Kajati NTT Serahkan 32 Sertifikat Tanah Depan Hotel Sasando ke Pemkot Kupang

Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Eksekusi ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (24/02/2022).

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, M. Ilham Samuda, Plt. Kajari Kota Kupang Banua Purba, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kota Kupang Jeffry E. Pelt, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang Ignasius Lega, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, beserta pejabat dari Bagian Pemerintahan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang.

Kajati NTT, Dr. Yulianto dalam acara tersebut menjelaskan penyerahan sertifikat merupakan eksekusi atas putusan MA tanggal 22 Desember 2021 lalu. “Dengan eksekusi ini tanah di depan Hotel Sasando tersebut secara resmi menjadi milik Pemkot Kupang,” tegasnya.

Ia menyatakan saat lakukan penyidikan dulu nilai aset tanah tersebut Rp66 miliar. Hari ini estimasi dari pada aprraisal nilai aset tanah itu sekitar Rp200–Rp300 miliar.

iklan

Dia berharap tanah yang letaknya strategis itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat Kota Kupang. Pesan Yulianto ini mengingat masa baktinya di NTT telah berakhir dan akan pindah tugas menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay usai penyerahan tersebut menyampaikan Pemkot Kupang akan melakukan inventarisasi, kemudian mengecek administrasinya.

“Tanah tersebut dapat dicatat ke dalam aset daerah diperlukan tahapan-tahapan. Pemkot Kupang juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan terkait langkah ke depan seperti apa,” jelas Fahrensy

Menurutnya, Wali Kota juga telah merencanakan relokasi beberapa kantor yang saat ini masih menyewa gedung di luar ke tempat tersebut.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA