Terkait Penganiayaan Berujung Maut di Sikka, GM Obor Mas: Itu Bukan Masalah Lembaga

Maumere, Ekorantt.com – Kasus kematian ASN di Sikka, YVL (46) telah membuat publik geger. Dari semula yang dikira meninggal akibat serangan jantung, ternyata YVL diduga meninggal akibat penganiayaan.

Kini, polisi sedang mendalaminya dan, RKYMG (36 ), yang adalah karyawan KSP Kopdit Obor Mas, diduga sebagai pelaku.

Terhadap hal tersebut, pihak lembaga KSP Kopdit Obor Mas buka suara dan memberikan klarifikasi. Selaku General Manajer (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering membenarkan bahwa terduga pelaku adalah karyawan pada koperasi yang berpusat di Maumere ini.

“RKYMG adalah karyawan Kopdit Obor Mas di Kantor Cabang Pasar Tingkat Maumere. Sudah bekerja tiga tahun dan sudah menjadi karyawan tetap,” jelasnya dalam keterangan pers di Kantor Pusat Obor Mas, Kamis (11/11/2021).

Sementara korban, kata Yanto, adalah anggota Obor Mas Cabang Agrobisnis. Korban diketahui sangat tertib sebagai anggota: rajin simpan, rajin pinjam, dan rajin angsur.

iklan

“Korban anggota kami yang tidak ada masalah dengan kredit,” kata Yanto.

Yanto pun memastikan bahwa kasus penganiayaan yang berujung maut itu tak punya kaitan sama sekali dengan Obor Mas sebagai lembaga.

“Kami memastikan bahwa masalah itu bukan masalah lembaga, tetapi pribadi,” katanya.

Apalagi korban dan pelaku tak punya hubungan kerja.

“Segala sesuatu dibina oleh Cabang Agrobisnis, cabang lain tidak boleh masuk. Wilayah kerja Cabang Agrobisnis ini wilayah kerjanya kini meliputi Bola, Lela, dan wilayah kepulauan,” bebernya.

Ditambah lagi, kejadian tersebut berlangsung di luar jam kerja. Dari informasi yang ia dapat, kejadian terjadi larut malam pada Sabtu (6/11/2021).

Yanto melanjutkan, Obor Mas mendukung polisi dalam mengusut dan menuntaskan kasus ini.

“Secara kelembagaan kami mendukung upaya keluarga dan pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan sehingga mendapatkan kejelasan atas peristiwa ini sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Status RKYMG sebagai karyawan, jelas Yanto, akan ditentukan bila ada keputusan hukum tetap.

“Jika sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa RKYMG bersalah, maka kita akan berhentikan sesuai SOP Kopdit Obor Mas termasuk dengan segala hak dan kewajibannya,” jelasnya.

“Jadi untuk sementara kami belum bisa memberhentikan RKYMG. Kalau sekarang yang bersangkutan masih terhitung sebagai karyawan dan masih menerima gaji dan sebagainya. Kalau sudah ada putusan bahwa yang bersangkutan bersalah maka kita akan berhentikan,” tutupnya.

TERKINI
BACA JUGA