Labuan Bajo, Ekorantt.com – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat tentang status lahan hutan Bowosie. Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, hutan itu merupakan hutan negara.
“Saya tidak melihat ada masalah. Di peta itu kan wilayah hutan. Pada prinsipnya kami tidak akan berbeda dengan keputusan pusat. Karena itu berdasarkan dokumen yang ada, hutan itu statusnya hutan negara,” ujar Bupati Edistasius Endi, saat di wawancara Ekora NTT, Rabu (25/8/2021) di Kantor DPRD setempat.
Dijelaskan, pemerintah tentu melakukan sesuatu untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, sebagai pemerintah daerah, pihaknya tidak boleh berbeda dengan keputusan pemerintah pusat. Sebab, Pemda juga mempunyai tugas untuk mengamankan aset negara.
Ia menerangkan dari berbagai dokumen dan surat keputusan yang ada, itu merupakan dampak lanjutan dari lahan milik negara yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat. “Berarti itu tidak merubah status bahwa tanah itu tanah negara,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Mabar ini.
Kendati demikian, Bupati Edi mempersilahkan masyarakat untuk memberikan dokumen lain terkait status lahan itu. “Kalau ada dokumen lain silahkan serahkan ke kami. Biar bisa diklarifikasi. Masyarakat harus bisa membuktikan bahwa lahan itu punya mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Manggarai Barat, Martinus Mitar mendorong pemerintah daerah setempat menyelesaikan polemik hutan Bowosie secara arif dan bijaksana. Mitar menilai, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan baik.
“Sebagai pimpinan DPRD saya mendorong pemda selesaikan persoalan secara arif dan bijaksana. Karena Badana Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) hadir bukan di ruang kosong tetapi berada di kawasan hutan negara,” ujar Martinus Mitar.
Menurutnya hutan Bowosie adalah hutan negara yang tidak pernah diganggu masyarakat. Maka jelas Mitar, skala prioritas keberadaan BPOLBF sesungguhnya adalah mengelola kawasan hutan Bowosie yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Soal penataan batas kawasan hutan, lanjut Mitar, yang mengetahui secara persis dokumen tersebut adalah KPH Manggarai Barat.
Ia menambahkan langkah yang dilakukan KPH Mabar saat ini untuk menentukan batas-batas kawasan yang akan dikelola BPOLBF menjadi kawasan wisata. “Sangat tidak logis kalau BPOLBF merampas hak milik masyarakat,” ucapnya.
Sandy Hayon