Polisi Tangkap Dua Pelaku Terduga Pengguna Narkoba di Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Akhir Januari 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Sikka menangkap dua terduga pengguna narkoba jenis sabu di Kota Maumere. Dua terduga pelaku, FMM dan BS, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Polisi menangkap pria berinisial FMM di Salon Febi, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat pada 28 Januari 2024.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati FMM bersama barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu.

“Rinciannya, plastik klip 1 dengan berat 0,0745 gram dan plastik klip 2 dengan berat  0,0194 gram,” kata Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto dalam keterangan pers, Sabtu, 9 Maret 2024.

Dua hari berikutnya, pada 30 Januari 2024, petugas Satres Narkoba Polres Sikka kembali menangkap seorang perempuan berinisial BS alias B di Hotel El Tari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana kepemilikan narkoba.

Terbukti saat penggeledahan, ditemukan dua buah plastik klip masing-masing diduga berisi sabu dengan rincian paket 1 seberat  0,11 gram dan paket 2 seberat 0,12 gram, selembar plastik, klip berisi dua butir diduga ekstasi, satu paket alat isap, tiga buah korek api gas di atas meja kamar hotel.

Kedua terduga pelaku pengguna narkoba dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sikka. Mereka telah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Susanto menyebut, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA