Ruteng, Ekorantt.com – Seorang sopir berinisial MKA (21) asal Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai tega menyetubuhi MGL (15), seorang anak di bawah umur yang kini berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku janji bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak pada Minggu (16/1/2022) pukul 15.30 Wita.
Saat bertemu, pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong. Pada malam harinya, pelaku mengajak lagi korban ke rumah pelaku.
“Setibanya di sana, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Dan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, pukul 01.30 Wita, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” kata Budiarsa dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Rabu (2/2/2022).
Atas kejadian tersebut, kata Ipda Made, korban datang dan melaporkan aksi bejat MKA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai.
“Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 15.30 wita, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai dan sedang ditangani oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Adeputra Moses