Bank NTT Cabang Ende Beri Keringanan Angsuran bagi Nasabah

Ende, Ekorantt.com – Menindaklanjuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 11/POJK.3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai akibat dampak penyebaran Covid-19, Bank NTT Cabang Ende akan memberikan keringanan angsuran bagi nasabah yang terkena dampak secara ekonomi.

Ditemui di ruang kerjanya pada Senin (6/4/2020), Kepala Bank NTT Cabang Ende Frederikus V. Beghu menjelaskan, pihaknya mulai mendata para debitur di Kabupaten Ende, untuk selanjutnya dievaluasi dan ditetapkan sebagai debitur yang akan mendapatkan keringanan angsuran.

Menurutnya, pemberlakuan keringanan angsuran kepada nasabah merupakan kebijakan OJK bagi lembaga perbankan di seluruh Indonesia. Aturan ini diberlakukan demi menghidari kredit macet dan memberi kelonggaran angsuran kepada nasabah hingga kondisi ekonomi benar-benar pulih.

“Sesuai instruksi itu paling lambat satu tahun. Kita akan proses mulai dari pendataan para debitur yang terkena dampak. Sudah ada yang datang konfirmasi. Kita akan lakukan analisa kelayakan,” ujar Frederikus

Dirinya menungkapkan, nasabah atau debitur yang paling banyak terdampak adalah nasabah yang bergerak di sektor jasa, baik jasa pariwisata, rumah makan, hotel maupun industri kecil dan menengah.

iklan

Untuk itu, tambahnya, sebelum ditetapkan, para debitur akan dievaluasi untuk menetapkan kriterianya.

“Ada beberapa jenis keringanan yang akan diberikan. Tentu pemberlakuan kepada nasabah berbeda-beda sesuai peraturan OJK. Akan dievaluasi, apakah pengurangan pembayaran bunga, penundaan pembayaran pokok dan bunga, perpanjangan jangka waktu atau pembiayaan kembali. Semua akan dievaluasi,” tutup Frederikus.

TERKINI
BACA JUGA