Kemenkes RI Lakukan Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kupang

Oelamasi, Ekorantt.com – Kementerian Kesehatan RI melakukan advokasi peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 1 Maret 2024 lalu.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI dr. Eva Susanti menjelaskan, kegiatan ini sesuai amanah UU Kesehatan terbaru agar bisa diimplementasikan budaya KTR.

Ia menegaskan, merokok memang tidak dilarang, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain. Ini merupakan salah satu upaya mencegah penyakit tidak menular yakni asap rokok yang juga dapat menyebabkan kematian.

“Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia ke depannya, sudah menjadi target RPJM (rencana pemerintah jangka menengah) kita dengan menurunkan prevalensi anak di usia 18 tahun ke bawah,” jelas Susanti.

iklan

Menurut dia, sudah saatnya harus mempersiapkan generasi muda Indonesia, yang salah satu caranya adalah dengan menerapkan KTR. Hal ini agar ke depannya anak-anak muda Indonesia bisa bersaing dengan orang luar.

“Terima kasih kepada Pemkab Kupang, semoga seluruh jajaran di Pemkab Kupang bisa menerapkan KTR dan membentuk proses Perda KTR di Kabupaten Kupang. Karena ini merupakan tugas mulia untuk menciptakan generasi yang lebih sehat,” ucap Susanti.

Di tempat yang sama, Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, Kemenkes RI dan Pemkab Kupang memiliki kepentingan yang sama yakni membangun masyarakat khususnya mempersiapkan generasi emas di masa mendatang.

“Sebetulnya sudah kita coba lakukan inisiasi secara konseptual dan nantinya pada waktu mendatang akan dilakukan konsultasi oleh tim dan tahun ini akan dibicarakan dengan DPRD untuk diagendakan,” ujar Bupati Korinus.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, ada pergeseran jenis penyakit terbanyak yakni penyakit tidak menular yang disebabkan oleh faktor pola hidup masyarakat, salah satunya yaitu perilaku merokok.

Dari hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, menunjukkan jumlah perokok aktif di Kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif berdasarkan Riskesdas tahun 2013, yakni 23,7 persen menjadi 26,3 persen, dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86 persen.

Bupati Korinus pun mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah pusat melalui Kemenkes RI dan Kemendagri serta pihak terkait lainnya yang peduli terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang melalui advokasi upaya penerapan KTR.

Pemkab Kupang, kata dia, menyambut gembira kegiatan advokasi ini. Berharap Kabupaten Kupang dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pasal 151 tentang Pemda wajib untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.

Dia juga berharap agar Kepala Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Setda Kupang segera merancang Perda KTR.

Sebab, tujuan utama penetapan KTR adalah untuk menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok dapat direalisasikan di Kabupaten Kupang sesuai standar.

Tidak hanya itu, Bupati Korinus juga mengakui bahwa niat baik ini sangat mulia karena salah satu misi utama Pemkab Kupang adalah membangun sumber daya manusia.

Dikatakan, tugas pemerintah adalah sebagai motivator dan fasilitator. Itulah sebabnya pemerintah akan terus melaksanakan tugasnya sesuai rujukan regulasi.

Ia sangat berharap dukungan dari Kemenkes RI dan pihak terkait lainnya terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang termasuk KTR tetap berkelanjutan, sehingga wilayah itu menjadi salah satu kabupaten yang unggul dan maju serta masyarakatnya sehat dan sejahtera.

“Atas nama Pemkab Kupang, saya ucapkan terima kasih dan selamat datang kepada rombongan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri RI di Kabupaten Kupang demi mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Perda kawasan tanpa rokok (KTR) dan meningkatkan peran serta OPD dalam menerapkan KTR,” ucap Bupati Korinus.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA