Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Kota Kupang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT empat kali berturut-turut, sejak 2019 hingga 2022.
Opini WTP yang keempat kalinya diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang diserahkan Kepala BPK Perwakilan NTT, Slamet Riyadi kepada Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT pada Senin, 15 Mei 2023.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi, dalam sambutannya mengatakan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemerintah Kota Kupang berdasarkan hasil pemeriksaan interim dan terinci yang dilaksanakan pada Februari dan April 2023.
“Dengan demikian Pemerintah Kota Kupang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2019 sampai tahun 2022,” kata Slamet.
Slamet menambahkan, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Kupang untuk segera ditindaklanjuti.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan agar pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami harap Pemerintah Kota Kupang dapat menyelesaikannya, agar tidak mempengaruhi penilaian opini pada tahun yang akan datang,” jelas Slamet.
Slamet juga menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja sama jajaran Pemkot Kupang selama tim pemeriksa melakukan pemeriksaan.
Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh mengucapkan terima kasih atas Opini WTP BPK RI Perwakilan NTT kepada Pemerintah Kota Kupang.
Diakuinya, hal tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim pemeriksa dan auditor bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang sehingga Kota Kupang kembali berhasil meraih opini WTP.
“Atas nama Pemerintah Kota Kupang saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK bersama tim auditor yang telah bekerja secara luar biasa sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan dengan cepat dan lancar,” ujar George.
George berjanji, Pemerintah Kota Kupang akan segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sesuai amanat undang-undang.
Ia meminta semua pimpinan perangkat daerah Kota Kupang agar terus meningkatkan kinerja, melaksanakan program dan kegiatan tepat waktu sesuai jadwal, tepat sasaran, dan bersih serta jujur dalam pengelolaan anggaran.
“Kia tinggalkan segala sesuatu yang tidak membangun masyarakat dan berfokus pada percepatan pelayanan kepada masyarakat’,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu mengapresiasi kerja keras Penjabat Wali Kota Kupang bersama jajarannya dalam mempertahankan opini WTP.
Christian berharap agar Pemerintah Kota Kupang tidak hanya berpuas dengan keberhasilan ini tetapi juga terus berusaha untuk mempertahankan prestasi yang diperoleh di tahun-tahun mendatang.
DPRD Kota Kupang, kata Christian, tetap memberikan dukungan politik kepada Pemerintah Kota Kupang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Marilah kita terus membangun kerja sama untuk melayani masyarakat dengan semakin baik dan bermartabat dari waktu ke waktu,” ucapnya.