Lewoleba, Ekorantt.com – Polisi meringkus seorang pemuda berinisial YSBI (21) asal Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial YPT (12).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasyim Rasyid mengatakan, kasus ini terjadi saat korban hendak pergi ke rumah pamannya di Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
“Saat itu korban pergi tanpa pamit ke orang tuanya. Ia kemudian meminta tolong pelaku untuk mengantarnya, karena pelaku adalah anak satu kampung dengan korban,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Namun dalam perjalanan, lanjut Hasyim, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun. Setibanya di rumah itu, pelaku kemudian menyetubuhi korban.
Kasus ini terungkap ketika orang tua korban mencari putri mereka selama seharian pada Rabu (10/5/2023). Keesokan harinya mereka mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pamannya.
Selanjutnya orang tua korban menjemput YPT di rumah pamannya. Korban kemudian menceritakan semua kejadian yang menimpanya hingga disetubuhi oleh pelaku.
“Setelah mendapat informasi dari anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Lembata melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup bukti, aparat menangkap pelaku di rumahnya, Senin (15/5/2023). Ia kemudian digelandang ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
Hasyim mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancam pidana 15 tahun penjara.