Jangan Pilih Hery Nabit karena ‘Menghancurkan Manggarai’ Bukan Kampanye Hitam, Kata Pengamat

Edi mengklaim, hampir semua pakar ilmu hukum pidana berpendapat bahwa dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Ruteng, Ekorantt.com – Pengamat hukum, Edi Hardum mengatakan pernyataan calon bupati Manggarai Maksi Ngkeros yang mengajak warga Rampasasa, Kecamatan Wae Ri’i untuk tidak memilih Hery Nabit, sebagai calon bupati nomor urut dua “karena telah menghancurkan Manggarai” dinilai bukan masuk dalam kategori kampanye hitam atau black campaign.

Edi berpendapat, pernyataan Maksi Ngkeros dalam kampanye yang digelar 7 Oktober 2024 itu adalah kategori kampanye negatif atau negative campaign.

“Kampanye negatif sah-sah saja dalam politik dan dibenarkan secara hukum,” terang Edi dalam keterangan pers pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Kata “menghancurkan” Manggarai, kata dia, tidak boleh dimaknai secara denotatif, tetapi juga secara konotatif atau asosiatif. Artinya, banyak fakta-fakta yang bisa dijadikan dasar pernyataan Maksi Ngkeros.

Salah satunya, sebut Edi, Hery Nabit membangkang terhadap putusan pengadilan soal gugatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dipecat Nabit. Para ASN tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PTUN mengamini gugatan mereka.

“Nabit diperintahkan agar kembalikan jabatan para ASN ke jabatan semula namun Nabit tidak melakukannya,” tutur Edi.

Perbuatan Nabit seperti ini bisa digolongkan sebagai perbuatan yang “menghancurkan Manggarai”. Orang Manggarai atau orang Indonesia pada umumnya tentu hatinya hancur karena ada pejabat negara yang bangkang terhadap putusan hakim.

Selain itu, kata dia, dalam perekrutan aparat desa di sejumlah desa di Kecamatan Reok Barat, di mana camat Reok Barat yang merupakan anak buah Nabit saat itu sengaja meloloskan peserta yang tidak lolos dalam tes. Sebaliknya, yang lolos dalam tes itu dibuat tidak lolos.

“Perbuatan sang camat sudah diadukan kepada Nabit melalui sekretaris daerah, namun Nabit tidak berbuat sesuatu atau tidak menindak sang camat. Itu perbuatan menghancurkan Manggarai secara konotatif,” kata Edi.

Ia berkata, dua kasus tersebut merupakan sebagian tindakan Nabit yang bisa digolong “menghancurkan Manggarai” dalam arti yang konotatif atau asosiatif. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak secara eksplisit mengatur soal kampanye hitam.

Menurutnya, bunyi Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; (e) mengganggu ketertiban umum; (f) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; (g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; (f) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; (i) membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan (j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Dari bunyi pasal tersebut, menurutnya, kata-kata Maksi Ngkeros tidak termasuk dalam kategori kampanye hitam. Selain hoaks, black campaign juga menyangkut SARA. Tentunya, Maksi Ngkeros tidak melakukan itu, yang dibicarakannya adalah fakta.

“Kalau dikatakan menghina juga tidak masuk, karena memang tindakan Nabit yang salah selama ini. Kita harus kritisi dan ingatkan masyarakat agar jangan pilih orang yang salah,” jelasnya.

Edi mengklaim, hampir semua pakar ilmu hukum pidana berpendapat bahwa dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Bila kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu.

Kampanye negatif, kata Edi, cukup berguna dalam membantu pemilih untuk membuat keputusannya dalam menentukan pilihannya.

“Saya minta Maksi Ngkeros tunjukan semua data kesalahan Nabit serta janji-janjinya tidak dilaksanakan sebagai dasar pernyataan Maksi soal Nabit menghancurkan Manggarai,” ucap Edi.

Ia menyayangkan kasus dugaan kampanye hitam dengan terlapor Maksi Ngkeros naik ke penyidikan. Gakkumdu Manggarai juga memakai KUHAP sebagai hukum acara dalam menyelidiki kasus tersebut. Dalam KUHAP ditegaskan minimal dua alat bukti sebuah kasus naik ke penyidikan.

“Apa ya bukti mereka? Apa mereka sudah minta pendapat pidana soal kata-kata tersebut? Saya minta kuasa hukum tim Maksi lawan secara hukum,” kata dia.

Edi juga meminta Polres Manggarai agar berhenti melakukan penyidikan terhadap kasus itu, sebab tidak masuk sebagai kampanye hitam.

“Polisi jangan sampai terkesan menerima pesanan dari pasangan calon tertentu. Keluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan atas kasus tersebut,” pinta Edi.

Sudut Hery Nabit

Sebelumnya, ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Ahang telah melapor Maksi Ngkeros ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai pada Senin, 14 Oktober 2024.

Ahang menilai, dalam materi kampanye Maksi Ngkeros telah menyudutkan pasangan calon nomor urut dua, Hery Nabit-Fabianus Abu.

Ende-ema agu sanggen taung ase ka’en. Pu’ung ce’e mai ho’on lite pande di’an Manggarai ho’o. Agu neka teing caan suara latang te hia HN (Bapa-mama, saudara/i sekalian, mulai dari sini kita buat baik Manggarai ini. Dan, jangan kasih satu pun suara kepada HN),” demikian orasi yang disampaikan Maksi Ngkeros, sebagaimana dikutip dari video yang beredar di media sosial itu.

Maksi juga berkata “ai hia HN poli pande hancurn Manggarai hoo (karena HN telah menghancurkan Manggarai ini).”

TERKINI
BACA JUGA