Inovasi Polres Ende, Luncurkan Program Pengurusan SKCK Online

Ende, Ekorantt.com – Bagi warga Kabupaten Ende yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tak perlu lagi khawatir. Polres Ende telah melakukan inovasi layanan pengurusan SKCK secara online. 

Warga tidak harus pergi dan mengantre di Mapolres Ende untuk mengurus SKCK. Cukup dengan mengirim foto data diri seperti Kartu Tanda Penduduk ke nomor WhatsApp Satuan Intelkam Polres Ende (082 144 838 411), aparat kepolisian akan memproses data diri Anda. Selanjutnya, SKCK akan diantar oleh aparat kepolisian ke alamat pemohon.

Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana menjelaskan, inovasi ini dilakukan, selain untuk memudahkan masyarakat juga untuk menghindari kerumunan di tengah upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19.

AKBP Albertus mengungkapkan bahwa pihaknya menerima layanan pengurusan SKCK online lewat WhatsApp, sebuah aplikasi pesan untuk ponsel pintar yang memungkinkan para penggunanya bisa berbagi pesan.

“Kita pakai WA (WhatsApp) karena WA adalah aplikasi familiar di masyarakat dan hampir semua orang gunakan,” tuturnya.

iklan

Bupati Ende, Djafar H. Achmad mengapresiasi kebijakan Polres Ende di tengah upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Ini cara tepat. Selain membantu memberikan kemudahan kepada warga Kabupaten Ende, juga untuk menghindari kerumunan,” ujar Bupati Djafar.

Kebijakan pengurusan SKCK secara online juga mendapat tanggapan positif dari Charles, warga Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kota Ende.

“Kita sangat dukung langkah Polres Ende. Kalau selama ini kita harus buang biaya transportasi ke Polres. Sekarang bisa dari rumah,” kata Charles.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA