Maumere, Ekorantt.com – Puluhan tenaga kesehatan (nakes) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TC Hillers Maumere menuntut pembayaran insentif Covid-19 yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.
Para tenaga medis, dokter, serta petugas lainnya yang belum menerima haknya menuntut kejelasan terkait pembayaran insentif yang tertunda.
Dalam demonstrasi pada Selasa, 18 Maret 2025, Koordinator aksi, Yaksintus Patrisius yang juga menjabat sebagai Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD TC Hillers menagatkan, para nakes kecewa karena telah dibohongi berkali-kali terkait informasi pembayaran insentif Covid-19.
Menurutnya, manajemen rumah sakit awalnya menjanjikan pembayaran pada akhir Desember 2024, kemudian ditunda menjadi Januari, Februari, dan terakhir dijanjikan akan dibayar pada Senin, 17 Maret 2025.
Namun, pembayaran kembali ditunda dengan alasan kelengkapan syarat administrasi yang belum dipenuhi.
“Pertanyaan kami, uangnya ada atau tidak? Kami dengar ada, namun ada informasi bahwa uang tersebut sudah terpakai. Jika ditunda karena alasan aturan atau mekanisme, itu urusan mereka,” kata Yaksintus.
Ia menambahkan, “Kami sangat terpukul dengan penundaan pembayaran jasa kami. Kami menuntut hak kami karena kami butuh untuk membayar utang.”
Lus Lero, salah satu nakes yang juga mantan Kepala Ruangan ISO Covid-19, meluapkan kekecewaannya.
Ia mengatakan, meskipun telah melaksanakan tugas selama lima tahun, hak-hak mereka sebagai tenaga kesehatan belum dipenuhi.
“Kami hanya minta hak kami dipenuhi, kami tidak minta lebih, karena kami sudah bekerja keras, melayani pasien, bukan hanya dari Kabupaten Sikka, tetapi juga dari daerah lain seperti Flores Lembata,” ungkap Lus.
Nona, pensiunan nakes RSUD TC Hillers yang juga turut berpartisipasi dalam aksi tersebut, menyatakan keprihatinannya atas penundaan insentif Covid-19 yang tak kunjung jelas.
“Sudah begitu lama, namun kabar tentang insentif ini tak ada perubahan,” ujar Nona, mantan Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) RSUD TC Hillers yang pensiun pada Januari 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, atau yang akrab disapa Alfin Parera, menanggapi aksi tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan pembagian insentif secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Alfin menegaskan, dalam rapat dengan DPRD telah disepakati formula pemberian insentif untuk para tenaga kesehatan.
“Langkah-langkah tersebut termasuk pembentukan tim untuk menyusun perubahan peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman pengaturan jasa pelayanan, serta proses sosialisasi perbup secara partisipatif dengan pemangku kepentingan di rumah sakit,” jelas Alfin.
Ia berharap agar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya untuk tetap bersabar dan mendukung kelancaran proses penyelesaian masalah ini.
“Kami akan melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Alfin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Paul Prasetyo memastikan uang kas untuk pembayaran insentif Covid-19 tersedia.
“Uang kas senilai delapan miliar rupiah untuk membayar jasa dan insentif Covid-19. Tidak ada masalah dengan ketersediaan dana tersebut,” tegas Prasetyo menanggapi kekhawatiran yang beredar mengenai dana yang tidak mencukupi.
Prasetyo menegaskan, bupati tidak dapat menggunakan uang Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) sewenang-wenang tanpa kuasa yang sah, dan aturan terkait hal tersebut sudah sangat jelas.