemerintah Kabupaten Sikka akan memasang videotron senilai Rp1,3 Miliar di tengah Kota Maumere. Videotron dipasang antara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bikin cantik wajah Kota Maumere. Akan tetapi, warga menilai, pemasangan videotron justru menggambarkan kecenderungan pemerintah membangun monumen-monumen fisik dan lupa memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Sikka yang jauh lebih mendesak.

Maumere, Ekorantt.com – Kabag Umum Setda Kabupaten Sikka Bernadus Absalon Abi, S.Sos didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gregorius E. Ernet, A.Md kepada EKORA NTT di ruang kerjanya di Jalan El Tari Maumere, Selasa, (10/11/2019) mengatakan, videotron yang berukuran 3 x 5 meter dan 2 x 3 meter tidak lama lagi akan tiba di Maumere.

Videotron tersebut sudah sedang dikirim dari Malang.

“Kami masih cek, apakah lewat expedisi. Tentunya sesuai jadwal kapal,” ungkap Abi.

Dalam perencanaan pemerintah, videotron itu akan dipasang di dua lokasi yang berbeda, yaitu di depan Gelora Samador di Jalan Majapahit dan di pojok Kantor Pertanahan di Jalan El Tari.

Di depan Gelora Samador akan dipasang videotron berukuran 3 x 5 meter, sedangkan di pojok Kantor Pertanahan akan dipasang videotron berukuran 2 x 3 meter.

“Di depan Gelora Samador sementara dikerjakan tiang struktur fisiknya, sedangkan di pojok Kantor Pertanahan di Jalan El Tari sedang dilakukan penggalian,” kata Abi.

Menurut Abi, pembahasan anggaran pengadaan videotron sudah dilakukan sejak akhir Desember 2018 dan mulai direalisasikan pada tahun 2019.

Sumber anggaran pengadaan videotron berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 Miliar dan nilai kontrak sebesar Rp1,3 Miliar.

Proses pelelangan sudah dilakukan.

Pemenang lelang adalah kontraktor dari Perseroan Terbatas (PT) Arion Indonesia.

Perusahaan pemenang lelang tersebut berkedudukan di Malang, Jawa Timur.

Menurut Abi, pemasangan videotron ini merupakan terobosan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui layanan jasa periklanan atau reklame.

Selain itu, videotron juga dipasang untuk menerangi jalan dan mempercantik Maumere sebagai ibu kota Kabupaten Sikka.

Abi mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah untuk merumuskan sistem penganggaran dan biaya sewa videotron.

Pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pemanfaatan layanan jasa videotron.

Pemerintah akan mengumpulkan dan berbicara dengan para pengusaha di Kabupaten Sikka untuk memanfaatkan videotron sebagai salah satu media promosi usaha mereka.

“Imbasnya bisa mengoptimalkan PAD dari jasa reklame atau iklan yang ditampilkan lewat video bergerak ini,” ujar Abi.

Menurut Abi, tanggung jawab  Bagian Umum Setda Kabupaten Sikka hanya sebatas mendatangkan videotron, memasangnya, dan melakukan uji coba pemakaian.

Operasionalisasi pemanfaatan videotron akan diserahkan kepada instansi yang ditunjuk bupati untuk menanganinya.

Videotron diperkirakan sudah akan bisa dimanfaatkan pada tahun 2020.

Abi menginformasikan bahwa reklame atau iklan di videotron akan mulai beroperasi pada pukul 18.00 – 22.00 WITA sejalan dengan tingkat keramaian kota pada jam tersebut.

Pemerintah mengharapkan media mempublikasikan kehadiran videotron yang diimpor dengan harga yang mahal sebagai media promosi usaha masyarakat Kabupaten Sikka.

Pemerintah mengimbau masyarakat Kota Maumere bertanggungjawab merawatnya.

Kabag Umum Setda Kabupaten Sikka Bernadus Absalon Abi, S.Sos dan Pejabat Pembuat Komitmen Gregorius E. Ernet, A.Md

Warga Maumere Urbanus X. Landa kepada EKORA NTT, Rabu (18/9/19) mengungkapkan, dalam masa kampanye dahulu, Bupati Robby menjanjikan pemenuhan hak dasar rakyat.

Salah satunya adalah akses pendidikan.

Menurut dia, berdasarkan skala prioritas, beasiswa pendidikan jauh lebih penting dari pada videotron.

Pertanyaannya, mengapa pemerintah lebih memerhatikan pengadaan videotron dari pada penuntasan masalah beasiswa pendidikan?

Mengapa pemerintah dan anggota DPRD berkelahi terus tentang beasiswa pendidikan, tetapi cepat sekali menyetujui pengadaan videotron?

“Videotron ini tidak pernah dijanjikan pada masa kampanye, tetapi langsung digolkan sekarang,” kata dia.

Di samping itu, demikian Urbanus, masyarakat sekarang lebih menggunakan android untuk mempromosi usaha.

Melalui android, informasi bisa dijangkau lebih luas.

Sementara itu, videotron hanya terpasang di salah satu sudut kota.

Daya jangkau pemanfaatan videotron akan sangat terbatas.

Tambahan pula, biaya operasionalisasi videotron akan membengkak.

Lagi pula, mental masyarakat kita adalah barang-barang publik cenderung untuk tidak diurus.

“Pertanyaan kita adalah apa urgensi atau pentingnya pemerintah memasang videotron?” tanya dia.

Menurut Urbanus, pemasangan videotron menggambarkan bahwa pemerintah lebih suka membangun monumen-monumen kesombongan.

Monumen kesombongan adalah monumen yang dibangun oleh pemerintah untuk mengenang keberhasilan dia dalam membangun suatu daerah pada tataran fisik.

Pada masa  Bupati Ansar Rera, misalnya, demikian Urbanus, pemerintah membangun berbagai macam monumen seperti Monumen Tsunami di Taman Kota Maumere, gedung Sikka Inovation Center, Sikka Convention Center, dan tugu-tugu di setiap perempatan di Kota Maumere.

Pembangunan tugu-tugu menggunakan dana dari corporate social responsibility (CSR), sementara pembangunan monumen lainnya menggunakan dana daerah.

Menurut Urbanus, pemasangan videotron juga merupakan salah satu bentuk monumen kesombongan pada masa pemerintahan Robby Idong.

Alih-alih menuntaskan problem beasiswa pendidikan yang tidak pernah jelas hingga sekarang, pemerintah lebih suka menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk pengadaan videotron.

Erlyn Lasar, Pengajar di PLB Ledalero, Peserta Program Pendidikan Vokasi dan Pariwisata 2019 di Australia berpendapat, adalah bagus kalau Maumere sedang bergerak menuju arah digital semacam itu.

Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah cukup compact fasilitas tersebut?  Seberapa efektif fasilitas itu membantu hajat hidup masyarakat kota? Adakah regulasi yang jelas tentang nasib papan-papan iklan atau media lain yang selama ini mengotori jalan dan/atau elemen lain yangg oleh karena kehadiran si TV di tengah kota bisa dimusnahkan sebagai follow up pengadaan fasilitas macam itu?

Menurut Erlyn, soal biaya Rp1,3 Miliar, pergerakan menuju digitalisasi media memang tidak pernah murah.

“Untuk skala Maumere, saya beranggapan, Rp1,3 Miliar masih lebih efisien diposkan ke pembangunan manusia sebelum pengadaan fasilitas. Sebab, belajar dari kota yang sudah lebih maju, fasilitas adalah penunjang mental masyarakat, bukan pendorong mental. Because, it doesn’t work that way. It never works that way,” ungkap dia.

Bang Jefry, Penggiat di Shoes for Flores, berpendapat, alangkah baiknya kalau fungsi dari videotron itu bisa menyentuh aktivitas teman-teman di akar rumput.

Menurut dia, komunitas-komunitas, yang selama ini berkembang memajukan Maumere dengan caranya masing-masing, bisa diberikan porsi agar bisa mengakses fungsi publikasi dari videotron itu.

“Artinya, bisa nampang menunjukkan profil mereka lewat videotron. Jadi, masyarakat bisa tahu kalau ternyata di Maumere ada KAHE, SFF, MDC, Maumere TV, dan lain sebagainya,” katanya.

Jefry menandaskan, pengadaan videotron tidak boleh hanya sekadar menjadi agenda pemerintah atau swasta berduit yang punya kepentingan mengakses videotron itu.

Namun, masyarakat bawah, dalam hal ini komunitas-komunitas kreatif pun bisa ikut menggunakan fasilitas ini. Tentu dengan syarat-syarat yang memudahkan untuk komunitas.

“Jadi, adanya videotron dengan dana bejibun itu juga bisa mengena dampaknya untuk masyarakat,” katanya.

Dosen Komunikasi UNIPA Maumere Rini Kartini berpendapat, videotron merupakan salah satu media menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.

Akan tetapi, dari segi daya jangkauan, videotron tak cukup luas menjangkau kalayak ramai.

Menurut Rini, kalau memang videotron dimaksudkan untuk promosi, maka iklan-iklan dari masyarakat harus lebih banyak dari pada iklan-iklan komersil.

Akan tetapi, Rini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melakukan diseminasi informasi.

Kalau tujuan videotron adalah penyebarluasan informasi, maka mestinya pemerintah sadari dan tingkatkan peran media-media di Kabupaten Sikka.

Mestinya, APBD mengalir juga ke Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

Pemerintah terkesan tidak memperhatikan media LPP.

Menurut Rini, hal lain yang perlu diperhatikan sehubungan dengan videotron ini adalah keselamatan para pengguna jalan.

Berdasarkan pengalaman, terdapat sejumlah pengendara yang begitu asyik menonton videotron, lalu lupa memerhatikan lalu lintas, dan kemudian terjadilah kecelakaan. (Yuven/Sil/Eka)

Relasi Kuasa dalam Kasus Gugatan terhadap Wartawan di Maumere

0

General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering menggugat Antonius Gesa Kedang (Tergugat I), Karel Pandu alias Iqbal (Tergugat II), dan Ambrosius Boli Brani (Tergugat III) di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (18/9/2019) terkait berita berjudul “Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas.”

Berita itu ditulis Karel Pandu alias Iqbal di media online Lintasnusanews.com pada tanggal 9 Juli 2019.

Dalam berita tersebut, Karel Pandu alias Iqbal menulis dugaan penggelapan dana anggota Kopdit Obor Mas Maumere sebesar Rp13 M.

Berita itu ditulis berdasarkan hasil wawancaranya dengan Antonius Gesa Kedang.

Antonius Gesa Kedang adalah Mantan Pengawas Kopdit Obor Mas Maumere.

Karel Pandu alias Iqbal sendiri merupakan wartawan Lintasnusanews.com.

Ambrosius Boli Brani adalah Pemimpin Redaksi Lintasnusanews.com.

Karel Pandu alias Iqbal, Antonius, dan Ambrosius digugat masing-masing dalam kapasitas mereka sebagai wartawan, narasumber, dan pemimpin redaksi karena pemberitaan tersebut di atas dinilai menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi Leonardus Ferdiyanto Moat Lering.

Tidak tanggung-tanggung, Leonardus selaku penggugat minta ganti rugi kepada tiga orang tergugat di atas sebesar Rp18 M dengan rincian Rp3 M untuk kerugian material dan Rp15 M untuk kerugian immaterial.

Bagaimana kasus gugatan perdata ini dinilai?

Pertama, dari perspektif hukum, semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, tentu punya dasar hukum masing-masing untuk memperjuangkan keadilan di meja pengadilan.

Penggugat mungkin saja menggunakan pasal-pasal tertentu dalam UU yang mampu menjustifikasi bahwa para tergugat telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan dirinya secara material dan immaterial, sedangkan tergugat menggunakan pasal-pasal tertentu dalam UU, misalnya UU tentang Pers, untuk menjustifikasi bahwa penggugat salah alamat dalam melayangkan gugatan.

Menurut perspektif ini, di mata hukum, semua subjek hukum memiliki kedudukan yang sama dan setara.

Akan tetapi, kedua, dari perspektif relasi kuasa, semua subjek hukum secara objektif sesungguhnya tidak memiliki kedudukan yang sama dan setara.

Leonardus adalah General Manager Kopdit Obor Mas, salah satu koperasi kredit terbesar di Flores dan bahkan di Indonesia.

Dengan total aset pada tahun 2018 sebesar Rp704.072.127.186 dan jumlah anggota 86.676 orang, Kopdit Obor Mas telah menjadi salah satu kekuatan kapital yang besar, sekurang-kurangnya di Flores.

Sementara itu, Karel Pandu alias Iqbal dan Ambrosius adalah pekerja media online.

Hidup mati sebuah media online bergantung pada iklan. Untung-untung kalau bisa akses Google AdSense dan raup passive income dari sana.

Dari sisi kekuatan kapital, posisi penggugat jauh lebih kuat dari para tergugat.

Dengan memerhatikan dua perspektif ini, kami berpendapat, para hakim di Pengadilan Negeri Maumere mesti mampu berlaku adil bagi para pencari suaka keadilan.

Negara mesti mampu menempatkan dirinya di atas kekuatan kapital.

Wartawan Digugat Rp18 Miliar, Mediasi Batal Dilaksanakan

0

Maumere, Ekorantt.com – General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering mengajukan gugatan perdata kepada narasumber, wartawan, dan pemimpin redaksi (Pemred) media online di Maumere.

Media online tersebut adalah Lintasnusanews.com.

Sidang gugatan perdata dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Flores, Rabu, (18/9/2019).

Para narasumber, wartawan, dan pemimpin redaksi yang digugat, yaitu Antonius Gesa Kedang selaku Tergugat I, Karel Pandu alias Iqbal selaku Tergugat II, dan Ambrosius Boli Brani selaku Tergugat III.

Antonius Gesa Kedang digugat dalam kapasitasnya sebagai narasumber, sedangkan Karel Pandu dan Ambrosius Boli Brani digugat dalam kapasitas mereka masing-masing sebagai Wartawan dan Pemimpin Redaksi lintasnusanews.com.

Penggugat menuntut para tergugat mengganti kerugian akibat pemberitaan mereka tentang proyek mangkrak pembangunan 100 unit rumah di atas lahan 6 hektar.

Pembangunan perumahan milik Kopdit Obor Mas itu menelan anggaran senilai Rp13 M.

Kerugian yang diakibatkan oleh pemberitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp18 M.

Karel Pandu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Maumere di Jalan Ahmad Yani, Rabu (18/9/2019) pagi.

Dalam sidang tersebut, hadir Tim Kuasa Hukum Penggugat dan Tim Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II, dan Kuasa Hukum Tergugat III.

Sidang gugatan perdata itu dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maumere Consilia Ina L. Palang Ama, S.H.

Sidang berlangsung sesuai dengan prosedur persidangan.

Sidang tidak berlangsung lama karena semua pihak hadir.

Usai persidangan, dilanjutkan dengan acara mediasi.

Sidang menyepakati, yang bertindak sebagai mediator penyelesaian gugatan tersebut adalah pengadilan.

Sidang Majelis menunjuk Dodi Efrison, S.H. sebagai hakim mediator.

Usai sidang, wartawan mewawancarai Valentinus Pogon, S.H, M.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Karya.

Valentinus adalah Kuasa Hukum General Manager Kopdit Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering.

Dalam wawancara tersebut, Pogon mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut layangkan kepada Antonius Gesa Kedang, Karel Pandu alias Iqbal, dan Ambrosius Boli Brani.

Pogon juga mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan media lintasnusanews.com.

Meski demikian, ia meminta para wartawan menunggu penyampaian resmi mengenai konten dan rincian gugatan dalam prosedur persidangan.

Ketika ditanya, mengapa pihaknya tidak mengajukan gugatan ke Dewan Pers, Pogon menjawab, pertanyaan tersebut akan dijawab oleh Kuasa Hukum Tergugat.

Pogon menjelaskan, dalam proses penyelesaian masalah perdata, perdamaian kedua belah pihak adalah prioritas pertama yang diusahakan.

“Dalam perkara perdata, prioritas pertama berdamai. Tetapi, isi perdamaian secara finalnya itu kita bicara dengan principal. Nanti kita sampaikan pada saat mediasi di hadapan saksi mediasi,” terang Pogon.

Pogon mengatakan, jika dalam mediasi para pihak gagal berdamai, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

Menurutnya, mediasi adalah upaya yang dilakukan sesuai aturan agar para pihak sepakat berdamai.

Pogon menolak berkomentar mengenai besaran ganti rugi sebesar Rp18 M yang diajukan dalam gugatan.

“Tahunya dari mana? Nanti lihat dalam gugatan saja,” terang Pogon.

Alfonsus Hilarius Ase, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum Karel Pandu mengkonfirmasi bahwa kliennya digugat secara perdata oleh General Manager Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering.

Perkara gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Maumere dengan Nomor Gugatan Perkara No. 20 PDTE 2019.

Ase menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah (PERMA), sebelum pembacaan gugatan, terlebih dahulu harus diadakan proses mediasi.

Mediasi akan dilakukan pada Selasa, 24 September 2019.

“Mediasi itu upaya dilakukan agar para pihak membuat kesepakatan sehingga perkara ini tidak sampai dilanjutkan,” jelasnya.

Alfons menjelaskan, dalam gugatan itu, ada dua tuntutan ganti rugi dari pihak penggugat, yaitu Rp3 M untuk kerugian material dan Rp15 M untuk kerugian imaterial.

Tuntutan itu dilakukan secara tunai dan seketika terhadap para tergugat.

Laurensius Welin, S.H yang juga bertindak selaku Kuasa Hukum dari Wartawan Lintasnusanews.com mengatakan, penasehat hukum menduga, ada konspirasi kepentingan dalam materi gugatan yang diajukan.

Welin menjelaskan, harus dianalisis terlebih dahulu, apakah gugatan tersebut ditujukan kepada perorangan atau secara kelembagaan.

“Kalau secara kelembagaan, dalam Undang-Undang Pers diatur, seseorang harusnya melakukan gugatan ke Dewan Pers atau wartawan. Ada UU Pers yang mengatur. Kita mengacu pada UU Pers,” terangnya.

Menurut Lorens, General Manager Kopdit Obor Mas punya hak untuk melakukan gugatan secara perdata.

Namun, dalam analisis penasehat hukum, gugatan itu salah alamat.

“Gugatan ini kan gugatan perdata. Soal ganti rugi, omong soal ganti rugi. Berapa sih kerugian yang dialami oleh Kopdit Obor Mas?” ujarnya.

Kuasa Hukum Wartawan Lintasnusanews.com mempertanyakan data riil mengenai kerugian yang dialami oleh Kopdit Obor Mas akibat pemberitaan di media tersebut.

Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, mediasi antarkedua pihak yang rencananya dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2019 batal dilaksanakan.

General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering

Untuk diketahui pembaca, gugatan perdata dilayangkan General Manager Kopdit Obor Mas terkait berita di media Lintasnusanews.com berjudul Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas” pada tanggal 9 Juli 2019. (yop)

Wajah Pasar Potulando: Sampah Membusuk, Toilet Rusak, dan Janji Pemkab Ende

0

Ende, Ekorantt.com – Pasar Potulando atau dikenal dengan nama Pasar Senggol punya cerita sendiri bagi masyarakat Kabupaten Ende, khususnya warga Kota Ende.

Berada di Jalan Kelimutu, Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende, pasar tradisional ini selalu diserbu pembeli saban hari.

Situasi pasar belum terlalu ramai pada pagi hari. Hanya beberapa lapak jual sayur yang nongol.

Suasana ramai baru terjadi pada sore hingga malam hari. Inilah yang menjadi salah satu keunikannya, aktivitas pasar terjadi pada malam hari.

Saat senja datang, para pembeli mulai berdatangan dan memadati area pasar. Bahkan orang berdesak-desakan. Mungkin karena itu, nama pasar ini lebih terkenal dengan nama Pasar Senggol.  

Antara pembeli dengan pembeli yang lain merasakan ‘sensasi berdesak-desakan’ demi mendapatkan barang kebutuhan pokok. Di sana pembeli bisa mendapatkan gula, garam, beras, terigu, sayur-mayur, bawang, dan berang kebutuhan lainnya.

Barang-barang kebutuhan pokok dapat dibeli dengan harga yang terjangkau dan bisa saja ditentukan lewat tawar menawar yang alot. Itu sebuah hal biasa yang terjadi di pasar pada umumnya.

Di tengah aktivitas pasar yang ramai, Pasar Potulando juga menyisahkan cerita miris. Diantaranya keluhan warga pengguna pasar karena rusaknya toilet umum.

Beberapa unit toilet yang terletak di tengah pasar ditutupi papan berukuran kecil. Toilet-toilet ini tidak berfungsi dan tidak bisa digunakan.

Jaenap, salah satu pedagang di Pasar Potulando mengeluhkan hal itu. Setiap hari ia menjajakan barang dagangannya. Setiap hari juga ia kesulitan untuk membuang hajat.

“Sangat sulit jika mau buang hajat di sini. Jika ingin buang hajat, kita harus ke rumah dulu. Otomatis kios mesti tutup,” tutur Jaenap.

Situasi yang sama kerap dialami juga oleh beberapa pedagang di Pasar Potulando.

Mereka menuntut Pemkab Ende untuk lebih tegas terhadap pengelolaan pasar, khususnya membenahi toilet yang tidak berfungsi ini.

Sampah menumpuk di saluran drainase Pasar Potulando

Bukan hanya masalah toilet rusak, sampah berserakan di beberapa titik di area pasar. Parahnya lagi, sampah menumpuk dan menyumbat saluran drainase yang membelah bangunan pasar.

Sudah menjadi masalah klasik, sampah-sampah ini nantinya akan bermuara ke Bandara H. Hasan Aroeboesman, Ende saat musim hujan datang.  

Salah satu warga di sekitar Pasar Potulando, Anus Lete mengeluhkan bau tak sedap dari arah pasar. Baginya, hal ini bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar.

“Ini sampah selain dari pasar juga sampah kiriman dari saluran drainase. Semuanya tumpuk di sini. Ini bahaya,” tutur Anus Lete yang jarak rumahnya hanya sepelemparan batu dari Pasar potulando.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindag untuk bekerja sama mengatasi masalah ini agar tidak tumpang tindih penanganannya.

Anggota DPRD Ende, Vinsen Sangu menilai masalah toilet dan sampah bukanlah masalah baru bagi Kabupaten Ende. Baginya, dua masalah ini sudah akrab dengan masyarakat di kota berjuluk ‘Kota Pancasila’ ini.

“Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban untuk melanjutkan, mengawal dan memperjuangkan masalah-masalah kerakyatan. Untuk itu, menurut saya, masalah fasilitas toilet umum adalah masalah mendesak dan perlu segera diatasi pemerintah,” kata Sangu.

Baginya, tidak adanya toilet umum di Pasar Potulando adalah bukti riil lemahnya pemerintah dalam menyiapkan fasilitas umum bagi masyarakat.

Kadis Deperindag Ende, Subhan Wanda

Janji Pemkab Ende

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Subhan Wanda berterima kasih atas keluhan yang disampaikan masyarakat melalui media.

Kadis Wanda berjanji akan membenahi dan segera membangun toilet umum di Pasar Potulando.

“Kita upayakan segera dibenahi. Memang di sana toiletnya sudah tidak berfungsi. Kita akan bangun secepatnya. Ini fasilitas publik dan mesti dibenahi,” janjinya ketika dimintai keterangan di Kompleks Kantor Bupati Ende pekan lalu.

Kadis Wanda mengatakan, pihaknya merencanakan pembangunan MCK di area pasar pada tahun 2020.  Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah.

“Ini sudah akhir tahun, apakah pakai dana DAK atau DAU, kita upayakan bangun di tahun 2020,” janji Wanda.

Kasus Pencabulan Anak, Mantan Kepsek SMPN I Ende Divonis 13 Tahun Penjara

0

Ende, Ekorantt.com – Benediktus Seni, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ende, pelaku pencabulan anak di Ende divonis 13 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan kepada terdakwa setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ende pada 19 September 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon C. Toh kepada Wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jum’at (27/09/2019).

Menurut Abdon, hakim Pengadilan Negeri Ende memvonis terdakwa 13 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara. 

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia terbukti melakukan tindakan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat terhadap anak serta melakukan perbuatan cabul.

Terhadap putusan pengadilan, Abdon menjelaskan pihak JPU diberi kesempatan 7 hari untuk untuk menentukan sikap, apakah terima atau mengajukan banding.

“Kami tim JPU diberi waktu untuk mengambil langkah, apakah banding atau terima,” ujar Abdon.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Ende itu diadukan ke aparat Kepolisian Resort Ende pada Maret 2019.

Ia melakukan tindakan pencabulan terhadap 3 siswa di sekolahnya. Atas perbuatannya, Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum dan ditahan di Lapas Ende sejak Maret 2019.

‘Kami Iwa Nggae Nasa’ dan Meme-Meme Poster Menggelitik dalam Demo HMI di Ende

0

Ende, Ekorantt.com – Pengesahan RUU KPK menjadi Undang-Undang KPK oleh wakil rakyat di senayan beberapa waktu lalu mengundang gelombang penolakan publik, baik dari masyarakat maupun mahasiswa.

Publik menilai, UU KPK baru yang telah disahkan DPR ini melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Karena itu, minta untuk dibatalkan.

Publik juga menolak RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa RUU lainnya yang dirasa mencederai rasa keadilan publik. Diantaranya RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan.

Mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia turun ke jalan dan melakukan demo dengan tuntutan utama yakni menolak UU KPK dan beberapa RUU tersebut.

Itulah juga yang didesak oleh Himpunan Mahasiawa Islam (HMI) Cabang Ende dalam aksi demo di Kota Ende, Kamis (26/9/2019).

Mereka melakukan orasi di sepanjang Jalan Eltari Ende. Mereka juga menyerukan untuk selamatkan KPK, selamatkan demokrasi dan selamatkan masyarakat Indonesia.

Tidak hanya melakukan orasi, para aktivis mahasiswa ini juga membentangkan bendera merah putih berukuran besar di seputaran Patung Triping- Jalan Eltari Ende dan mengusung poster yang memuat meme-meme atau ungkapan yang mewakili perasaan mereka.

Seorang pendemo perempuan membawa sebuah poster bertuliskan pernyataan nyeleneh dalam bahasa setempat, bahasa Ende.

“Ine…Bapa… kami iwa nggae nasa, kami nggae keadilan” demikian tulisan kocak nan menggelitik menempel pada poster yang ia bawa. Dalam bahasa Indonesia, penyataan ini dapat diterjemahkan demikian “Mama, bapa kami tidak cari pacar, kami cari keadilan”.

Ada juga yang membawa poster dan ‘memainkan’ perasaan publik dengan gaya melankolis versi milenial serentak puitis tapi menukik.

“Abang, jangan dulu bilang sayang padaku, jika pertiwi menangis abang apatis,” demikian meme ini menempel pada poster biru muda yang dibawa salah seorang pendemo.

Tidak hanya itu, seruan bernada kritis juga mencuat dalam poster lainnya, bahwa akal sehat atau kewarasan harus dikedepankan. Tidak ada tempat untuk akal bejat.

“Ini negeri akal sehat, bukan negeri akal bejat,” demikian pekikan seruan yang sarat makna ini.

Pada poster lain, ada seruan dengan nada yang ‘lebih serius’, meminta kepada penguasa untuk mencintai rakyat bukan dengan nafsu politik tapi dengan rasa keadilan.  

“Cintai kami dengan keadilan, jangan dengan nafsu politikmu,” demikian meme ini mewakili permintaan anak bangsa penuh memelas.