Kasus Pelecehan Seksual Ayah Kandung terhadap Anak di Ruteng

Ruteng, Ekorantt.com – Mata Oshin, ibunya Mawar (bukan nama sebenarnya) menitikkan banyak air mata. Ia menangisi nasib Mawar, karena menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh suaminya sendiri sejak Desember 2021.

Hatinya tampak teriris karena trauma dengan peristiwa nahas itu kepada sang buah hatinya yang saat ini sedang berusia 13 tahun.

Tubuhnya lemah. Wajahnya pun kelihatan getir lantaran ia tak menduga, jika pelaku yang melukai anaknya itu adalah ayahandanya sendiri yang kini hidup di balik jeruji besi.

“Hati saya sakit sekali,” kata Oshin di Ruteng, Senin (26/9/2022).

Gugat Suami

Pasangan suami istri ini memiliki tempat usaha kuliner di Kota Ruteng. Nama tempat itu Aline Cafe.

Walaupun masih berstatus kontrak, tempat ini menjadi satu-satunya sumber ekonomi keluarga mereka; bahkan, dari tempat usaha ini Oshin menghidupkan buah hatinya yang saat ini jadi korban ayah kandungnya.

Dalam perjalanan waktu, sang suami tersandung kasus. Walaupun kini dalam tahanan polisi, istrinya masih tertipu oleh suaminya itu bersama seorang pekerja di Kantor Notaris berinisial TSN dan PH sebagai pemilik tanah dan bangunan Aline Cafe. Hati Oshin terus luka.

Ketiganya kini digugat oleh Oshin karena diduga menggelapkan uang jual beli tanah senilai Rp1 miliar.

Mulanya, tanah itu dibeli secara bertahap dengan nilai Rp1,150 miliar. Namun, yang sudah terbayar sebesar Rp1 miliar dan sisanya Rp150 juta.

“Masih ada sisa transaksi jual beli tanah sebesar Rp150juta rupiah,” kata Oshin.

Dalam transaksi jual beli tanah itu mereka melibatkan seorang pejabat notaris di kota Ruteng yang berinisial TSN. Oshin terus berupaya untuk melunasi sisa pembayaran sekalipun sang suami berada di penjara.

Namun, dia mengaku kaget setelah mendengar kabar dari istri pemilik tanah lewat via telepon bahwa suaminya itu telah membatalkan pembelian tanah tersebut.

“Waktu saya mendengar kabar itu saya kaget, kenapa dibatalkan? Mengapa saya sebagai istri tidak diberitahukan?” katanya dengan ekspresi bingung.

“Ini kan harta kami bersama. Karena pembeliannya saat kami sudah menikah, bukan harta warisan, sehingga tindakannya saya tidak terima,” tambahnya.

Tindakan Pidana

Sementara kuasa hukum Oshi, Rm. Marten L.P. Jenarut, S Fil., SH.,MH mengemukakan, pelapor melakukan laporan polisi atas dugaan penggelapan dana Rp1 miliar secara bersama-sama oleh tiga orang tersebut.

RD Marten berpendapat, ketiganya diduga telah melanggar pasal 372 jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama atau pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 415 KUHP tentang kejahatan jabatan yang diduga dilakukan oleh FOB (suaminya Oshi) atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

RD Marten menilai, hal ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor, di mana terlapor FOB diduga melakukan tindak pidana menggelapkan uang milik pelapor senilai Rp1 miliar, sedangkan pejabat Kantor Notaris TSN diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membantu memperlancar terjadinya penggelapan uang milik pelapor.

“Demikian pun halnya terlapor III (pemilik tanah PH) diduga membantu memperlancar tindakan penggelapan uang oleh terlapor I,” tutupnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA