Ende, Ekorantt.com – Kejadian asusila kembali terjadi di Kota Ende, Nusa Tenggara Timur. Aparat Kepolisan Resort (Polres) Ende melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) menangkap pria berinisial BPP (26) warga Desa Tinabani, Kecamatan Ende pada awal Juni 2021 lalu.
BPP yang adalah seorang mahasiswa saat ini sedang ditahan di Mapolres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan karena melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur kepada seorang siswa berinisial MS (15) yang masih duduk di bangku SMP di Kota Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi yang dikonfirmasi wartawan, Senin (07/06/2021) siang membenarkan bahwa tersangka telah ditahan. Penahanan tersangka itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban pada 16 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Iptu Suhardi, tersangka dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga. BPP melakukan persetubuhan selama dua kali pada tahun 2020 dan terakhir pada bulan April 2021 lalu.
Atas perbuatannya itu, BPP diancam 7 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah kita tahan. Korban juga sudah divisum dan hasilnya memang ada pencabulan,”kata Kasat Suhardi.
Ia pun berharap peran orang tua untuk selalu memantau pergaulan dan aktivitas anak di luar rumah agar terhindar dari kejadian serupa.
“Proses hukum kita tangani. Yang juga penting kita harap peran pemantauan yang ketat dari para orang tua terhadap aktivitas anak di luar rumah,”katanya berharap.