Klaim Usung Dua Nama Calon Wabup Ende, Golkar Tak Bertanggung Jawab

Ende, Ekorantt.com – Partai Golkar Ende enggan bertanggung jawab mengenai keputusan enam partai mengusung nama calon Wabup Ende yang mengatasnama Koalisi MJ Jilid II dalam pertemuan di Lancar Hotel Jalan Melati Ende pada Senin (01/03/2021).

Pertemuan yang dihadiri tujuh partai yakni PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKPI dan PKS itu memutuskan dua nama calon yakni Emanuel Erikos Rede dan dr. Dominikus M Mere melalui proses voting. Namun, belakangan Golkar berdalih tidak berpendapat dan tidak bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende, Herman Yosep Wadhi saat diwawancarai Ekora NTT di Ende pada Selasa (02/03/2021) menjelaskan Partai Golkar tidak bertanggungjawab atas keputusan 6 (enam) partai mengenai dua nama calon tersebut.

Heri Wadhi menilai pengambilan keputusan dengan cara voting yang diambil oleh enam partai koalisi tak melibatkan Golkar. Sehingga, Golkar tidak berpendapat dan tidak bertanggung jawab terhadap hal itu.

“Mengeluarkan satu nama dari Golkar kecuali atas persetujuan kami. Tapi kami tidak berpendapat dan tidak bertanggungjawab atas urusan voting itu. Kami tetap dengan dua nama yang kami usulkan,”tutur Heri Wadhi.

iklan

Dua nama yang diusulkan Partai Golkar, lanjut dia, telah memiliki Surat Keputusan (SK) DPP Golkar dan diajukan secara resmi pada saat pertemuan koalisi tersebut. Kedua nama tersebut yakni Herman Yosep Wadhi dan dr. Dominikus Minggu Mere.

“Kami memang hadir pada saat pertemuan tersebut. Tapi mekanisme voting itu yang kami tidak setuju. Kami lihat tapi kami tidak terlibat,” ungkap Heri Wadhi.

Saat pertemuan koalisi lanjutan, disarankan agar tiga nama calon yang diusulkan dapat hadir untuk mengetahui komitmen dan konsistensi membangun Kabupaten Ende ke depan. Meski begitu, Heri pun kembali menegaskan bahwa dua nama yang diklaim enam partai belum final.

“Saya minta catat dalam notulen. Kami dari Golkar minta agar tiga nama itu datang dulu, karena kita (Golkar) tahu ini ada tiga. Datang untuk melihat keseriusan. Satu minggu setelah pertemuan kemarin hadirkan tiga nama itu, tapi tidak disetujui. Dan langsung voting. Yah, saya juga minta pak dokter (Domi Mere) tanggal 13 Maret nanti tetap hadir bukan karena dua nama tapi tiga nama,” kata Heri Wadhi.

Untuk pertemuan berikutnya, lanjut Heri, Partai Golkar akan tetap terlibat dengan prinsip tiga nama yang telah direkomendasi masing-masing partai. “Pertemuan tanggal 13 Golkar tetap ikut dengan tiga nama yang ada,” ucap Heri Wadhi.

Untuk diketahui, dalam pertemuan internal koalisi MJ muncul tiga nama yang diusung menjadi Wakil Bupati Ende, pada periode berjalan. Ketiga nama itu yakni Herman Yosef Wadhi dan dr, Dominikus Minggu Mere yang diusung Partai Golkar serta nama Emanuel Erikos Rede yang diusung enam partai gabungan.

Eman partai koalisi (PDIP, Nasdem, Demokrat, PKPI, PKS dan PKB) berinisiatif melakukan voting untuk memenuhi kebutuhan sesuai perintah Undang-Undang. Sedangkan, Golkar saat itu memiliki sikap pasif.

Dari hasil voting, enam partai koalisi memilih dua nama yakni Emanuel Erikos Rede dan dr. Dominikus M Mere. Sementara satu nama yakni Herman Yosef Wadhi, tersingkir.

Ketua PKB Ende Abdul Kadir Mosa Basa mengatakan proses voting dilakukan lantaran Golkar mengusulkan dua nama yakni Herman Yosef Wadhi dan Dominikus Minggu Mere. Sedangkan enam partai lain di dalam koalisi MJ mengusung nama Erikos Emanuel Rede. Sehingga, kata dia, penetapan dua nama oleh koalisi MJ melalui proses voting merupakan hal yang wajar dan sah.

“Karena Golkar mengusung dua nama sedangkan partai lain satu nama sehingga ada tiga calon,” kata Abdul Kadir, Jubir koalisi MJ.

Ia menambahkan langkah voting dilakukan untuk mengerucutkan dua nama agar sejalan dengan perintah Undang-Undang. Namun, Golkar sendiri enggan mengeliminasi satu dari dua nama diusulkan.

Abdul Kadir menambahkan setelah ditetapkan (dua nama) menjadi calon yang akan diusulkan menjadi Wabup Ende, keduanya telah dimintai untuk melengkapi berkas hingga pertemuan lanjutan pada tanggal 13 Maret 2021 untuk dapat diproses lebih lanjut.

TERKINI
BACA JUGA