Jumat, 22 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
2 Desember 2020

Status Hukum BUMDes Sudah Setara dengan PT dan Koperasi

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes telah disusun dengan sederhana dan mudah dipahami

Lukas Rudolf LadobyLukas Rudolf Lado
in iDesa
0
Bidang Usaha BUMDes di Matim Didominasi Jual Beli Komoditi

Ilustrasi (Foto Lampungpost)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Jakarta, Ekorantt.com – Sebagaimana PT (Perseroan Terbatas) dan koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah menjadi unit usaha berbadan hukum menyusul telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Hal ini mempermudah BUMDes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan arahan pada Penutupan dan Penganugerahan Desa Brilian 2020 secara Daring di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” ujarnya.

Taufik memastikan, kepastian hukum BUMDes dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan mempersulit pengembangan BUMDes. Bahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes telah disusun dengan sederhana dan mudah dipahami.

“Jadi di RPP BUMDes, sedapat mungkin tidak perlu dijelaskan melalui Permen (Peraturan Menteri). Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan BUMDes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya Perda (Peraturan Daerah) juga jangan sampai mempersulit,” ujarnya.

BacaJuga

Bupati Nagekeo Melantik 17 Penjabat Kepala Desa Persiapan

78 Tahun Indonesia Merdeka, Dua Desa di Sikka Masih Gelap Gulita

Pemkab Ende dan WVI Dorong Perdes Kewenangan Desa untuk Tingkatkan PADes

Sempat Disegel, Kantor Desa Tanaduen Sikka Kembali Dibuka

Terkait kemitraan, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan BUMDes. Bentuk kemitraan pun beragam, mulai terkait aspek permodalan, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), mitra usaha, dan sebagainya.

“Aspek modal itu penting sekali mengingat modal BUMDes yang sangat terbatas. Maka kerjasama dengan perbankan menjadi sangat penting sekali. Kemudian kapaistas pengelola di BUMDes juga terkendala dengan SDM, maka perlu kerjasama dengan perguruan tinggi, perbankan, NGO, balai latihan, dan seterusnya,” jelasnya.

Di sisi lain ia mengingatkan, bahwa menjadi sebuah keharusan bagi BUMDes untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia digital. Ia berharap, BUMDes dapat menembus pasar global melalui digital.

“Digitalisasi ekonomi desa dengan e-commerce, ini kebutuhan mendesak. Kita harus perform di ekonomi digital. Kalau tidak kita akan ketinggalan. Supaya desa bisa lebih efisien, efektif untuk memasarkan produk dan hasil dari desa,” ujarnya.

Tags: Status Hukum BUMDes Sudah Setara dengan PT dan Koperasi
Previous Post

Merapi, Ile Lewotolok, dan Semeru Erupsi Berurutan, Begini Penjelasan PVMBG

Next Post

Drainase Jebol, Rumah Warga di Tenda-Ruteng Direndam Banjir

Baca Juga Artikel Lainnya

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

21 September 2023
Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

21 September 2023
DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

21 September 2023
Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

21 September 2023
Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

21 September 2023
Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

20 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Alfin Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka, Sekda NTT: SK Sudah Ada

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Dilantik Jadi Kepala Dinas, Even dan Lamber Mesti Proaktif Cegah Korupsi

Pesta Komuni Pertama Berujung Petaka, Nyawa Pria di Matim Tak Tertolong

Kejari Sikka Setor Rp575 Juta Lebih ke Kas Negara dari Korupsi Dana BTT

Next Post
Drainase Jebol, Rumah Warga di Tenda-Ruteng Direndam Banjir

Drainase Jebol, Rumah Warga di Tenda-Ruteng Direndam Banjir

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com