Gugat Pemerintah atas Kebakaran TPA Alak, Arak Kupang Sampaikan Enam Tuntutan

Kebakaran beruntun di TPA Alak, seperti yang terjadi pada tanggal 14 Juli 2024, menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga Kota Kupang dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Kupang, Ekorantt.com – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang (Arak Kupang) menggugat Pemerintah Kota Kupang atas kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak. Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Kota Kupang pada Selasa, 16 Juli 2024.

Tindakan ini menyusul notifikasi gugatan yang diajukan oleh Arak Kupang kepada DPRD Kota Kupang dan wali kota Kupang pada 24 April 2024, sebagai persyaratan sebelum melakukan gugatan warga negara.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) Yuvensius Stefanus Nonga menjelaskan, setidaknya ada enam tuntutan spesifik dari Arak Kupang.

Pertama, wali kota Kupang melakukan kewajibannya untuk mengelola TPA Alak berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku dalam UU 18/2008, PP 81/2012, dan Permen PUPR 03/2013.

iklan

Kedua, wali kota Kupang melakukan kewajibannya untuk menutup TPA Alak dengan sistem pembuangan terbuka berdasarkan perintah dari UU No. 18 Tahun 2008 dan mengalihkannya menjadi TPA yang dioperasikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku di dalam UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, Permen PU No. 03 Tahun 2013, dan Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2011.

Ketiga, wali kota Kupang melakukan kewajibannya untuk menyusun, menetapkan, dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 dan Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2011;

Keempat, wali kota Kupang melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah setiap tahunnya berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2021 untuk menjadi basis data penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim yang di dalamnya mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca dari TPA di Kota Kupang.

Kelima, wali kota Kupang dan DPRD Kota Kupang mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan pengelolaan sampah di Kota Kupang sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

Keenam, DPRD Kota Kupang menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota terkait dengan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.

Kebakaran Bukan Pertama Kali Terjadi

Yuvensius menjelaskan, pada Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 Wita, terjadi kebakaran di TPA Alak, Kota Kupang, NTT.

Menurut dia, kejadian kebakaran bukan yang pertama kali terjadi, melainkan sudah beberapa kali. Sebelumnya tercatat kebakaran serupa pada Agustus 2022, September 2022, Desember 2022, dan Oktober 2023.

“Meskipun telah ada sejumlah kebakaran sebelumnya, tata kelola sampah di Kota Kupang nampaknya belum mengalami perubahan yang signifikan,” ujar Yuvensius dalam keterangan yang diterima Ekora NTT, Selasa, 16 Juli 2024.

Pemerintah setempat masih mengandalkan pola lama dalam pengelolaan sampah yang terfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan, yang sudah terbukti meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keselamatan warga yang tinggal di sekitar TPA.

Hasil pemantauan Walhi NTT di lokasi kebakaran pada 14 dan 15 Juli 2024 menemukan bahwa kabut asap tebal terlihat menyelimuti wilayah sekitar TPA Alak.

Kabut asap ini menyebar luas hingga mencapai pemukiman penduduk, fasilitas umum, jalan raya, pelabuhan, dan bahkan sampai ke perairan laut.

“Pencemaran udara akibat kabut asap ini mengganggu jarak pandang pengguna jalan di sekitar Alak serta berpotensi menyebabkan masalah pernapasan bagi penduduk yang tinggal dekat dengan TPA,” kata Yuvensius.

Dalam kondisi yang sama, Walhi NTT juga mencatat bahwa masih ada sekelompok perempuan dan anak-anak yang mengakses area sampah untuk mencari barang-barang yang bisa dijual, tanpa memperhatikan risiko kesehatan mereka sendiri.

Ia menegaskan, siklus kebakaran berulang di TPA Alak menggambarkan ketidakmampuan Pemerintah Kota Kupang dalam mengelola sampah secara efektif, yang diduga melanggar berbagai mandat Undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan sampah.

Upaya-upaya yang telah dilakukan belum cukup efektif untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

Kritik Yuvensius juga mengarah pada itikad baik pemerintah, baik dari segi eksekutif maupun legislatif. Kondisi ini mempertanyakan komitmen penuh Pemerintah Kota Kupang dalam menerapkan mandat yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan lain yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.

Menurut dia, kebakaran yang berulang di TPA Alak juga mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap strategi pengelolaan sampah yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Kupang.

Dengan adanya kegagalan sistematis dalam melindungi lingkungan dan kesehatan publik, penting untuk segera melakukan reformasi yang lebih menyeluruh.

Ini termasuk langkah-langkah konkret seperti peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi limbah.

Tanpa langkah-langkah yang tegas dan terintegrasi, tantangan pengelolaan sampah di Kota Kupang akan terus menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan penduduk setempat.

Dalam konteks ini, Yuvensius berharap agar Pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk mengatasi akar permasalahan pengelolaan sampah di TPA Alak.

Tindakan yang proaktif dan berkelanjutan diperlukan agar dapat memastikan bahwa kejadian kebakaran yang merugikan dan pencemaran lingkungan yang terjadi secara berulang dapat diminimalkan atau bahkan dieliminasi sepenuhnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah di Kota Kupang menjadi fokus perhatian serius Walhi NTT, kata Yuvensius.

Dari tingkat rumah tangga hingga TPA Alak, masalah sampah telah menjadi sumber kekhawatiran yang meningkat akibat kebakaran berulang yang terjadi di TPA dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Walhi NTT, kata dia, menyoroti adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang terhadap beberapa mandat Undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan sampah.

“Kebakaran beruntun di TPA Alak, seperti yang terjadi pada tanggal 14 Juli 2024, menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga Kota Kupang dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” ujar Yuvensius.

Dampaknya tidak hanya terbatas pada masalah kesehatan, seperti iritasi mata dan gangguan pernapasan, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam sistem pengelolaan sampah yang ada.

Kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, termasuk sistem pembuangan yang tertata rapi dan penanggulangan kebakaran yang efektif di TPA Alak.

Hal ini, kata Yuvensius, menjadi bukti bahwa upaya untuk mematuhi peraturan yang ada belum optimal dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA