Kupang Ekorantt.com – Kantor Bahasa NTT, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menggelar kegiatan Forum Diskusi Publik (FDP) di Aula Hotel Neo Anston pada Rabu, (23/06/2021).
Forum ini membahas terkait standar pelayanan Kantor Bahasa NTT yang meliputi standar pelayanan BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing), UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia), Ahli Bahasa, Konsultasi Bahasa dan Sastra, Penerjemahan, dan Informasi Publik.
“Jadi dalam kegiatan diskusi publik ini kita mau menerima atau menampung masukan dari masyarakat atau lembaga, terkait standar layanan kepada Kantor Bahasa Provinsi NTT,” jelas Kepala Balai Bahasa NTT, Syaiful Bahri Lubis
“Kegiatan ini merupakan rangkaian awal dari program kerja Kantor Bahasa Provinsi NTT menuju Zi-WBK/WBBM,” tambah dia.
Sementara itu, Dosen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Dr. Lanny Koroh, M.Hum, menyambut gembira atas dilaksanakan kegiatan diskusi publik yang dilaksanakan oleh Kantor Bahasa NTT.
Menurutnya, kegiatan diskusi publik ini menunjukkan bahwa Kantor Balai Bahasa mulai terbuka untuk publik. Selain itu juga menunjukkan bahwa bahasa adalah hal yang sangat penting dalam setiap lini kehidupan.
“Hari ini kita lihat yah, seluruh stakeholder penting mengikuti kegiatan diskusi publik ini. Ini tentu saja membuka pandangan kita semua bahwa bahasa itu masuk ke seluruh wilayah lingkup hidup manusia,” ungkap Lanny.
Ia berharap dengan berbagai hal dan masukan yang didiskusikan hari ini menjadi tambahan bekal untuk Balai Bahasa NTT kedepannya. Menurutnya, saat ini ada banyak persoalan bahasa yang butuh perhatian khusus oleh Balai Bahasa NTT.
“Ada perbendaharaan kata dalam bahasa daerah yang mulai punah, harapannya bisa dijaga kelestariannya. Persoalan terhadap pembelaan dan perlindungan hukum terhadap kasus yang menimpa saudara kita disabilitas yang berkaitan dengan penerjemah bahasa bisa menjadi salah satu perhatian bagi kantor Balai Bahasa NTT,” ungkap Lanny Koroh.
Sebagai informasi, acara tersebut dihadiri dari berbagai stakeholder yakni dari unsur akademisi diwakili oleh Ketua Prodi Linguistik Pasca Sarjana Undana Kupang dan Staf Dosen IAKN Kupang oleh Dr. Lanny Koroh, M.Hum.
Kemudian dari Komunitas Penerjemah Disabilitas dari Komunitas Bisindo, Polri yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Polri dari Polda NTT Pem. Sandra Lusian Daris, perwakilan dari Media Massa yakni Ekora NTT, Cakrawala NTT, dan perwakilan dari Ombudsman NTT.