DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Masa jabatan kepala desa mengacu pada ketentuan Pasal 39 UU tentang Desa yang menyebutkan delapan tahun masa jabatan dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Jakarta, Ekorantt.com – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripuran DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 di Jakarta, Kamis, pekan lalu.

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang? Setuju ya,” kata Puan.

Pertanyaan Puan ditimpal setuju seluruh anggota DPR yang hadir. Setelah disahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir terkait UU tersebut.

Salah satu poin dalam UU Desa itu adalah terkait masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.  Selanjutnya, kepala desa dapat dipilih paling banyak dua periode.

iklan

Masa jabatan kepala desa mengacu pada ketentuan Pasal 39 UU tentang Desa yang menyebutkan delapan tahun masa jabatan dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan sebelum pengesahan, hasil laporan RUU Desa dibahas bersama pemerintah.

Ia menyebutkan, ada sejumlah poin perubahan, di antaranya penyisihan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 26, 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan berkaitan dengan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

“Ketiga adalah penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kades dalam Pilkades,” kata Supratman.

TERKINI
BACA JUGA